Geger Pelat Kembar di Tol JORR: Ketika Fortuner dan Mercedes Berbagi Identitas yang Sama

Agung Pratnyawan, Gagah Radhitya Widiaseno

Selasa, 03 Desember 2024 | 12:30 WIB
Geger Pelat Kembar di Tol JORR: Ketika Fortuner dan Mercedes Berbagi Identitas yang Sama
Pelat nomor kembar terciduk di Tol JORR (Instagram)

Suara.com - Dunia otomotif kembali dihebohkan dengan temuan mengejutkan dari Ustadz Achmad Zacky Mirza yang membagikan potret dua kendaraan mewah berbeda dengan pelat nomor identik.

Toyota Fortuner dan Mercedes-Benz yang tertangkap kamera di Tol JORR sama-sama mengenakan pelat nomor D 777 SAH dengan masa berlaku identik hingga Februari 2029.

Hal ini terkuak dalam unggahan akun Instagram Ustadz Achmad Zacky Mirza. Ia memperlihatkan dua mobil tersebut beriringan di jalan tol JORR.

"Teman-teman, mohon maaf mau bertanya. Tadi saat hendak berangkat ke acara tausiyah, saya melihat kejadian menarik di Tol JORR. Ada dua mobil berbeda yang menggunakan pelat nomor yang sama, yaitu D 777 SAH." ujar Zacky Mirza di postingan Instagram-nya dengan tulisan yang sudah dirapikan.

"Yang ingin saya tanyakan: Apakah diperbolehkan satu pelat nomor digunakan untuk dua kendaraan berbeda?" tambahnya.

Hal ini pun mengundang reaksi dari netizen di kolom komentar.

"Setahu saya, kalau yang punya adalah pejabat, punya uang banyak dan kuasa, punya beking, punya relasi orang penting di institusi itu atau mungkin anggota partai cokelat boleh boleh aja Ustadz. Sebagaimana kita pahami, hidup di Indonesia harus banyak maklumnya," tulis salah seorang netizen.

"Bole boleh saja. kalau di bolehin sm pk polisi," timpal netizen lainnya.

Pemilik asli pelat nomor D 777 SAH

baca juga
Data pemilik pelat nomor kembar di tol JORR (Samsat Jawa Barat)
Data pemilik pelat nomor kembar di tol JORR (Samsat Jawa Barat)

Ditelusuri Suara.com dari Samsat Jawa Barat, pemilik asli pelat nomor tersebut yakni Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4X2 AT (GUN166R-SDTHXD).

Dari data tersebut, Toyota Fortuner berwarna putih dengan nomor polisi D 777 SAH tercatat memiliki jadwal jatuh tempo pajak pada tanggal 21 Februari 2025 dan STNK berlaku hingga 21 Februari 2029.

Untuk biaya, PKB Pokok sebesar Rp 8.323.900 dan SWDKLLJ Pokok Rp 143.000, tanpa ada denda PKB maupun SWDKLLJ. Tidak ada biaya PNBP STNK dan TNKB yang tercatat. Total keseluruhan biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 8.466.900.

Aturan tentang Penggunaan Pelat Kembar

Penggunaan pelat nomor kembar bukan perkara sepele. Praktik ini melanggar Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang secara tegas mengatur kewajiban setiap kendaraan bermotor untuk memiliki identitas unik.

Pelat nomor bukan sekadar aksesori, melainkan identitas resmi yang memudahkan pelacakan dan pertanggungjawaban hukum bila terjadi pelanggaran atau kecelakaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siapa Pelat RI 26? Mobil Menteri Full Pengawalan Resahkan Warga: Berisik Banget

Siapa Pelat RI 26? Mobil Menteri Full Pengawalan Resahkan Warga: Berisik Banget

Lifestyle | Senin, 02 Desember 2024 | 09:26 WIB

Mengenaskan! Fortuner Rp600 Juta Dicoret-coret, Netizen Malah Salahkan Pemilik Mobil?

Mengenaskan! Fortuner Rp600 Juta Dicoret-coret, Netizen Malah Salahkan Pemilik Mobil?

Otomotif | Minggu, 01 Desember 2024 | 15:48 WIB

Disindir Soal Plat Nomor 1, Jorge Martin Tanggapi dengan Santai

Disindir Soal Plat Nomor 1, Jorge Martin Tanggapi dengan Santai

Your Say | Sabtu, 30 November 2024 | 17:36 WIB

Terkini

25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur

25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur

Bali | Jum'at, 24 Juli 2026 | 06:14 WIB

Harga Minyak Naik Jadi USD 100 per Barel, Perang Merembet ke Selat Bab el-Mandeb

Harga Minyak Naik Jadi USD 100 per Barel, Perang Merembet ke Selat Bab el-Mandeb

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 06:00 WIB

Delapan Bulan Pasca Bencana, Ratusan Siswa SD di Aceh Masih Belajar Darurat

Delapan Bulan Pasca Bencana, Ratusan Siswa SD di Aceh Masih Belajar Darurat

Foto | Jum'at, 24 Juli 2026 | 06:00 WIB

Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama

Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:19 WIB

Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi

Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:15 WIB

Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil

Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:01 WIB

Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi

Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:54 WIB

Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan

Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan

Sumsel | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:42 WIB

Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?

Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?

Sumsel | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:27 WIB

Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi

Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:25 WIB

×