Cara Mudah Urus Balik Nama Mobil Lelang

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 10 Februari 2023 | 08:38 WIB
Cara Mudah Urus Balik Nama Mobil Lelang
Sebagai Ilustrasi-Lelang mobil Subaru oleh Dirjen Bea dan Cukai. (Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Membeli mobil dengan cara lelang lalu ingin mengurus balik nama? Jika enggan karena takut prosesnya ribet ternyata hal itu salah. Cara mengurus balik nama mobil lelang ternyata gampang. Walau demikian ada dokumen khusus yang harus dipersiapkan. 

Untuk bisa memarkir kendaraan lelang di garasi rumah anda, maka langkah pertama adalah dengan mendaftarkan diri untuk mengikuti lelang. Setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, anda akan memperoleh risalah lelang yang nantinya digunakan untuk pengurusan balik nama. Risalah lelang ini juga bisa digunakan untuk mengurus surat-surat kendaraan bermotor lain yang sudah habis masa berlakunya. 

Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan Bermotor

Jika anda baru saja membeli kendaraan bekas namun tak melalui prosedur lelang, maka cara pengurusan balik nama pun sedikit berbeda. Prosedur dan syarat balik nama kendaraan bermotor cukup mudah namun panjang. Sebelum memulai balik nama, pemilik baru kendaraan bermotor sebaiknya melengkapi persyaratan berikut dilansir dari indonesia.go.id.

BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi

STNK asli dan fotokopi

KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi

Kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi. 

Proses balik nama kendaraan bermotor yang pertama harus diurus adalah STNK. Prosesnya sebagai berikut. 

Baca Juga: Jangan Sampai Kendaraan Bodong, Jadwal Pemutihan Pajak STNK di Berbagai Daerah

1. Datangi ke Samsat tempat STNK terdaftar. 

2. Serahkan dokumen BPKB dan KTP kepada petugas yang berjaga di loket mutasi.

3. Kendaraan akan melalui proses cek fisik. 

4. Serahkan hasil cek fisik tadi dengan dokumen yang telah dipersiapkan kepada petugas di loket yang kemudian akan dilegalisasi dan diserahkan kembali.

5. Setelah dokumen diserahkan kembali berpindahlah ke loket cek fiskal. Isi formulir yang telah disediakan dan kembalikan ke petugas. Tunggu hingga nama Anda dipanggil.

6. Anda akan diarahkan ke kasir untuk membayar biaya cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar jika masih ada.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI