Upaya perbaikan kualitas keduanya tidak bisa dipisahkan. Bahan bakar yang berkualitas baik harus tersedia agar kendaraan yang berstandar emisi lebih mutakhir dapat beroperasi optimal.
Langkah ini dapat dilakukan beriringan dengan kebijakan penghapusan bahan bakar yang beroktan rendah.
Kementerian ESDM tak bisa berpaling dari aturannya sendiri, yakni Peraturan Menteri ESDM No. 48 Tahun 2005, yang mengatur bahwa standardisasi dan pengawasan BBM harus mempertimbangkan pengelolaan lingkungan hidup dan perkembangan teknologi.
Pemerintah dapat berkaca dari kebijakan Uni Eropa. Mereka menerapkan kebijakan standarisasi bahan bakar dan standar emisi kendaraan yang selaras.
Misalnya, Eropa menekan kadar sulfur secara bertahap pada angka 150 ppm pada saat diberlakukannya standar emisi Euro 3, hingga 50 ppm saat diberlakukannya standar emisi Euro 4 berdasarkan Directive 98/70/EC.
Pola yang sama juga berlaku ketika Eropa memperbarui standar emisi Euro 5 mulai 2009 berbarengan dengan standar bahan bakar 2003/17/EC. Peraturan tersebut secara signifikan menurunkan kadar sulfur menjadi 10 ppm dan melarang penjualan bensin dengan nilai oktan di bawah 91, untuk mengakomodasi perkembangan teknologi kendaraan.
Standar bahan bakar Euro juga dirancang untuk membatasi beberapa zat yang dianggap menjadi prekursor (pemantik) emisi beracun seperti benzena, dan hidrokarbon aromatik. Riset menemukan kandungan kedua zat ini pada bahan bakar mempengaruhi emisi benzena yang bersifat karsinogenik alias zat yang memicu kanker.
Pemerintah pun tak boleh berpuas diri dengan standar Euro 4. Harus ada strategi jangka menengah untuk naik kelas ke standar Euro 5 hingga Euro 6. Langkah ini akan menunjang target Indonesia untuk mencapai kondisi bebas emisi pada 2060.
Perbaikan standar emisi tidak hanya memaksa produsen kendaraan untuk memasarkan kendaraan dengan gas buang yang lebih baik. Tetapi juga perusahaan migas, termasuk Pertamina, untuk menaikkan kualitas bahan bakarnya agar sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan lingkungan.
Tanpa rencana untuk berubah, ditambah dengan laju penjualan kendaraan berbasis BBM yang terus meningkat, sektor transportasi akan bertahan menjadi penyumbang besar polusi udara terutama di kota-kota besar.
Artikel ini sebelumnya tayang di The Conversation.