- Pemerintah daerah masih melanjutkan pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor pada awal Januari 2026.
- Aceh menghapus denda dan pokok tunggakan PKB hingga April 2026 berdasarkan Pergub Nomor 25 Tahun 2025.
- Bali memberikan pengurangan pokok PKB berdasarkan kapasitas mesin, sementara Sulawesi Tenggara fokus pada pelajar dan mahasiswa.
Suara.com - Pada awal 2026, sejumlah pemerintah daerah masih memberikan keringanan berupa pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor yang bisa dimanfaatkan pemilik kendaraan untuk melunasi tunggakan pajak ataupun memperpanjang masa berlaku STNK.
Meski sebagian provinsi telah mengakhiri program pemutihan pajak kendaraan pada Desember 2025 lalu, ternyata per Januari 2026 masih ada beberapa daerah yang melanjutkan atau kembali membuka kebijakan ini dengan skema dan periode yang berbeda-beda.
Berdasarkan beberapa sumber resmi, ada tiga provinsi yang masih menggelar program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan bermotor di awal tahun ini.
Berikut daftar provinsi yang masih memberlakukan pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor pada 2026.
Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga April 2026. Tidak hanya sanksi administrasi yang dihapus, tunggakan pokok pajak kendaraan juga diputihkan.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Aceh mencakup tiga bentuk pembebasan, yaitu:
• Penghapusan seluruh tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 100 persen, kecuali pajak tahun berjalan bagi kendaraan yang akan dimutasikan ke luar Aceh.
Baca Juga: Praktis dan Anti Calo, Bayar Pajak di Indomaret Apakah Bisa Langsung Cetak STNK? Simak Faktanya
• Penghapusan sanksi administrasi berupa denda secara penuh, termasuk untuk kendaraan baru yang baru terdaftar.
• Pembebasan pajak progresif juga dihapuskan
Sebagai contoh, kendaraan dengan status pajak mati hingga 10 tahun cukup membayar pokok pajak satu tahun tanpa dikenakan denda.
Bali
Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 5 Januari 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Pokok PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Dalam aturan tersebut, kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin hingga 200 cc mendapatkan pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen, sementara kendaraan di atas 200 cc memperoleh potongan 9 persen.
Selain itu, wajib pajak yang dinilai patuh karena tidak memiliki tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya berhak mendapat tambahan insentif, yang meliputi :
• Tambahan potongan pokok PKB sebesar 10 persen untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin hingga 200 cc.
• Tambahan pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin di atas 200 cc.
Namun bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan, pokok PKB tetap dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa tambahan insentif.
Sulawesi Tenggara
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara juga masih menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga April 2026.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, kebijakan ini memberikan penghapusan denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya.
Program tersebut secara khusus ditujukan bagi pelajar dan mahasiswa dengan tujuan meringankan beban administrasi agar mereka dapat fokus pada pendidikan.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain KTP, STNK asli atas nama pelajar atau mahasiswa, kartu pelajar atau kartu mahasiswa, serta BPKB. Jika kendaraan belum atas nama yang bersangkutan, wajib dilakukan proses balik nama terlebih dahulu.