Suara.com - Pernahkah Anda membayangkan memiliki satu nomor identitas yang mencakup berbagai keperluan?
Kabar baik, Korlantas Polri tengah menyiapkan langkah untuk mewujudkannya!
Di masa yang akan datang NIK pada KTP akan digunakan pada berbagai sektor, termasuk NPWP, BPJS dan SIM (Surat Izin Mengemudi).
Berikut adalah 5 faktanya:
1. Nomor SIM Segera Bergabung dengan KTP
Benar sekali, Korlantas Polri berencana untuk menggabungkan nomor SIM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP. Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan sistem pendataan dan mencegah duplikasi kepemilikan SIM.
2. Target Implementasi Juni 2025
Penerapan sistem ini ditargetkan mulai 1 Juni 2025, setelah SIM Indonesia resmi diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand.
3. Sosialisasi dan Persiapan
Baca Juga: Pengguna Vespa Ini Wajib Punya SIM C1, Ini Sebabnya
Sosialisasi kepada masyarakat sudah dimulai, namun pemegang SIM yang masih berlaku tidak perlu terburu-buru untuk melakukan penggantian. Nomor SIM mereka akan otomatis berubah menjadi NIK KTP saat diperpanjang nanti.
4. Manfaat Penggabungan Nomor
Penggabungan nomor SIM dan NIK KTP diharapkan dapat:
- Mencegah duplikasi kepemilikan SIM
- Mempermudah pendataan
- Meningkatkan efektivitas dan efisiensi
- Mewujudkan single data, di mana satu nomor identitas dapat menghimpun berbagai data personal, seperti KTP, BPJS, KIS, dan lainnya
5. Langkah Menuju Sistem Identitas Terpadu
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menertibkan data pribadi warga Indonesia dan mewujudkan sistem identitas terpadu.
Penggabungan nomor SIM dan NIK KTP merupakan langkah positif yang diharapkan dapat membawa manfaat bagi masyarakat. Sosialisasi dan persiapan yang matang menjadi kunci kelancaran implementasi sistem ini.