Aturan Penggunaan Striping Motor di Indonesia, Jangan Disepelekan

Kamis, 20 Maret 2025 | 19:31 WIB
Aturan Penggunaan Striping Motor di Indonesia, Jangan Disepelekan
Striping Honda Supra GTR 150 versi sport (Motosaigon)

Suara.com - Striping motor bukan sekadar hiasan, tetapi juga cerminan gaya dan karakter sang pemilik. Di Indonesia, seni memoles bodi kendaraan dengan grafis menarik telah menjadi tradisi di dunia otomotif, menciptakan identitas unik di jalanan.

Namun, di balik kebebasan berekspresi ini, ada aturan yang harus diperhatikan. Jangan sampai niat mempercantik justru membuat Anda melanggar regulasi.

Dalam dunia modifikasi, kreativitas memang tak berbatas, tapi ada rambu yang harus dipatuhi! Pemerintah Indonesia, lewat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menetapkan aturan tegas soal penggunaan striping pada kendaraan.

Jika pemasangan striping mengubah warna mayoritas bodi motor sehingga berbeda dengan STNK, maka hal ini dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Apabila ditemukan pelanggaran seperti perubahan warna tanpa registrasi ulang, pengendara dapat dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan penjara hingga dua bulan sesuai Pasal 288 UU Lalu Lintas.

Intinya, sah-sah saja mempercantik tampilan motor dari luar, asalkan tidak sampai mengubah identitas aslinya seperti warna.

Warna dasar dan karakteristik utama kendaraan harus tetap selaras dengan yang tertera di STNK. 

Dari segi teknis, striping motor memiliki beberapa fungsi penting selain nilai estetika.

Lapisan vinyl atau stiker berkualitas tinggi dapat melindungi cat asli motor dari goresan ringan dan paparan sinar UV.

Baca Juga: Punya DNA Vespa Primavera, Tenaga Lebih Gede dari Stylo: Intip Pesona Motor Retro Honda Terbaru

Modifikasi New Honda Scoopy (Dok. Asmo)
Modifikasi New Honda Scoopy dengan striping warna merah menyala pada acara pameran di Jogja City Mall (Dok. Asmo)

Selain itu, striping juga berperan dalam meningkatkan visibilitas motor di jalan, terutama saat berkendara di malam hari atau kondisi cuaca buruk.

Bagi komunitas motor, striping memiliki makna sosial yang mendalam.

Desain khusus sering digunakan sebagai penanda keanggotaan klub atau komunitas tertentu, menciptakan rasa persatuan dan kebanggaan di antara anggotanya.

Namun, penggunaan logo atau simbol tertentu dalam striping motor juga harus memperhatikan hak cipta dan izin dari pihak terkait.

Dalam aspek ekonomi, striping yang dirancang dan dipasang dengan baik dapat meningkatkan nilai jual motor.

Pembeli second umumnya lebih tertarik pada kendaraan dengan tampilan terawat dan memiliki sentuhan personal yang elegan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI