Baca 10 detik
- Stop Strobo & Sirene: Polisi kini utamakan 'public address' untuk meminta jalan secara humanis.
- Pengawalan Selektif: Tidak semua bisa dikawal, hanya untuk acara kenegaraan dan situasi darurat.
- Aturan Warna Lampu: Hanya tiga warna lampu rotator yang sah sesuai undang-undang lalu lintas.
Biar gak bingung dan bisa langsung kasih jalan buat yang berhak, ini dia panduan singkat warna lampu isyarat atau strobo yang diatur undang-undang:
- Biru: Hanya untuk kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Merah: Digunakan oleh mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran (damkar), ambulans, dan palang merah (PMI).
- Kuning: Diperuntukkan bagi kendaraan patroli jalan tol, pengawas sarana prasarana lalu lintas, perawatan jalan, dan angkutan barang khusus atau truk besar.
"Artinya, hanya tiga kategori ini yang diatur dalam undang-undang," pungkas Faizal.
Jadi, jika Anda melihat kendaraan sipil dengan pelat hitam menggunakan strobo biru atau merah, sudah bisa dipastikan itu adalah pelanggaran.