Suara.com - Pemerintah Indonesia mengisyaratkan belum ada kepastian mengenai perpanjangan kebijakan insentif untuk impor mobil listrik utuh (Completely Built Up/CBU) yang akan berakhir pada penghujung 2025.
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (ILMATAP) Kementerian Perindustrian, Mahardi Tunggul Wicaksono, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan lintas kementerian terkait kelanjutan regulasi tersebut.
"Sampai dengan hari ini, kami informasikan kepada teman-teman semua, kami belum ada sama sekali rapat dengan kementerian/lembaga lain terkait keberlanjutan insentif ini," ujar Tunggul dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (25 Agustus 2025).
Dengan tidak adanya diskusi lebih lanjut, ia mengasumsikan bahwa kebijakan ini akan berakhir sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 junto Nomor 1 Tahun 2024.
"Maka bisa kita asumsikan, karena belum ada rapat dan diskusi, maka sesuai dengan regulasi insentif ini akan berakhir sesuai dengan regulasi yang ada," tegasnya.
Sejak Februari 2024, pemerintah memang telah memberikan karpet merah bagi importir mobil listrik berbasis baterai (BEV) melalui pembebasan bea masuk dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Kebijakan yang berlaku hingga 31 Desember 2025 ini mewajibkan produsen untuk berkomitmen memproduksi kendaraan di dalam negeri dengan rasio 1:1 terhadap jumlah unit yang diimpor.
Batas akhir pengajuan permohonan insentif ini sendiri telah ditutup pada 31 Maret 2025. Selanjutnya, produsen yang telah memanfaatkan fasilitas ini diberi waktu dari 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027 untuk merealisasikan komitmen produksi mereka, sesuai dengan peta jalan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Pemerintah juga tidak segan akan mencairkan bank garansi pada 2028 jika ada produsen yang gagal memenuhi kewajiban produksinya.
Di sisi lain, pemerintah masih melanjutkan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk kendaraan listrik rakitan lokal. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025, mobil listrik dengan TKDN minimal 40 persen mendapatkan insentif PPN sebesar 10 persen dari harga jual. Insentif serupa juga berlaku untuk bus listrik.
Baca Juga: Harga Wuling Binguo Bekas Mepet BYD Atto 1 Tipe Tertinggi, Mending Mana?
Sementara itu, untuk mobil hybrid (full hybrid, mild hybrid, dan PHEV) yang memenuhi kriteria rendah emisi, pemerintah memberikan insentif PPnBM sebesar 3 persen.