Pelanggar Tol Nirsentuh Akan Didenda 10 Kali Lipat Tarif Tol

Liberty Jemadu

Selasa, 28 Mei 2024 | 17:20 WIB
Pelanggar Tol Nirsentuh Akan Didenda 10 Kali Lipat Tarif Tol
Pelanggar sistem tol nirsentuh bisa dikenai denda hingga 10 kali lipat tarif tol. [Antara]

Suara.com - Para pengendara mobil di bebas hambatan yang tidak mendaftar aplikasi Cepat Tanpa Stop atau Cantas dan masuk melalui single lane free flow (SLFF), jalur yang sudah menggunakan teknologi tol nirsentuh, bisa dikenai denda hingga 10 kali tarif tol.

Sanksi dan denda tol ini bertujuan untuk mengubah perilaku masyarakat, demikian dikatakan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.

"Makanya, ini kami mau merubah sistem, perilaku juga, seperti halnya yang kemarin diluncurkan Presiden yang INA GovTech itu juga merubah semuanya, jadi semua harus ke sana," kata Menteri Basuki di Jakarta, Selasa (28/5/2024).

SLFF merupakan sistem tol yang tidak menggunakan lagi kartu sebagai alat pembayaran. PUPR mengatakan SLFF sudah diuji coba di Tol Mandara, Bali sejak Desember 2023 lalu.

Rencananya penerapan SLFF akan dimulai pada Oktober mendatang dan berlangsung hingga 2029 mendatang. Setelah itu, sistem multi lane free flow (MLFF) akan diterapkan.

Berbeda dari SLFF yang hanya menyediakan satu pintu tol untuk transaksi nirsentuh, MLFF akan mewajibkan semua pintu tol untuk menggunakan teknologi berbasis satelit tersebut.

Menurut Basuki, sanksi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk menerapkan fungsi penegakan hukum dalam proses penerapan SLFF.

Namun demikian, denda tersebut tak langsung diberikan. Ia menyampaikan bagi masyarakat yang belum mendaftar di Cantas akan dialihkan terlebih dahulu untuk menggunakan pintu tol dengan sistem pembayaran kartu atau tapping.

"Jadi tidak ada loss of income dari badan usaha jalan tol," ujarnya.

Denda tol nirsentuh diatur dalam Pasal 105 ayat 5 PP 23/2024 yang menyebut bahwa besaran sanksi dibagi menjadi tiga, yakni tingkat I berjumlah satu kali tarif tol yang mesti dibayar dalam waktu 2x24 jam, tingkat II sebesar tiga kali tarif tol yang mesti dibayar dalam waktu 10x24 jam, lalu tingkat III sebanyak 10 kali lipat tarif tol dan pemblokiran STNK apabila pengendara tidak membayar denda sebelumnya lebih dari 10x24 jam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Diangkut Mobil Polisi di Jalan Tol

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Diangkut Mobil Polisi di Jalan Tol

Entertainment | Selasa, 28 Mei 2024 | 10:05 WIB

Daftar Koruptor Kasus Korupsi Jalan Tol MBZ

Daftar Koruptor Kasus Korupsi Jalan Tol MBZ

Bisnis | Kamis, 23 Mei 2024 | 08:22 WIB

Ramai Soal Penurunan Mutu Beton Tol MBZ, Bagaimana Faktanya?

Ramai Soal Penurunan Mutu Beton Tol MBZ, Bagaimana Faktanya?

Bisnis | Rabu, 22 Mei 2024 | 17:15 WIB

Terkini

Baskara Mahendra Bongkar Alasan Yamaha Grand Filano Hybrid Jadi Pilihan Skutik Stylish di Bali

Baskara Mahendra Bongkar Alasan Yamaha Grand Filano Hybrid Jadi Pilihan Skutik Stylish di Bali

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 15:18 WIB

Dihujat Karena Plagiat Porsche Taycan Paksa MG Hentikan Peluncuran MG 07

Dihujat Karena Plagiat Porsche Taycan Paksa MG Hentikan Peluncuran MG 07

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 14:50 WIB

Pasar Mobil Listrik China Melemah di Tengah Ancaman Kebangkrutan Massal Produsen Lokal

Pasar Mobil Listrik China Melemah di Tengah Ancaman Kebangkrutan Massal Produsen Lokal

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:57 WIB

Rahasia Menjaga Kebersihan Interior Mobil dengan Balutan Karpet Premium

Rahasia Menjaga Kebersihan Interior Mobil dengan Balutan Karpet Premium

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 10:52 WIB

Bahlil Wajibkan Bensin Campur Etanol, Tapi di India Justru Bikin Boros

Bahlil Wajibkan Bensin Campur Etanol, Tapi di India Justru Bikin Boros

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:12 WIB

Ini yang Perlu Dilakukan Pemilik Kendaraan saat Didatangi Petugas Samsat

Ini yang Perlu Dilakukan Pemilik Kendaraan saat Didatangi Petugas Samsat

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:35 WIB

Cukup Tunjukkan SIM C Beli Motor Listrik di PRJ 2026 Dapat Subsidi 10 Juta

Cukup Tunjukkan SIM C Beli Motor Listrik di PRJ 2026 Dapat Subsidi 10 Juta

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:24 WIB

Gejala Kerusakan Shockbreaker Mobil Apa Saja? Simak Tanda Penting Berikut

Gejala Kerusakan Shockbreaker Mobil Apa Saja? Simak Tanda Penting Berikut

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:00 WIB

Bagaimana Cara Membedakan Onderdil Mitsubishi yang Asli dan Palsu?

Bagaimana Cara Membedakan Onderdil Mitsubishi yang Asli dan Palsu?

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 17:26 WIB

Penjualan Anjlok 87 Persen, Kia Kapok Jualan Sedan dan Pilih Suntik Mati

Penjualan Anjlok 87 Persen, Kia Kapok Jualan Sedan dan Pilih Suntik Mati

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:50 WIB

×