Berlaku 24 Jam, ETLE Jalan Tol Mulai 1 April 2022

Rabu, 30 Maret 2022 | 09:49 WIB
Berlaku 24 Jam, ETLE Jalan Tol Mulai 1 April 2022
Sejumlah kendaraan melintasi ruas tol dalam kota, Jakarta,. Sebagai ilustrasi [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE diberlakukan di lima ruas jalan tol mulai 1 April 2022. Demikian disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

"Berlaku 24 jam. Jadi apabila ada pelanggaran batas kecepatan maka kamera akan melakukan penindakan capture. Termasuk pelat RFS," jelas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).

Adapun daftar jalan tol dilengkapi ETLE speedcam yang siap memantau pelanggar batas kecepatan berada di:

  • Tol Jakarta-Cikampek
  • Tol Jakarta-Cikampek MBZ
  • Tol Sedyatmo
  • Tol Dalam Kota
  • Tol Kunciran-Cengkareng.

"Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan saat ini ada di Tol JORR dan di Tol Jakarta-Tangerang," imbuhnya.

Lebih lanjut disebutkan bahwa dengan sistem ETLE di jalan tol yang berlaku selama 24 jam, semua kendaraan termasuk pelat nomor khusus atau dikenal dengan sebutan "pelat nomor dewa" seperti RFS yang disebutkan tadi, akan tetap dikenai sanksi tilang jika melakukan pelanggaran.

 Kendaraan mengantri memasuki Tol Dalam Kota Jakarta, Cawang, Jakarta Timur, usai libur akhir pekan dan kemerdekaan RI ke-75 tahun, Selasa (18/8/2020). [ANTARA/Andi Firdaus].
Kendaraan mengantre memasuki Tol Dalam Kota Jakarta, Cawang, Jakarta Timur, usai libur akhir pekan dan kemerdekaan RI ke-75 tahun, Selasa (18/8/2020). Sebagai ilustrasi [ANTARA/Andi Firdaus].

Pengemudi yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu atau penjara paling lama dua bulan.

Sanksi bagi pelanggar batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ. Sementara aturan terkait pelanggaran batas muatan dijelaskan dalam Pasal 307.

"Pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," tutup Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Baca Juga: Pak Jokowi Pemotor Sejati, Simak Patung Ini di Gerbang Sirkuit Mandalika

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI