2. Melawan Arus : Aktivitas ini merupakan pelanggaran berat karena sangat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain.
3. Pengemudi di Bawah Umur : Pelanggaran ini menyoroti pentingnya kepemilikan SIM sebagai syarat legal dan kompetensi berkendara.
4. Pengendara Motor yang Tidak Menggunakan Helm SNI : Helm berstandar SNI merupakan pelindung vital yang wajib digunakan oleh pengendara dan penumpang sepeda motor demi keselamatan.
5. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman : Bagi pengemudi dan penumpang mobil, sabuk pengaman merupakan fitur keselamatan penting yang dapat mencegah cedera serius saat terjadi benturan.
6. Pengendara di Bawa Pengaruh Alkohol : Kondisi yang sangat membahayakan karena menurunkan kemampuan refleks dan pengambilan keputusan di jalan.
7. Melebihi Batas Kecepatan : Mengemudi dengan kecepatan berlebih menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas.
8. Pengendara Motor Berboncengan Lebih Dari Satu Orang : Membonceng lebih dari satu penumpang melampaui kapasitas sepeda motor dan berisiko mengganggu keseimbangan sehingga meningkatkan potensi kecelakaan.
9. Kendaraan Yang Tidak Dilengkapi dengan Plat Nomor : Tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) membuat kendaraan tidak teridentifikasi secara hukum.
Baca Juga: Kumpul Sahabat Daihatsu 2025 di Palembang Gandeng Komunitas Otomotif dan Promosikan UMKM Lokal