Cara Bayar Tilang Elektronik Bagi Para Pelanggar Ganjil Genap saat Mudik Lebaran 2024

Manuel Jeghesta Nainggolan

Senin, 22 April 2024 | 14:10 WIB
Cara Bayar Tilang Elektronik Bagi Para Pelanggar Ganjil Genap saat Mudik Lebaran 2024
Tol Trans Jawa. (Suara.com/Adam Iyasa)

Suara.com - Polisi mencatat jumlah pelanggar aturan ganjil genap (gage) selama mudik lebaran cukup tinggi. Meski tidak terdapat tilang manual, namun pengguna jalan yang melanggar dipastikan terekam oleh sistem tilang elektronik atau electronic-traffic law enforcement (ETLE).

Tercatat ada 8.725 pemudik yang melanggar aturan aturan ganjil genap di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) hingga Tol Kalikangkung selama mudik Lebaran 2024.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan sebanyak 4.201 pelanggar selama arus mudik lebaran dan 4.524 masyarakat yang melanggar gage saat arus balik.

Rumah Mewah Andika Perkasa Jadi Sorotan, Ternyata Simpan Mobil Mewah Bisa Angkut 14 Penumpang

Dia menyebutkan, pihaknya sudah mulai mengirimkan surat konfirmasi berupa bukti pelanggaran atau tilang kepada masing-masing pelanggar.

"Surat konfirmasi langsung dikirim secara online, melalui SMS, WhatsApp, dan E-mail. (Pembayaran denda) bisa lewat e-banking, bisa langsung," kata dia, dikutip Senin (22/4/2024).

Dulu Kendarai Mobil Mewah, Gaji Pokok Bharada E Menjelang Nikah Ternyata Tak Cukup untuk Beli Honda Beat

Cara Bayar Tilang Elektronik

Ada beberapa cara bayar tilang elektronik yang perlu diketahui, adapun caranya seperti di bawah ini.

baca juga

Konfirmasi Pelanggaran

Bagi pengendara yang melanggar peraturan di jalan, maka berisap menerima surat tilang. Dalam surat tersebut, tercantum tautan situs konfirmasi pelanggaran yang lengkap dengan besaran denda yang harus dibayar.

Konfirmasi pelanggaran berlaku maksimal 8 hari dengan deadline pembayaran tilang elektronik 15 hari dari tanggal terjadinya pelanggaran.

Masukan Kode BRIVA

Jika pelanggar sudah melakukan konfirmasi, maka akan memperoleh email konfirmasi berupa tanggal dan lokasi sidang. Selain memperoleh email, pelanggar juga akan menerima SMS berisi kode BRIVA untuk proses bayar denda pelanggaran.

Bayar Via Bank atau Pengadilan

Pelanggar bisa membayar tilang melalui bank atau di pengadilan saat sidang. Namun jika bayar lewat bank, pelanggar tak perlu datang ke lokasi sidang. Jadi, jika Anda terlalu sibuk untuk datang ke pengadilan, Anda bisa membayar dendanya melalui transfer bank.

Penting untuk diketahui, jika pelanggar gagal saat konfirmasi, maka STNK akan diblokir sementara. Adapun penyebab konfirmasi gagal yakni sebagai berikut:

1. Pelanggar pindah alamat, sehingga surat tilang tidak sampai alamat tujuan

2. Kendaraan sudah dijual, sehingga sudah beralih pemilik

3. Terjadi kegagalan saat proses pembayaran denda

Demikian cara bayar tilang elektronik jika Anda sudah mendapat surat tilang elektronik periode mudik lebaran 2024.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apakah Mobil Listrik Bebas Pajak Tahunan dan Ganjil Genap? Ini 5 Opsi Termurahnya

Apakah Mobil Listrik Bebas Pajak Tahunan dan Ganjil Genap? Ini 5 Opsi Termurahnya

Otomotif | Jum'at, 31 Juli 2026 | 09:33 WIB

Bahaya Mengintai Pemilik Mobil yang Menunda Blokir STNK Setelah Kendaraan Berpindah Tangan

Bahaya Mengintai Pemilik Mobil yang Menunda Blokir STNK Setelah Kendaraan Berpindah Tangan

Otomotif | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:15 WIB

Siasat Tutupi Pelat Nomor Kendaraan Tak Lagi Ampuh, Kamera ETLE  Kini Identifikasi Wajah Pengendara

Siasat Tutupi Pelat Nomor Kendaraan Tak Lagi Ampuh, Kamera ETLE Kini Identifikasi Wajah Pengendara

Otomotif | Selasa, 26 Mei 2026 | 13:36 WIB

Polisi Incar Pengendara yang Suka Akali Kamera ETLE di Operasi Patuh 2026

Polisi Incar Pengendara yang Suka Akali Kamera ETLE di Operasi Patuh 2026

Otomotif | Senin, 25 Mei 2026 | 20:21 WIB

SIM Digital Resmi Berlaku, Kartu Fisik Kini Hanya Jadi Cadangan

SIM Digital Resmi Berlaku, Kartu Fisik Kini Hanya Jadi Cadangan

Otomotif | Senin, 25 Mei 2026 | 18:10 WIB

Apakah Hari Ini Ada Ganjil Genap? Ini Aturan Tanggal 14-17 Mei 2026

Apakah Hari Ini Ada Ganjil Genap? Ini Aturan Tanggal 14-17 Mei 2026

Otomotif | Jum'at, 15 Mei 2026 | 09:34 WIB

Terpopuler: Aturan Ganjil Genap 14-15 Mei, Isi Garasi Seskab Teddy yang Berharta Rp20 M

Terpopuler: Aturan Ganjil Genap 14-15 Mei, Isi Garasi Seskab Teddy yang Berharta Rp20 M

Otomotif | Kamis, 14 Mei 2026 | 06:50 WIB

Aturan Ganjil Genap Resmi Dicabut, Cek Jadwal Lengkapnya

Aturan Ganjil Genap Resmi Dicabut, Cek Jadwal Lengkapnya

Otomotif | Rabu, 13 Mei 2026 | 17:22 WIB

Pajak Nol Persen dan Bebas Ganjil Genal Pemilik Mobil Listrik di Jakarta Berlanjut

Pajak Nol Persen dan Bebas Ganjil Genal Pemilik Mobil Listrik di Jakarta Berlanjut

Otomotif | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:23 WIB

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:18 WIB

Terkini

Pengemudi Outlander Tewaskan Warga, Pengakuan Tenggak 7 Gelas Alkohol Bikin Murka Publik

Pengemudi Outlander Tewaskan Warga, Pengakuan Tenggak 7 Gelas Alkohol Bikin Murka Publik

Entertainment | Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:02 WIB

Pendataan Sampah Kacau, Wali Kota Makassar Beri Peringatan Keras ke Camat dan Lurah

Pendataan Sampah Kacau, Wali Kota Makassar Beri Peringatan Keras ke Camat dan Lurah

Sulsel | Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:01 WIB

Budi Arie Bicara Wacana Percepatan Pemilu, Gerindra: Prabowo Fokus Kerja untuk Rakyat

Budi Arie Bicara Wacana Percepatan Pemilu, Gerindra: Prabowo Fokus Kerja untuk Rakyat

Sumut | Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:00 WIB

Grand Seiko SBGA527: Jam Tangan Eksklusif Hanya 50 Unit, Harga Rp120 Jutaan

Grand Seiko SBGA527: Jam Tangan Eksklusif Hanya 50 Unit, Harga Rp120 Jutaan

Your Say | Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:00 WIB

Polres Blora Tahan Tiga Pelaku Pengeroyokan Dua Anggota Polisi

Polres Blora Tahan Tiga Pelaku Pengeroyokan Dua Anggota Polisi

Jawa Tengah | Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:55 WIB

Dari Batik hingga Eyewear, Irress Local Hadirkan Wajah Baru Fashion Lokal yang Makin Berkelas

Dari Batik hingga Eyewear, Irress Local Hadirkan Wajah Baru Fashion Lokal yang Makin Berkelas

Lifestyle | Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:53 WIB

KPK Periksa Bendahara dan Kabid SDA PUPR Bengkulu Soal Temuan Duit Rp4 Miliar

KPK Periksa Bendahara dan Kabid SDA PUPR Bengkulu Soal Temuan Duit Rp4 Miliar

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:53 WIB

Cermin Pecah Tiba-tiba Tanpa Disentuh? Hati-hati, Primbon Jawa Ungkap 7 Pertanda Ini!

Cermin Pecah Tiba-tiba Tanpa Disentuh? Hati-hati, Primbon Jawa Ungkap 7 Pertanda Ini!

Lifestyle | Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:51 WIB

Sumber Air di 8 Wilayah Prioritas Disiapkan untuk Percepat Pemadaman Karhutla di Kalbar

Sumber Air di 8 Wilayah Prioritas Disiapkan untuk Percepat Pemadaman Karhutla di Kalbar

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:51 WIB

Idgitaf Sentil Mereka yang Dekat dengan Rezim, Zarry Hendrik Langsung Bereaksi

Idgitaf Sentil Mereka yang Dekat dengan Rezim, Zarry Hendrik Langsung Bereaksi

Entertainment | Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:49 WIB

×