Logika Terbalik 'Sultan Otomotif': Mending Bayar Denda Tilang daripada Pajak Mobil Mewah, Kok Bisa?

Jum'at, 08 Agustus 2025 | 15:12 WIB
Logika Terbalik 'Sultan Otomotif': Mending Bayar Denda Tilang daripada Pajak Mobil Mewah, Kok Bisa?
Ilustrasi penilangan pelanggar lalu lintas (Astra Daihatsu)

Suara.com - Ada sebuah fenomena ganjil di kalangan pemilik mobil mewah Malaysia. Mereka sengaja membiarkan pajak kendaraannya mati dan lebih memilih membayar denda tilang. Apa alasannya?

Seorang pengacara senior di Malaysia, Muhammad Hasif Hasan seperti dilansir dari Berita Harian, mengungkap fenomena ini.

Beberapa pemilik kendaraan mewah di sana diduga sengaja tidak memperpanjang pajak jalan (road tax) dan asuransi.

Alasannya sederhana: denda tilang dianggap jauh lebih murah.

"Ketika saya bertemu dengan orang yang telah menjadi 'orang kena tilang' (OKS), saya bertanya mengapa mereka datang ke pengadilan, dan jawabannya adalah membayar denda pajak jalan dan asuransi," kata Muhammad Hasif dikutip media lokal Malaysia, Berita Harian.

Peluncuran New Bentley Continental GT di Jakarta, Kamis (22/2/2018). [Suara.com/Aditya Gema Pratomo]
Peluncuran New Bentley Continental GT di Jakarta, Kamis (22/2/2018). [Suara.com/Aditya Gema Pratomo]

Hasif membagikan cerita dari salah satu pemilik Bentley Continental yang ia temui.

Menurut pemilik mobil tersebut, hitung-hitungannya jauh lebih menguntungkan jika hanya membayar denda.

  • Denda Tilang Maksimal: 300 ringgit (sekitar Rp 1,1 jutaan).
  • Pajak Jalan (Road Tax) Tahunan: Lebih dari 5.000 ringgit (sekitar Rp 19 jutaan).
  • Asuransi Wajib Tahunan: Lebih dari 10.000 ringgit (sekitar Rp 38 jutaan).

Pemilik mobil mewah itu beralasan, kendaraannya tidak dipakai harian, melainkan hanya untuk kebutuhan promosi produk.

"Orang tersebut menjelaskan bahwa lebih baik membayar denda 300 ringgit, karena lebih murah dan lebih bermanfaat dibandingkan membayar lebih dari 5.000 ringgit (Rp 19 jutaaan) untuk pajak jalan dan lebih dari 10.000 ringgit (Rp 38 jutaan) untuk asuransi mobil Continental-nya," papar Hasif seperti diberitakan New Straits Times.

Baca Juga: Niat Redam Demo, Aksi di Pati Justru Bikin Donasi Tolak PBB Mengular 30 Meter

Menurutnya, untuk mengurus pajak jalan, ia wajib memiliki asuransi terlebih dahulu, yang biayanya sangat tinggi.

"Jika ia terus mengemudi tanpa pajak jalan dan asuransi lalu didenda, denda maksimal hanya 300 ringgit. Itu lebih bermanfaat," tambah Muhammad Hasif.

Namun, Hasif menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa.

Ini adalah bom waktu yang membahayakan nyawa pengguna jalan lain.

Jika mobil tanpa asuransi itu menyebabkan kecelakaan, korban atau keluarganya tidak bisa mengajukan klaim apa pun.

"Pada akhirnya, mereka harus menanggung sendiri semua biaya pengadilan dan pengobatan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI