Kendaraan Bermotor Ojek Daring Diusulkan untuk Diatur Berdasar Revisi UU Lalu Lintas

RR Ukirsari Manggalani

Senin, 13 Juni 2022 | 23:15 WIB
Kendaraan Bermotor Ojek Daring Diusulkan untuk Diatur Berdasar Revisi UU Lalu Lintas
Ilustrasi ojek daring [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Senin (13/6/2022), pengamat Kebijakan Publik Alvin Lie mengusulkan agar pemerintah mengatur penggunaan kendaraan bermotor yang digunakan sebagai alat transportasi umum (ojek daring) melalui revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dikutip dari kantor berita Antara, mantan anggota Ombudsman RI ini menilai, meski aturan ini menjadi acuan untuk operasional ojek di tengah masyarakat, namun tak ada poin yang menyebutkan ojek menjadi angkutan umum.

Potret Seorang Pengemudi Ojek Daring  (Unsplash.com/Afif Kusuma)
Potret Seorang Pengemudi Ojek Daring (Unsplash.com/Afif Kusuma)

"Angkutan dari ojek online saat ini sudah menjadi kebutuhan masyarakat, juga membuka peluang kerja, namun belum ada payung hukumnya," kata Alvin Lie.

Ia mengatakan, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ belum mengatur tentang penggunaan kendaraan, khususnya roda dua sebagai sarana transportasi umum untuk mengangkut penumpang (ojek online) maupun barang.

Aturan yang ada saat ini hanya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 yang mana tidak mengacu pada UU. PM 12 tahun 2019 sendiri mengatur tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

"Angkutan online ini problematik karena bertentangan dengan banyak aspek di dalam UU. Sebuah Peraturan Menteri juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang," kata Alvin Lie.

Salah satu syarat kendaraan angkutan umum yang pertama, pengemudinya harus memiliki SIM Umum. Sedangkan pengemudi ojek online saat ini menggunakan SIM biasa.

Kemudian, angkutan umum diwajibkan menggunakan plat nomor kuning, tetapi saat ini untuk ojek online masih menggunakan pelat hitam.

Oleh sebab itu, ia berharap revisi UU LLAJ dapat mengatur kehadiran angkutan online agar mempunyai landasan hukum yang jelas.

baca juga

"Sudah saatnya kita bersikap realistis agar ojek ini dilegalkan namun diatur tentang persyaratan, baik itu kendaraan maupun pengemudi. Harapan saya UU LLAJ yang baru ini dapat memberikan kepastian hukum tentang penggunaan roda dua untuk kepentingan komersial," ujar Alvin Lie menekankan urgensi payung hukum bagi ojek daring.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Driver Sambut Potongan Komisi Ojol 8 Persen, Berharap Tak Muncul Biaya Baru yang Kurangi Pendapatan

Driver Sambut Potongan Komisi Ojol 8 Persen, Berharap Tak Muncul Biaya Baru yang Kurangi Pendapatan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:05 WIB

Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Gojek dan Grab Terapkan Kebijakan Baru Mulai 1 Juli 2026

Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Gojek dan Grab Terapkan Kebijakan Baru Mulai 1 Juli 2026

Tekno | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:43 WIB

Kabar Gembira bagi Driver Ojol! Gojek-Grab Turunkan Potongan Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli

Kabar Gembira bagi Driver Ojol! Gojek-Grab Turunkan Potongan Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:51 WIB

Tiket Pesawat Mahal! Pengamat Bongkar Anomali Pajak 'Tersembunyi'

Tiket Pesawat Mahal! Pengamat Bongkar Anomali Pajak 'Tersembunyi'

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 15:25 WIB

Pertamax Naik, Ojol: Saya Dari Awal Pakai Pertalite

Pertamax Naik, Ojol: Saya Dari Awal Pakai Pertalite

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:40 WIB

Rupiah Melemah Jadi Alasan Tarif Pesawat Naik, Alvin Lie ke Menhub Dudy: Dia Melanggar Undang-undang

Rupiah Melemah Jadi Alasan Tarif Pesawat Naik, Alvin Lie ke Menhub Dudy: Dia Melanggar Undang-undang

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 11:10 WIB

Pengamat Sentil Menhub soal Wacana Kenaikan Tarif Pesawat: Mau Langgar Aturan?

Pengamat Sentil Menhub soal Wacana Kenaikan Tarif Pesawat: Mau Langgar Aturan?

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 10:52 WIB

Kenaikan Harga Pertamax Hantam Pengemudi Ojol, Pendapatan Terancam Tergerus

Kenaikan Harga Pertamax Hantam Pengemudi Ojol, Pendapatan Terancam Tergerus

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 16:39 WIB

Driver Ojol Perempuan Menangis Haru Usai Dapat Tips Duit Segepok dari Turis Asing

Driver Ojol Perempuan Menangis Haru Usai Dapat Tips Duit Segepok dari Turis Asing

Entertainment | Jum'at, 22 Mei 2026 | 12:17 WIB

Pemangkasan Komisi Ojol Jadi 8% Bisa Ubah Arah Bisnis Aplikator

Pemangkasan Komisi Ojol Jadi 8% Bisa Ubah Arah Bisnis Aplikator

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 10:54 WIB

Terkini

70mai Gebrak Pasar Dashcam Indonesia Lewat Produk Berteknologi True 4K dan Koneksi 4G

70mai Gebrak Pasar Dashcam Indonesia Lewat Produk Berteknologi True 4K dan Koneksi 4G

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 05:50 WIB

5 Rahasia Vario Evo 160 Terbongkar: Tarikan Makin Buas, Tak Cuma Sekadar Ganti Baju

5 Rahasia Vario Evo 160 Terbongkar: Tarikan Makin Buas, Tak Cuma Sekadar Ganti Baju

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:52 WIB

Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Bisa Dicicil, Tapi Harus Punya Rekening Bank

Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Bisa Dicicil, Tapi Harus Punya Rekening Bank

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:35 WIB

Tren Baru Komunitas Otomotif Bukan Sekadar Nongkrong Mobil Kini Lirik Olahraga Terkini

Tren Baru Komunitas Otomotif Bukan Sekadar Nongkrong Mobil Kini Lirik Olahraga Terkini

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:19 WIB

AISMOLI Desak Pemerintah Beri Kepastian Insentif Motor Listrik Jangka Panjang

AISMOLI Desak Pemerintah Beri Kepastian Insentif Motor Listrik Jangka Panjang

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:45 WIB

Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Intip Komparasi Versus Trio Yamaha MAXi 155

Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Intip Komparasi Versus Trio Yamaha MAXi 155

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:25 WIB

Apa Bedanya Honda Vario Evo 160 vs Vario 160 Edisi Sebelumnya?

Apa Bedanya Honda Vario Evo 160 vs Vario 160 Edisi Sebelumnya?

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:48 WIB

Spesfikasi Lengkap dan Harga Honda Vario Evo 160

Spesfikasi Lengkap dan Harga Honda Vario Evo 160

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:30 WIB

New Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Termurah Rp 28 Juta

New Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Termurah Rp 28 Juta

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:36 WIB

Infrastruktur SPKLU Masih Jadi Kendala, DFSK Pilih Main Aman dengan Mobil PHEV

Infrastruktur SPKLU Masih Jadi Kendala, DFSK Pilih Main Aman dengan Mobil PHEV

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:25 WIB