Prosedur Pengambilan Kendaraan Setelah Disita Polisi, Tak Perlu Bayar Alias Gratis

Agung Pratnyawan, Gagah Radhitya Widiaseno

Rabu, 30 April 2025 | 14:33 WIB
Prosedur Pengambilan Kendaraan Setelah Disita Polisi, Tak Perlu Bayar Alias Gratis
Ini 24 kendaraan yang disita atas kasus penganiayaan anggota TNI oleh club Moge HOC. (Ist/Covesia)

Suara.com - Kecelakaan lalu lintas memang bukan hal yang diharapkan, tapi bisa saja terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja. Setelah insiden terjadi, salah satu hal yang kerap membingungkan masyarakat adalah nasib kendaraan yang terlibat. Apalagi ketika kendaraan tersebut disita oleh pihak kepolisian.

Banyak yang bertanya-tanya: bagaimana cara mengambilnya kembali? Apakah ada biaya yang harus dibayar?  Berikut ulasan dari Suara.com dilansir dari berbagai sumber tentang prosedur cara pengambilan kendaraan yang disita polisi usai kecelakaan.

Pertama, penting untuk diketahui bahwa penyitaan kendaraan oleh polisi adalah bagian dari prosedur standar dalam penyelidikan kasus kecelakaan lalu lintas.

Kendaraan dijadikan barang bukti untuk keperluan penyidikan dan proses hukum. Namun kabar baiknya, proses pengambilan kendaraan setelah kasus selesai tidak dikenakan biaya alias gratis.

Tidak ada ketentuan hukum yang mengharuskan pemilik menebus kendaraannya dengan sejumlah uang.

Landasan hukum untuk pengambilan kendaraan ini diatur dalam Pasal 46 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa barang bukti bisa dikembalikan apabila penyidikan dan penuntutan sudah tidak lagi membutuhkan barang tersebut, jika kasus dinyatakan bukan tindak pidana, atau jika perkara dihentikan karena alasan tertentu.

Tak hanya itu, Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2010 juga menjadi acuan dalam proses pengembalian barang bukti.

Peraturan ini menjelaskan langkah-langkah teknis pengembalian, mulai dari surat perintah penyidik hingga berita acara serah terima yang harus ditandatangani oleh kedua belah pihak.

baca juga

Bagi pemilik kendaraan, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan agar proses berjalan lancar. Dokumen tersebut meliputi:

  • STNK dan BPKB asli (sebagai bukti kepemilikan sah),
  • KTP atau identitas diri lainnya yang masih berlaku,
  • Surat atau dokumen terkait penyelesaian kasus dari kepolisian.

Setelah dokumen siap, langkah pertama adalah mendatangi penyidik yang menangani kasus kecelakaan. Penyidik akan memverifikasi kelengkapan dokumen dan memastikan bahwa kendaraan memang sudah bisa dikembalikan.

Ilustrasi mobil patroli polisi. [Dok Polres Siak]
Ilustrasi mobil patroli polisi. [Dok Polres Siak]

Jika semuanya sesuai, maka akan dibuatkan berita acara serah terima sebagai tanda kendaraan resmi dikembalikan ke pemiliknya.

Meski tidak dikenakan biaya, ada beberapa hal penting yang tetap harus diperhatikan.

Pastikan untuk memeriksa kondisi kendaraan saat diambil. Bila ditemukan kerusakan atau perubahan yang mencurigakan, sebaiknya segera laporkan.

Hal ini penting untuk menghindari sengketa atau kesalahpahaman di kemudian hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Jogja untuk Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Jogja untuk Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

News | Rabu, 30 April 2025 | 14:11 WIB

Meski Pasar Global Lesu, RI Diyakini Bisa Kebanjiran Investor Industri Kendaraan Listrik

Meski Pasar Global Lesu, RI Diyakini Bisa Kebanjiran Investor Industri Kendaraan Listrik

Bisnis | Selasa, 29 April 2025 | 19:55 WIB

PERIKLINDO Gaungkan Perlunya Keterlibatan Semua Pihak Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional

PERIKLINDO Gaungkan Perlunya Keterlibatan Semua Pihak Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional

Otomotif | Selasa, 29 April 2025 | 19:31 WIB

Terkini

Ditemukan di 20 Koper, Uang Ratusan Miliar OTT Kasus HGB Kabupaten Bogor Milik Nusron Wahid?

Ditemukan di 20 Koper, Uang Ratusan Miliar OTT Kasus HGB Kabupaten Bogor Milik Nusron Wahid?

News | Selasa, 15 September 2026 | 13:11 WIB

Mentan Sebut Stok Beras Indonesia Aman hingga 10 Bulan di Tengah Krisis Pangan Global

Mentan Sebut Stok Beras Indonesia Aman hingga 10 Bulan di Tengah Krisis Pangan Global

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 13:11 WIB

15 HP Warna Hijau Spek Terbaik, dari Rp1 Jutaan hingga Flagship

15 HP Warna Hijau Spek Terbaik, dari Rp1 Jutaan hingga Flagship

Tekno | Selasa, 15 September 2026 | 13:10 WIB

Menkeu Boleh Berganti, Beban Anggaran MBG Tetap Menghantui

Menkeu Boleh Berganti, Beban Anggaran MBG Tetap Menghantui

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 13:10 WIB

Malaysia Dikepung Kabut Asap Kebakaran Hutan Indonesia, Kualitas Udara di 38 Titik Buruk

Malaysia Dikepung Kabut Asap Kebakaran Hutan Indonesia, Kualitas Udara di 38 Titik Buruk

News | Selasa, 15 September 2026 | 13:07 WIB

Baja China Banjiri Indonesia, KADI Gelar Penyelidikan Antidumping

Baja China Banjiri Indonesia, KADI Gelar Penyelidikan Antidumping

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 13:07 WIB

Kesaksian Ahli BPOM di Sidang Richard Lee: Sanksinya Administratif, Bukan Pidana

Kesaksian Ahli BPOM di Sidang Richard Lee: Sanksinya Administratif, Bukan Pidana

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 13:07 WIB

Seprai Bersih Bukan Cuma Soal Wangi, Begini Cara Merawatnya agar Tetap Awet

Seprai Bersih Bukan Cuma Soal Wangi, Begini Cara Merawatnya agar Tetap Awet

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 13:06 WIB

Rose BLACKPINK Menyulap Denim Klasik Jadi Lebih Personal

Rose BLACKPINK Menyulap Denim Klasik Jadi Lebih Personal

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 13:05 WIB

Cara Memilih Bedak Padat Sesuai Warna Kulit agar Makeup Tidak Abu-Abu

Cara Memilih Bedak Padat Sesuai Warna Kulit agar Makeup Tidak Abu-Abu

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 13:02 WIB

×