Apakah Perpanjang STNK Butuh KTP Asli? Ini Jawabannya

Nur Khotimah, Gagah Radhitya Widiaseno

Jum'at, 21 November 2025 | 11:27 WIB
Apakah Perpanjang STNK Butuh KTP Asli? Ini Jawabannya
Ilustrasi STNK. [Ist]
baca 10 detik
  • KTP asli wajib hukumnya untuk validasi data saat perpanjang STNK.
  • Tanpa KTP asli pemilik lama, perpanjangan STNK tidak bisa dilakukan.
  • Solusi satu-satunya adalah balik nama, yang biayanya kini sudah gratis.

Suara.com - Membeli mobil bekas seringkali menyisakan satu drama besar: perpanjangan STNK yang terhalang KTP asli pemilik lama.

Ini adalah "jebakan" klasik yang membuat banyak orang pusing tujuh keliling dan bahkan menunda bayar pajak.

Lantas, kenapa KTP asli ini menjadi syarat mati, dan adakah jalan keluarnya?

Jawabannya ada, dan kabar baiknya, solusinya kini gratis!

Masalah ini muncul karena banyak pemilik baru yang tidak langsung melakukan proses balik nama.

Akibatnya, saat tiba waktunya membayar pajak, Anda terpaksa harus "mengemis" pinjaman KTP asli dari pemilik sebelumnya, yang tentu saja sangat merepotkan.

Ilustrasi STNK
Ilustrasi STNK

Kenapa Harus KTP Asli? Ini Dua Alasan Utamanya

Penyertaan KTP asli ini bukan aturan iseng, melainkan syarat wajib yang punya landasan hukum dan fungsi krusial.

1. Untuk Validasi Data Pemilik (Syarat Wajib)

Ini adalah alasan utamanya. Sesuai Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2012, KTP asli digunakan untuk memastikan bahwa data orang yang membayar pajak benar-benar cocok dengan data yang tertera di STNK dan BPKB.

baca juga

Ini berlaku untuk pengurusan di Samsat maupun via online di aplikasi Signal. Fotokopi KTP tidak akan diterima.

2. Untuk Mencegah Kriminalitas

Syarat ini juga berfungsi sebagai lapisan keamanan untuk mencegah penyalahgunaan kendaraan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, misalnya dalam kasus tindak pidana seperti pencurian atau penggelapan.

Solusi Cerdas Anti Ribet: Balik Nama Gratis!

Jika Anda tidak bisa mendapatkan KTP asli pemilik sebelumnya, jangan panik.

Satu-satunya jalan keluar yang legal dan paling direkomendasikan adalah dengan melakukan balik nama.

Kabar baiknya, proses ini sekarang jauh lebih mudah dan murah!

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, kini ada program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.

Artinya, biaya BBNKB untuk mobil atau motor bekas kini resmi dihapuskan secara nasional. Anda hanya perlu membayar biaya administrasi lainnya yang jumlahnya jauh lebih kecil.

Jadi, daripada pusing setiap tahun mencari pinjaman KTP, melakukan balik nama adalah investasi terbaik untuk ketenangan pikiran Anda. Mumpung gratis, jangan tunda lagi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

6 Mobil CVT Paling Bandel untuk Hindari Boncos bagi Pemburu Mobil Bekas, Lengkap dengan Harga

6 Mobil CVT Paling Bandel untuk Hindari Boncos bagi Pemburu Mobil Bekas, Lengkap dengan Harga

Otomotif | Jum'at, 21 November 2025 | 08:30 WIB

Bujet Terbatas? Ini 5 Mobil Bekas Sedan Rp20 Jutaan yang Nyaman dan Tetap Stylish

Bujet Terbatas? Ini 5 Mobil Bekas Sedan Rp20 Jutaan yang Nyaman dan Tetap Stylish

Otomotif | Kamis, 20 November 2025 | 17:05 WIB

5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Rp50 jutaan Untuk Mobil Pertama Mahasiswa

5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Rp50 jutaan Untuk Mobil Pertama Mahasiswa

Otomotif | Kamis, 20 November 2025 | 16:45 WIB

Terkini

Indonesia Resmi Terapkan Mandatori Biodiesel B50 Ditengah Tantangan Standar Mesin Otomotif Nasional

Indonesia Resmi Terapkan Mandatori Biodiesel B50 Ditengah Tantangan Standar Mesin Otomotif Nasional

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:55 WIB

Baskara Mahendra Bongkar Alasan Yamaha Grand Filano Hybrid Jadi Pilihan Skutik Stylish di Bali

Baskara Mahendra Bongkar Alasan Yamaha Grand Filano Hybrid Jadi Pilihan Skutik Stylish di Bali

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 15:18 WIB

Dihujat Karena Plagiat Porsche Taycan Paksa MG Hentikan Peluncuran MG 07

Dihujat Karena Plagiat Porsche Taycan Paksa MG Hentikan Peluncuran MG 07

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 14:50 WIB

Pasar Mobil Listrik China Melemah di Tengah Ancaman Kebangkrutan Massal Produsen Lokal

Pasar Mobil Listrik China Melemah di Tengah Ancaman Kebangkrutan Massal Produsen Lokal

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:57 WIB

Rahasia Menjaga Kebersihan Interior Mobil dengan Balutan Karpet Premium

Rahasia Menjaga Kebersihan Interior Mobil dengan Balutan Karpet Premium

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 10:52 WIB

Bahlil Wajibkan Bensin Campur Etanol, Tapi di India Justru Bikin Boros

Bahlil Wajibkan Bensin Campur Etanol, Tapi di India Justru Bikin Boros

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:12 WIB

Ini yang Perlu Dilakukan Pemilik Kendaraan saat Didatangi Petugas Samsat

Ini yang Perlu Dilakukan Pemilik Kendaraan saat Didatangi Petugas Samsat

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:35 WIB

Cukup Tunjukkan SIM C Beli Motor Listrik di PRJ 2026 Dapat Subsidi 10 Juta

Cukup Tunjukkan SIM C Beli Motor Listrik di PRJ 2026 Dapat Subsidi 10 Juta

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:24 WIB

Gejala Kerusakan Shockbreaker Mobil Apa Saja? Simak Tanda Penting Berikut

Gejala Kerusakan Shockbreaker Mobil Apa Saja? Simak Tanda Penting Berikut

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:00 WIB

Bagaimana Cara Membedakan Onderdil Mitsubishi yang Asli dan Palsu?

Bagaimana Cara Membedakan Onderdil Mitsubishi yang Asli dan Palsu?

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 17:26 WIB

×