Prakiran Pajak Suzuki Fronx di Indonesia, Tak Sampai Rp5 Juta

Cesar Uji Tawakal, Gagah Radhitya Widiaseno

Senin, 26 Mei 2025 | 18:05 WIB
Prakiran Pajak Suzuki Fronx di Indonesia, Tak Sampai Rp5 Juta
Suzuki menampilkan teaser calon mobil baru yang diduga Suzuki Fronx untuk segera dirilis di Indonesia dalam waktu dekat. (Foto: IG Suzuki Indonesia)

Suara.com - Suzuki Fronx, SUV kompak yang stylish, siap meluncur di Indonesia pada 28 Mei 2025. Mobil yang dikabarkan menawarkan desain sporty, fitur canggih, dan efisiensi bahan bakar ini siap menggoda konsumen Tanah air.

Tapi, sebelum meminang mobil impian ini, tahukah Anda berapa pajak tahunan yang harus disiapkan?

Seperti diketahui, Suzuki Fronx menjadi salah satu mobil yang ditunggu-tunggu pencinta roda empat di Tanah Air.

Suzuki Fronx siap bersaing ketat dengan Toyota Raize, Daihatsu Rocky, dan Honda WR-V.

Rincian Pajak Tahunan Suzuki Fronx: Berapa Biaya per Varian?

Pajak Suzuki Fronx menjadi salah satu pertimbangan konsumen sebelum membeli SUV kompak ini.

Sekadar informasi, pajak kendaraan di Indonesia dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), harga dasar mobil sebelum ditambah pajak lainnya.

Untuk mobil pribadi di Jakarta, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dikenakan sebesar 2 persen dari NJKB, ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000.

Jangan lupakan faktor pajak progresif! Jika Anda punya lebih dari satu mobil, tarif PKB bisa naik dari 0,5 persen hingga 3 persen berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki.

baca juga

Berdasarkan data terbaru dari situs Samsat PKB Jakarta per 26 Mei 2025, terdapat lima kode varian untuk yang diduga merupakan Suzuki Fronx.

  • A3L415F GL (4X2) AT 155.000.000
  • A3L415F GL (4X2) MT 148.000.000
  • A3L415F HS (4X2) AT 173.000.000
  • A3L415F HX (4X2) AT 166.000.000
  • A3L415F HX (4X2) MT 158.000.000

Berikut estimasi pajak tahunan Suzuki Fronx untuk kepemilikan pertama (non-progresif) di Jakarta:

1. GL AT : Rp 3,243 juta
2. GL MT : Rp 3,103 juta
3. HS AT : Rp 3,603 juta
4. HX AT : Rp 3,463 juta
5. HX MT : RP 3,303 juta

Suzuki Fronx. (Dok. Suzuki Jepang)
Suzuki Fronx. (Dok. Suzuki Jepang)

Besaran pajak tahunan Suzuki Fronx tidak hanya ditentukan oleh Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tetapi juga dipengaruhi beberapa faktor lain yang wajib kamu pahami.

Pertama, wilayah pendaftaran kendaraan memainkan peran besar. Tarif PKB di setiap daerah bervariasi; misalnya, pajak di Jakarta bisa berbeda dengan daerah lain, tergantung kebijakan lokal.

Kedua, usia kendaraan juga berpengaruh. Mobil yang lebih tua memiliki NJKB lebih rendah, sehingga pajak tahunan cenderung lebih hemat dibandingkan mobil baru.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BYD Pangkas 5 Fitur Atto 3 Demi Harga yang Lebih Kompetitif

BYD Pangkas 5 Fitur Atto 3 Demi Harga yang Lebih Kompetitif

Otomotif | Senin, 26 Mei 2025 | 17:11 WIB

4 Cara Take Over Kredit Mobil dari Leasing ke Bank, Mudah dan Gak Ribet

4 Cara Take Over Kredit Mobil dari Leasing ke Bank, Mudah dan Gak Ribet

Otomotif | Senin, 26 Mei 2025 | 17:34 WIB

5 Perbedaan Mencolok Suzuki Katana dan Jimny, Sama-Sama SUV tapi...

5 Perbedaan Mencolok Suzuki Katana dan Jimny, Sama-Sama SUV tapi...

Otomotif | Senin, 26 Mei 2025 | 17:24 WIB

Terkini

Macet Jakarta Tak Berujung, Dishub DKI Akui Kekurangan 'Senjata' Hadapi Truk Besar Mogok

Macet Jakarta Tak Berujung, Dishub DKI Akui Kekurangan 'Senjata' Hadapi Truk Besar Mogok

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:48 WIB

Pemerintah Luruskan Isu Larangan Vape, Pelaku Industri Bernafas Lega

Pemerintah Luruskan Isu Larangan Vape, Pelaku Industri Bernafas Lega

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:45 WIB

Kupas Tuntas Transportasi Jakarta: Beneran Bikin Hemat atau Malah Ribet?

Kupas Tuntas Transportasi Jakarta: Beneran Bikin Hemat atau Malah Ribet?

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:44 WIB

Aturan AI Berlaku, Korporasi dan Sektor Keuangan RI Bisa Terancam Denda 2% dari Pendapatan

Aturan AI Berlaku, Korporasi dan Sektor Keuangan RI Bisa Terancam Denda 2% dari Pendapatan

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:44 WIB

Bukan 'Ujug-ujug', Terungkap Alasan Kaesang Pilih Jateng Jadi Medan Tempur Menuju Senayan

Bukan 'Ujug-ujug', Terungkap Alasan Kaesang Pilih Jateng Jadi Medan Tempur Menuju Senayan

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:40 WIB

Kepala Bakom Qodari Jawab Polemik Londo Ireng, Kabinet Bayangan hingga Gubernur BI

Kepala Bakom Qodari Jawab Polemik Londo Ireng, Kabinet Bayangan hingga Gubernur BI

Jatim | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:40 WIB

Wamendagri Ingatkan Sayembara Tangkap Begal Harus Tetap Sesuai Hukum

Wamendagri Ingatkan Sayembara Tangkap Begal Harus Tetap Sesuai Hukum

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:38 WIB

Massa Petani Tembakau Gelar Aksi di Kemenko PMK, Desak Pembatalan Aturan PP 28/2024

Massa Petani Tembakau Gelar Aksi di Kemenko PMK, Desak Pembatalan Aturan PP 28/2024

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:35 WIB

Ramai Wisatawan Dipalak Saat Foto di Plang Malioboro, UPT Tertibkan Fotografer

Ramai Wisatawan Dipalak Saat Foto di Plang Malioboro, UPT Tertibkan Fotografer

Jogja | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:34 WIB

DPR Minta BGN Terbitkan Aturan Tertulis Larangan Dapur MBG Pakai MinyaKita dan Gas Melon

DPR Minta BGN Terbitkan Aturan Tertulis Larangan Dapur MBG Pakai MinyaKita dan Gas Melon

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:31 WIB

×