Apakah Motor yang Belum Lunas Bisa Digadaikan? Ini Ketentuan Resminya

Nur Khotimah Suara.Com
Selasa, 09 Desember 2025 | 13:15 WIB
Apakah Motor yang Belum Lunas Bisa Digadaikan? Ini Ketentuan Resminya
Ilustrasi motor yang belum lunas apakah bisa digadaikan? (Google AI Studio)

Pihak debitur nantinya akan menilai berapa taksiran barang jaminan yang digadai, setelah itu akan terlihat berapa jumlah pinjamannya.

Apabila sudah disepakati nominalnya, jumlah pinjaman akan dikonfirmasi oleh pihak debitur. Dan kreditur akan menerima dana pinjaman secara tunai atau melalui transfer.

Apakah Motor Dalam Masa Cicilan Bisa Digadai?

Setelah mengetahui apa saja persyaratan dan bagaimana mengajukan pinjaman dengan cara gadai kendaraan, ketahui terlebih dahulu beberapa jenis kendaraan yang bisa digadaikan, antara lain:

  • Sepeda motor hingga usia 15 tahun
  • Mobil hingga usia 15 tahun
  • Kendaran berpelat hitam atau kuning
  • Bukan kendaraan dinas atau pemerintah.

Dikutip dari beberapa sumber, mengadaikan motor yang masih kredit langsung pakai BPKB tidak bisa karena BPKB masih ditahan oleh leasing sampai kewajiban lunas.

Saat kontrak kredit berjalan, obyek pembiayan kendaraan tidak boleh dialihkan atau digadaikan tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan.

Jika itu dilakukan, maka akan terjadi pelanggaran yang bisa berujung risiko penagihan hingga eksekusi agunan.

Cara yang paling bijak untuk mengajukan pinjaman ke Pegadaian dengan gadai kendaraan adalah melakukan pelunasan terlebih dulu ke lembaga pembiayan yang bersangkutan.

Demikian informasi mnegenai gadai kendaraan, semoga menambah wawasan dan bermanfaat bagi kita semua.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Baca Juga: 8 Parfum Terbaik untuk Pengendara Motor Mulai Rp 50 Ribu, Bye-bye Bau Asap Knalpot!

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI