Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?

Cesar Uji Tawakal | Suara.com

Jum'at, 25 Maret 2022 | 14:00 WIB
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?
Ilustrasi gadai BPKB motor di Pegadaian. (freepik)

Suara.com - Tentu Anda sudah tahu bahwa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) berfungsi sebagai surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Tak hanya itu, BPKB motor juga dapat diandalkan jika Anda butuh dana darurat dengan menggadaikannya di Pegadaian. Lantas, bagaimana cara gadai BPKB motor di pegadaian?

Pada ulasan kali ini akan dibahas cara menggadaikan BPKB motor di Pegadaian. Jika Anda sedang membutuhkan dana darurat, menggadaikan BPKB di pegadaian bisa jadi jalan keluar. Pasalnya gadai BPKB motor di Pegadaian dinilai lebih aman.

Bahkan Pegadaian menjadikan gadai BPKB motor sebagai salah satu layanan yang dirancang khusus bagi nasabah. Layanan ini disebut Kreasi dan bertujuan untuk membantu  pengusaha mikro dan pengusaha kecil yang membutuhkan dana untuk keperluan pengembangan usaha.

Jika Anda tertarik, maka langkah awal yang harus Anda lakukan adalah kunjungi kantor cabang Pegadaian terdekat. Anda juga dapat mengajukan lewat agen Pegadaian atau melalui aplikasi Pegadaian Digital Service.

Ilustrasi gadai surat-surat kendaraan. (Freepik)
Ilustrasi gadai surat-surat kendaraan. (Freepik)

Sebelum memutuskan untuk menggadai BPKB motor Anda perhatikan hal-hal berikut ini:

  • Usia sepeda motor yang akan digadaikan maksimal 15 thn dengan surat-surat lengkap (STNK, BPKB).
  • Memiliki usaha yang telah berjalan minimal satu tahun dibuktikan dengan surat keterangan memiliki usaha dari Kepala Desa.
  • Sertakan Kartu Keluarga (KK), KTP suami-istri bagi pemohon yang sudah berkeluarga.

Setelah persyaratan-persyaratan  di atas sudah terpenuhi, maka lanjutkan langkah-langkah berikutnya seperti di bawah ini.

  • Siapkan dokumen yang dibutuhkan dan datangi cabang Pegadaian terdekat
  • Isi formulir pengajuan gadai BPKB di Pegadaian dengan data diri lengkap sesuai dengan KTP.
  • Setelah formulir diisi Anda akan diarahakan untuk menemui penaksir Pegadaian. Pada tahap ini penaksir Pegadaian akan menaksir nilai motor yang Anda gadai.
  • Selanjutnya, penaksir akan menjelaskan nominal uang pinjaman maksimal yang bisa Anda dapatkan
  • Setelah Anda memutuskan nominal uang yang dibutuhkan, petugas kasir akan memberikan Surat Bukti Gadai (SBG)
  • Uang akan diberikan kepada nasabah berupa tunai maupun transfer ke rekening.

Proses gadai BPKB motor disinyalir hanya berlangsung dalam satu hari, jika Anda membutuhkan dana cepat maka pertimbangkan pilihan ini. Demikian informasi mengenai cara gada BPKB motor di Pegadaian. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Hanya Sekedar Pelengkap, Knalpot Motor Ternyata Juga Perlu Dirawat

Tak Hanya Sekedar Pelengkap, Knalpot Motor Ternyata Juga Perlu Dirawat

Otomotif | Kamis, 24 Maret 2022 | 16:03 WIB

Honda Vario 160: Ini Spesifikasi, Fitur dan Harganya di Bulan Maret 2022

Honda Vario 160: Ini Spesifikasi, Fitur dan Harganya di Bulan Maret 2022

Otomotif | Kamis, 24 Maret 2022 | 14:45 WIB

Harga Scoopy Stylish 2021 Lengkap dengan Fitur Unggulannya

Harga Scoopy Stylish 2021 Lengkap dengan Fitur Unggulannya

Otomotif | Kamis, 24 Maret 2022 | 13:00 WIB

Terkini

Konsumsi BBM 65 Km/Liter! Ini Rahasia Dapur Pacu BYD M6 DM yang Baru Rilis di RI

Konsumsi BBM 65 Km/Liter! Ini Rahasia Dapur Pacu BYD M6 DM yang Baru Rilis di RI

Otomotif | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:55 WIB

Tembus Rp28 Jutaan di Vietnam, Apa Bedanya Honda Vario 125 Street 2026 dengan Versi Indonesia?

Tembus Rp28 Jutaan di Vietnam, Apa Bedanya Honda Vario 125 Street 2026 dengan Versi Indonesia?

Otomotif | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:16 WIB

Terpopuler: Chery Q Bikin Heboh, MG Terancam

Terpopuler: Chery Q Bikin Heboh, MG Terancam

Otomotif | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:00 WIB

Maxdecal Dobrak Pasar Modifikasi Motor Lewat Teknologi Vinyl untuk Segmen Motor Besar

Maxdecal Dobrak Pasar Modifikasi Motor Lewat Teknologi Vinyl untuk Segmen Motor Besar

Otomotif | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:15 WIB

Iritnya Sedan Murah Suzuki Bisa 29,7 Km per Liter, Harga Mirip Brio

Iritnya Sedan Murah Suzuki Bisa 29,7 Km per Liter, Harga Mirip Brio

Otomotif | Selasa, 19 Mei 2026 | 17:37 WIB

BYD Siap Invasi Jepang, Punggawa Nissan pun Direkrut

BYD Siap Invasi Jepang, Punggawa Nissan pun Direkrut

Otomotif | Selasa, 19 Mei 2026 | 17:12 WIB

Pemilik Mobil Toyota Terancam Boros Bensin Jika Masih Abaikan Delapan Hal Sepele Ini

Pemilik Mobil Toyota Terancam Boros Bensin Jika Masih Abaikan Delapan Hal Sepele Ini

Otomotif | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:35 WIB

Mobil MG5 Tiba-Tiba Terbakar di Parkiran, Dapat Nol Bintang di Tes Tabrak

Mobil MG5 Tiba-Tiba Terbakar di Parkiran, Dapat Nol Bintang di Tes Tabrak

Otomotif | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:06 WIB

Penjualan MG Indonesia Terjun Bebas, Tersingkir dari Persaingan Sepuluh Besar

Penjualan MG Indonesia Terjun Bebas, Tersingkir dari Persaingan Sepuluh Besar

Otomotif | Selasa, 19 Mei 2026 | 14:58 WIB

Adu Chery Q dengan 5 Mobil Listrik 200 Jutaan: Harga Masih Misterius, Spek Kompetitif?

Adu Chery Q dengan 5 Mobil Listrik 200 Jutaan: Harga Masih Misterius, Spek Kompetitif?

Otomotif | Selasa, 19 Mei 2026 | 14:10 WIB