Secara spesifik, aturan persyaratan teknis membawa barang di motor diatur dalam pasal 10 ayat (4). Persyaratan teknisnya meliputi:
- Lebar atau dimensi barang muatan tidak melebihi stang kemudi
- Tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter (mm) dari atas tempat duduk pengemudi dan
- Barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi
Peraturan ini sangat penting untuk dipatuhi bagi pemotor dan memperhatikan faktor keselamatan pengangkutan barang karena, jika tidak mematuhi peraturan tersebut akan dikenai denda, sesuai pasal 307 UU nomor 22 tahun 2009.
“Setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 169 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,” demikian tertulis dalam Pasal 307 UU 22/2009.