Jangan Heran Lihat Pelat Nomor Kendaraan Berwarna Hijau di Batam

Manuel Jeghesta Nainggolan | Suara.com

Senin, 26 Mei 2025 | 21:00 WIB
Jangan Heran Lihat Pelat Nomor Kendaraan Berwarna Hijau di Batam
Pelat nomor kendaraan dengan warna dasar hijau khusus kawasan perdagangan bebas (Foto: Istimewa)

Suara.com - Di Indonesia terdapat berbagai warna pelat nomor kendaraan. Selain warna dasar hitam atau putih untuk kendaraan pribadi, kuning untuk kendaraan umum, merah untuk kendaraan dinas, kini ada juga pelat nomor berwarna hijau.

Namun pelat nomor kendaraan berwarna hijau ini memang jarang terlihat di jalan raya umum.

Berbeda dengan beberapa negara lain yang menggunakan pelat hijau untuk kendaraan energi baru seperti mobil listrik, di Indonesia pelat nomor hijau memiliki makna khusus.

Pelat nomor kendaraan dengan makna khusus ini menandakan kendaraan tersebut mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.

Sesuai dengan Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor hijau dengan tulisan hitam diperuntukkan bagi kendaraan bermotor yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone).

Kendaraan-kendaraan ini diberikan fasilitas pembebasan bea masuk serta beberapa pajak lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Di Mana Bisa Menemukan Pelat Nomor Hijau

Anda bisa menemukan kendaraan berpelat nomor hijau ini di kawasan FTZ, salah satu contohnya adalah Kota Batam, Kepulauan Riau. Di wilayah FTZ, beberapa jenis pajak seperti bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dapat dibebaskan.

Ciri khas kendaraan yang mendapatkan fasilitas bebas pajak di wilayah FTZ adalah penggunaan pelat nomor hijau, yang biasanya diakhiri dengan huruf tertentu seperti X, Z, atau V.

Hal ini juga yang membuat harga kendaraan di Batam bisa jauh lebih murah dibanding daerah lain di Indonesia, seperti yang dijelaskan oleh KPU Bea Cukai Batam.

Hanya Di Wilayah FTZ

Penting untuk diketahui, kendaraan yang menggunakan pelat nomor hijau adalah kendaraan yang dibeli tanpa bea masuk, sehingga hanya boleh dioperasikan di kawasan FTZ tersebut. Ini berarti, kendaraan berpelat hijau tidak diizinkan untuk keluar atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021 tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan. Tujuannya adalah untuk memastikan pemanfaatan fasilitas pajak ini sesuai dengan peruntukannya.

Jadi meskipun unik dan menarik perhatian, pelat nomor kendaraan hijau memiliki fungsi spesifik yang terbatas pada wilayah tertentu. Jadi jangan heran bila berkunjung ke Batam banyak mobil dengan pelat nomor kendaraan berwarna hijau.

Pelat Nomor Khusus

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pejabat Minta Pelat Nomor DPR Diganti, Alasan Kejahatan Jadi Pemicunya

Pejabat Minta Pelat Nomor DPR Diganti, Alasan Kejahatan Jadi Pemicunya

Otomotif | Senin, 12 Mei 2025 | 11:42 WIB

ETLE Gagal Deteksi? Ini Taktik Curang Pemotor Manipulasi Pelat Nomor

ETLE Gagal Deteksi? Ini Taktik Curang Pemotor Manipulasi Pelat Nomor

Otomotif | Selasa, 29 April 2025 | 14:11 WIB

Pelat Nomor Dipalsukan, STNK Terblokir: Ketika Hukum Salah Sasaran

Pelat Nomor Dipalsukan, STNK Terblokir: Ketika Hukum Salah Sasaran

Otomotif | Senin, 14 April 2025 | 17:15 WIB

Terkini

5 Motor Matic Anti Ngebut Cocok untuk Hadiah Anak yang Keterima PTN

5 Motor Matic Anti Ngebut Cocok untuk Hadiah Anak yang Keterima PTN

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 20:29 WIB

Partner Survival di Jaman Susah: 5 Motor Bermesin Tangguh tapi Ongkos Perawatan Murah

Partner Survival di Jaman Susah: 5 Motor Bermesin Tangguh tapi Ongkos Perawatan Murah

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 19:00 WIB

Cara dan Syarat Daftar Subsidi Tepat MyPertamina 2026 Biar Dompet Tak Jebol

Cara dan Syarat Daftar Subsidi Tepat MyPertamina 2026 Biar Dompet Tak Jebol

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 18:45 WIB

Mulai dari Rp16 Jutaan! Ini Rekomendasi Motor Listrik Volta Terbaik untuk Mobilitas Harian

Mulai dari Rp16 Jutaan! Ini Rekomendasi Motor Listrik Volta Terbaik untuk Mobilitas Harian

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 18:25 WIB

Punya Pilihan EV dan PHEV, Harga Wuling Eksion Termurah Rp 389 Juta

Punya Pilihan EV dan PHEV, Harga Wuling Eksion Termurah Rp 389 Juta

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 18:16 WIB

Jajal Performa Suzuki Fronx Bisa Dapat Mobil Baru

Jajal Performa Suzuki Fronx Bisa Dapat Mobil Baru

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 17:51 WIB

Mobil Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, BYD Angkat Bicara...

Mobil Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, BYD Angkat Bicara...

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 16:51 WIB

Kapan Berlakunya Kenaikan Pajak Mobil Listrik? Segini Taksiran Perubahannya

Kapan Berlakunya Kenaikan Pajak Mobil Listrik? Segini Taksiran Perubahannya

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 16:42 WIB

4 Mobil PHEV Bekas dengan Harga Paling Menggoda untuk Harian

4 Mobil PHEV Bekas dengan Harga Paling Menggoda untuk Harian

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 15:36 WIB

Berapa Daya Listrik untuk Cas Motor Listrik di Rumah? Cek Batas Minimalnya

Berapa Daya Listrik untuk Cas Motor Listrik di Rumah? Cek Batas Minimalnya

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 15:05 WIB