Waspada Ulah Dealer, Ini Daftar Pengecekan di Unit Mobil Baru yang Mesti Centang OK

Rabu, 09 Maret 2022 | 17:54 WIB
Waspada Ulah Dealer, Ini Daftar Pengecekan di Unit Mobil Baru yang Mesti Centang OK
Ilustrasi terima mobil baru (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Lingkar kemudi pada Mitsubishi Xpander Black Edition [Suara.com/Manuel Jeghesta Nainggolan].
Interior Mitsubishi Xpander Black Edition [Suara.com/Manuel Jeghesta Nainggolan].

Lepaskan semua pembungkus untuk memastikan tidak ada noda atau barang yang kurang lengkap. Periksa juga kondisi ban cadangan dan semua kelengkapan buku manual serta toolkit dan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) ada di dalam mobil.

Cek fitur dan lampu-lampu

Berikutnya yang harus diperiksa adalah fitur dan perangkat di dalam mobil berfungsi normal. Cek semua fitur seperti lampu-lampu berfungsi normal, perangkat audio, hingga ke fungsi pendingin atau AC mobil.

Jika semua berfungsi normal dan tidak ada bunyi-bunyi atau masalah lain maka mobil bisa dilakukan pengetesan.

Saat proses serah terima ini, pihak dealer wajib untuk memberikan pengetahuan dasar mengenai kendaraan baru kepada konsumen, biasanya mengenai cara pengoperasian, dan fitur-fitur umum.

Lakukan tes jalan

Sebelum serah terima, cek juga kondisi odometer mobil baru. Memang tidak mungkin posisinya berada di 0 km, tapi jarak tempuh yang wajar adalah di bawah 50 km. Jangan lupa tes jalan untuk memastikan tidak ada bunyi-bunyi di sektor kaki-kaki dan juga mesin yang mengganggu.

Terakhir adalah memastikan semua surat-surat seperti STNK dan pelat nomor sudah lengkap dan sesuai nomor rangka serta nomor mesin mobil.

Pastikan juga data yang ada di STNK sesuai dengan data kependudukan, karena jika ada perbedaan maka harus melakukan pengurusan ulang yang memakan waktu dan biaya.

Baca Juga: Berikut Daftar Warna Paling Banyak Dicari Saat Membeli Mobil Baru

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI