Jangan Heran Lihat Pelat Nomor Kendaraan Berwarna Hijau di Batam

Senin, 26 Mei 2025 | 21:00 WIB
Jangan Heran Lihat Pelat Nomor Kendaraan Berwarna Hijau di Batam
Pelat nomor kendaraan dengan warna dasar hijau khusus kawasan perdagangan bebas (Foto: Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain pelat nomor kendaraan dengan warna dasar berbeda. Di Indonesia juga terdapat pelat nomor khusus yang tidak digunakan masyarakat umum.

Pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang kita lihat sehari-hari berbeda dengan yang digunakan oleh pejabat pemerintah.

Pejabat pemerintah umumnya menggunakan TNKB khusus dan rahasia yang memiliki spesifikasi unik.

Berdasarkan Perkapolri Nomor 3 Tahun 2012, TNKB khusus dirancang untuk kendaraan dinas pejabat pemerintah. Pelat ini memiliki nomor registrasi yang berbeda dan seringkali ditandai dengan seri huruf tertentu, seperti RF. Penggunaan TNKB khusus ini bertujuan untuk memudahkan identifikasi kendaraan dinas pejabat.

Sementara itu, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 70, mengatur tentang penggunaan pelat nomor rahasia. Pelat ini ditujukan untuk kendaraan yang digunakan oleh pejabat atau petugas di bidang intelijen atau penyidik. Tujuannya adalah untuk menjamin kerahasiaan identitas mereka.

Dengan demikian, petugas dapat melakukan tugasnya secara lebih efektif, membaur tanpa menarik perhatian dari target operasi.

Singkatnya, perbedaan utama terletak pada tujuan penggunaannya. TNKB khusus untuk identifikasi kendaraan dinas pejabat. Sedangkan TNKB rahasia untuk menjaga kerahasiaan identitas petugas dalam menjalankan tugas-tugas tertentu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI