Catat, Ini Manfaat Third Party Liability Bagi Pengguna Jalan

RR Ukirsari Manggalani | Manuel Jeghesta Nainggolan | Suara.com

Selasa, 31 Agustus 2021 | 19:47 WIB
Catat, Ini Manfaat Third Party Liability Bagi Pengguna Jalan
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas [Shutterstock].

Suara.com - Dalam berkendara, pengemudi wajib menjaga kewaspadaan. Kenyataannya, angka kecelakaan lalu lintas masih sangat tinggi dan kerugian materil yang disebabkan ternyata juga besar.

Berdasarkan data kecelakaan Dit Lantas Polda Metro Jaya periode Januari-Mei 2021 untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, kerugian yang dialami pengendara akibat kecelakaan lalu lintas mencapai Rp1.062.600.000.

Data juga menunjukkan ada 816 kecelakaan di jalanan dan memakan korban. Rinciannya sebanyak 28 korban meninggal dunia, 89 pengendara mengalami luka berat, dan 752 mengalami luka ringan. Artinya jika ditotal ada 869 pengendara yang menjadi korban.

Melihat angka ini, PT Asuransi Adira Dinamika Tbk (Adira Insurance) memberikan edukasi tentang pentingnya memiliki jaminan perluasan Third Party Liability (TPL) untuk asuransi kendaraan.

Dalam masa pandemi Covid-19, Adira Finance maksimalkan layanan digitalisasi dengan aplikasi Adiraku [screen shot website Adiraku].
Dalam masa pandemi COVID-19, Adira Finance maksimalkan layanan digitalisasi dengan aplikasi Adiraku [screen shot website Adiraku].

"Kerugian akibat kecelakaan sangatlah tinggi. Oleh sebab itu, sangat penting untuk memiliki perlindungan sebagai salah satu upaya preventif bagi pengguna jalan," ujar Wayan Pariama, Direktur Adira Insurance, dalam sesi  Ngovsan alias Ngobrol Virtual Santai  bersama Forwot, Selasa (31/8/2021).

Menurut Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) jaminan TPL atau biasa disebut sebagai Tanggung Jawab Hukum pihak Ketiga, bisa memberikan perlindungan ganti rugi atas adanya tuntutan dari pihak ketiga terhadap Tertanggung yang secara langsung disebabkan kendaraan bermotor. Kerugian dapat terjadi baik pada kendaraan, dirinya sendiri, ataupun kerusakan harta benda.

"Jaminan TPL memberikan ganti rugi yang tidak sebatas kerusakan pada kendaraan saja tapi juga meliputi harta benda, biaya pengobatan, cedera badan hingga kematian, sesuai dengan limit jaminan TPL yang telah disepakati di awal antara Tertanggung dengan Pihak Asuransi. Di Adira Insurance, jaminan TPL dapat diperluas untuk asuransi mobil dan asuransi motor," tukas Wayan Pariama.

Adapun premi yang harus dibayarkan sudah ditetapkan oleh OJK menggunakan pajak progresif. Hal ini tergantung dengan limit jaminan yang ingin dimiliki yang tertera pada ikhtisar Polis.

Kisaran harga untuk asuransi mobil jika ingin mendapatkan limit jaminan Rp25 juta berarti harga preminya adalah Rp25 juta x 1 persen atau hanya sekitar Rp250 ribu per tahun.

"Pihak korban akan mendapatkan biaya ganti rugi akibat kecelakaan itu. Memiliki jaminan TPL dapat dikatakan sebagai bentuk tanggung jawab sosial, karena apabila Tertanggung menyebabkan kecelakaan, jaminan ini bisa membantu untuk meringankan korban yang terdampak. Kita sebagai pengguna jalan harus saling," tutup Wayan Pariama.

Untuk pengajuan klaim manfaat TPL, pihak korban harus memberikan Surat Tuntutan yang ditujukan kepada Tertanggung. Setelah itu, Tertanggung akan melaporkan kepada pihak asuransi terkait Surat Tuntutan ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diduga Salah Injak Gas, HR-V Tabrak Motor di Joglo: Massa Kesal dan Pukul Kaca Mobil

Diduga Salah Injak Gas, HR-V Tabrak Motor di Joglo: Massa Kesal dan Pukul Kaca Mobil

News | Rabu, 08 April 2026 | 16:58 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB

Belajar dari Zebra Cross 'Pac-Man', Pemprov DKI Diminta Wadahi Kreativitas Warga di Fasilitas Publik

Belajar dari Zebra Cross 'Pac-Man', Pemprov DKI Diminta Wadahi Kreativitas Warga di Fasilitas Publik

News | Rabu, 01 April 2026 | 09:46 WIB

Pemerintah Respons Isu BBM Naik, Begini 5 Tips Pakai Motor agar Irit Bensin

Pemerintah Respons Isu BBM Naik, Begini 5 Tips Pakai Motor agar Irit Bensin

Otomotif | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:05 WIB

5 Cara Mengetahui Nilai Kendaraan Saat Ini untuk Dilaporkan di Coretax

5 Cara Mengetahui Nilai Kendaraan Saat Ini untuk Dilaporkan di Coretax

Otomotif | Jum'at, 27 Maret 2026 | 12:50 WIB

Laka Lantas Meningkat, Lelah dan Lalai Nyalip Jadi Pemicu Utama Kecelakaan saat Mudik 2026

Laka Lantas Meningkat, Lelah dan Lalai Nyalip Jadi Pemicu Utama Kecelakaan saat Mudik 2026

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:15 WIB

Teknologi ADAS Bisa Jadi Solusi Tekan Angka Kecelakaan Akibat Human Error di Jalan Raya

Teknologi ADAS Bisa Jadi Solusi Tekan Angka Kecelakaan Akibat Human Error di Jalan Raya

Otomotif | Rabu, 04 Maret 2026 | 12:22 WIB

Mobil Pribadi Nyangkut di Pembatas Beton, Layanan Transjakarta di Pulomas Bypass Terganggu

Mobil Pribadi Nyangkut di Pembatas Beton, Layanan Transjakarta di Pulomas Bypass Terganggu

News | Senin, 23 Februari 2026 | 11:16 WIB

Dua Bus Transjakarta 'Adu Banteng' di Jalur Langit Koridor 13

Dua Bus Transjakarta 'Adu Banteng' di Jalur Langit Koridor 13

News | Senin, 23 Februari 2026 | 09:04 WIB

Tragis! Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta di Perlintasan Pesing, Jakarta Barat

Tragis! Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta di Perlintasan Pesing, Jakarta Barat

News | Kamis, 19 Februari 2026 | 11:44 WIB

Terkini

7 Rekomendasi Motor Listrik Bergaya Retro Mirip Vespa, Cocok bagi Penyuka Klasik

7 Rekomendasi Motor Listrik Bergaya Retro Mirip Vespa, Cocok bagi Penyuka Klasik

Otomotif | Kamis, 09 April 2026 | 08:02 WIB

5 Rekomendasi Motor Listrik Roda Tiga untuk Lansia: Stabil Dikendarai, Rem Pakem

5 Rekomendasi Motor Listrik Roda Tiga untuk Lansia: Stabil Dikendarai, Rem Pakem

Otomotif | Kamis, 09 April 2026 | 07:33 WIB

5 Motor Listrik dengan Baterai Lithium Terbaik 2026, Lebih Awet dan Ngecas Kilat

5 Motor Listrik dengan Baterai Lithium Terbaik 2026, Lebih Awet dan Ngecas Kilat

Otomotif | Kamis, 09 April 2026 | 07:10 WIB

Terpopuler: 7 Motor Listrik Terbaik untuk Boncengan, Update Harga Mobil BYD di April 2026

Terpopuler: 7 Motor Listrik Terbaik untuk Boncengan, Update Harga Mobil BYD di April 2026

Otomotif | Kamis, 09 April 2026 | 06:50 WIB

Harga Honda BeAT Naik di April 2026, Termurah Rp 19 Jutaan

Harga Honda BeAT Naik di April 2026, Termurah Rp 19 Jutaan

Otomotif | Rabu, 08 April 2026 | 20:05 WIB

5 Motor Listrik Low Watt yang Bisa Charge di Rumah Daya 900 VA, Tak Khawatir Jeglek

5 Motor Listrik Low Watt yang Bisa Charge di Rumah Daya 900 VA, Tak Khawatir Jeglek

Otomotif | Rabu, 08 April 2026 | 19:39 WIB

5 Rekomendasi Sepeda Listrik yang Praktis dan Murah untuk Kantong Pekerja

5 Rekomendasi Sepeda Listrik yang Praktis dan Murah untuk Kantong Pekerja

Otomotif | Rabu, 08 April 2026 | 19:12 WIB

Toyota Hadirkan Konversi Hilux Rangga untuk Kebutuhan Bisnis di GIICOMVEC 2026

Toyota Hadirkan Konversi Hilux Rangga untuk Kebutuhan Bisnis di GIICOMVEC 2026

Otomotif | Rabu, 08 April 2026 | 18:15 WIB

Strategi Wuling Dukung Pengusaha Indonesia Lewat Mitra EV dan Formo Max

Strategi Wuling Dukung Pengusaha Indonesia Lewat Mitra EV dan Formo Max

Otomotif | Rabu, 08 April 2026 | 18:07 WIB

Sailun Group Luncurkan Ban Terbaru di GIICOMVEC 2026 demi Efisiensi Logistik

Sailun Group Luncurkan Ban Terbaru di GIICOMVEC 2026 demi Efisiensi Logistik

Otomotif | Rabu, 08 April 2026 | 16:55 WIB