Prakiran Pajak Suzuki Fronx di Indonesia, Tak Sampai Rp5 Juta

Senin, 26 Mei 2025 | 18:05 WIB
Prakiran Pajak Suzuki Fronx di Indonesia, Tak Sampai Rp5 Juta
Suzuki menampilkan teaser calon mobil baru yang diduga Suzuki Fronx untuk segera dirilis di Indonesia dalam waktu dekat. (Foto: IG Suzuki Indonesia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Suzuki Fronx, SUV kompak yang stylish, siap meluncur di Indonesia pada 28 Mei 2025. Mobil yang dikabarkan menawarkan desain sporty, fitur canggih, dan efisiensi bahan bakar ini siap menggoda konsumen Tanah air.

Tapi, sebelum meminang mobil impian ini, tahukah Anda berapa pajak tahunan yang harus disiapkan?

Seperti diketahui, Suzuki Fronx menjadi salah satu mobil yang ditunggu-tunggu pencinta roda empat di Tanah Air.

Suzuki Fronx siap bersaing ketat dengan Toyota Raize, Daihatsu Rocky, dan Honda WR-V.

Rincian Pajak Tahunan Suzuki Fronx: Berapa Biaya per Varian?

Pajak Suzuki Fronx menjadi salah satu pertimbangan konsumen sebelum membeli SUV kompak ini.

Sekadar informasi, pajak kendaraan di Indonesia dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), harga dasar mobil sebelum ditambah pajak lainnya.

Untuk mobil pribadi di Jakarta, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dikenakan sebesar 2 persen dari NJKB, ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000.

Jangan lupakan faktor pajak progresif! Jika Anda punya lebih dari satu mobil, tarif PKB bisa naik dari 0,5 persen hingga 3 persen berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki.

Baca Juga: KPK Bongkar Kasus Korupsi di Kemnaker, 11 Mobil dan 2 Motor Ini Disita

Berdasarkan data terbaru dari situs Samsat PKB Jakarta per 26 Mei 2025, terdapat lima kode varian untuk yang diduga merupakan Suzuki Fronx.

  • A3L415F GL (4X2) AT 155.000.000
  • A3L415F GL (4X2) MT 148.000.000
  • A3L415F HS (4X2) AT 173.000.000
  • A3L415F HX (4X2) AT 166.000.000
  • A3L415F HX (4X2) MT 158.000.000

Berikut estimasi pajak tahunan Suzuki Fronx untuk kepemilikan pertama (non-progresif) di Jakarta:

1. GL AT : Rp 3,243 juta
2. GL MT : Rp 3,103 juta
3. HS AT : Rp 3,603 juta
4. HX AT : Rp 3,463 juta
5. HX MT : RP 3,303 juta

Suzuki Fronx. (Dok. Suzuki Jepang)
Suzuki Fronx. (Dok. Suzuki Jepang)

Besaran pajak tahunan Suzuki Fronx tidak hanya ditentukan oleh Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tetapi juga dipengaruhi beberapa faktor lain yang wajib kamu pahami.

Pertama, wilayah pendaftaran kendaraan memainkan peran besar. Tarif PKB di setiap daerah bervariasi; misalnya, pajak di Jakarta bisa berbeda dengan daerah lain, tergantung kebijakan lokal.

Kedua, usia kendaraan juga berpengaruh. Mobil yang lebih tua memiliki NJKB lebih rendah, sehingga pajak tahunan cenderung lebih hemat dibandingkan mobil baru.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI