Daftar Daerah yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di 2026

Manuel Jeghesta Nainggolan | Michele Alessandra Amabelle | Suara.com

Rabu, 07 Januari 2026 | 07:54 WIB
Daftar Daerah yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di 2026
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan
  • Pemerintah daerah masih melanjutkan pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor pada awal Januari 2026.
  • Aceh menghapus denda dan pokok tunggakan PKB hingga April 2026 berdasarkan Pergub Nomor 25 Tahun 2025.
  • Bali memberikan pengurangan pokok PKB berdasarkan kapasitas mesin, sementara Sulawesi Tenggara fokus pada pelajar dan mahasiswa.

Suara.com - Pada awal 2026, sejumlah pemerintah daerah masih memberikan keringanan berupa pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor yang bisa dimanfaatkan pemilik kendaraan untuk melunasi tunggakan pajak ataupun memperpanjang masa berlaku STNK.

Meski sebagian provinsi telah mengakhiri program pemutihan pajak kendaraan pada Desember 2025 lalu, ternyata per Januari 2026 masih ada beberapa daerah yang melanjutkan atau kembali membuka kebijakan ini dengan skema dan periode yang berbeda-beda.

Berdasarkan beberapa sumber resmi, ada tiga provinsi yang masih menggelar program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan bermotor di awal tahun ini.

Berikut daftar provinsi yang masih memberlakukan pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor pada 2026.

Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga April 2026. Tidak hanya sanksi administrasi yang dihapus, tunggakan pokok pajak kendaraan juga diputihkan.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Aceh mencakup tiga bentuk pembebasan, yaitu:

• Penghapusan seluruh tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 100 persen, kecuali pajak tahun berjalan bagi kendaraan yang akan dimutasikan ke luar Aceh.

• Penghapusan sanksi administrasi berupa denda secara penuh, termasuk untuk kendaraan baru yang baru terdaftar.

• Pembebasan pajak progresif juga dihapuskan

Sebagai contoh, kendaraan dengan status pajak mati hingga 10 tahun cukup membayar pokok pajak satu tahun tanpa dikenakan denda.

Bali

Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 5 Januari 2026. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Pokok PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mengenal SWDKLLJ di STNK: Fungsi dan Besaran Biaya

Mengenal SWDKLLJ di STNK: Fungsi dan Besaran Biaya

Otomotif | Sabtu, 20 Desember 2025 | 18:32 WIB

Riset Ungkap Fakta Adopsi Mobil Listrik Indonesia Masih Didominasi Kalangan Tertentu

Riset Ungkap Fakta Adopsi Mobil Listrik Indonesia Masih Didominasi Kalangan Tertentu

Otomotif | Kamis, 11 Desember 2025 | 16:38 WIB

Cara Bayar Pajak STNK Beda Kota: Tak Perlu Balik Kampung, Cocok untuk Anak Rantau

Cara Bayar Pajak STNK Beda Kota: Tak Perlu Balik Kampung, Cocok untuk Anak Rantau

Otomotif | Selasa, 09 Desember 2025 | 15:50 WIB

Terkini

4 Motor Cruiser Mirip Harley-Davidson tapi Murah 2026, Mulai Rp30 Jutaan

4 Motor Cruiser Mirip Harley-Davidson tapi Murah 2026, Mulai Rp30 Jutaan

Otomotif | Minggu, 24 Mei 2026 | 14:03 WIB

Skutik Entry Level Rasa Premium: Transformasi Total Yamaha Mio 2026, Cukup Buat Jegal Honda Vario?

Skutik Entry Level Rasa Premium: Transformasi Total Yamaha Mio 2026, Cukup Buat Jegal Honda Vario?

Otomotif | Minggu, 24 Mei 2026 | 12:10 WIB

Laka Maut Innova Anggota DPR RI di Tol Paspro, Petaka Microsleep dan Bahaya Laten 'Underride Crash'

Laka Maut Innova Anggota DPR RI di Tol Paspro, Petaka Microsleep dan Bahaya Laten 'Underride Crash'

Otomotif | Minggu, 24 Mei 2026 | 11:07 WIB

Fakta dan Mitos Menghemat Bensin Mobil, Begini Triknya Biar Irit Ongkos Jalan

Fakta dan Mitos Menghemat Bensin Mobil, Begini Triknya Biar Irit Ongkos Jalan

Otomotif | Minggu, 24 Mei 2026 | 10:17 WIB

Terpopuler: Rekomendasi Motor Listrik Subsidi 2026, Moeldoko Sentil Pemerintah soal Mobil Listrik

Terpopuler: Rekomendasi Motor Listrik Subsidi 2026, Moeldoko Sentil Pemerintah soal Mobil Listrik

Otomotif | Minggu, 24 Mei 2026 | 06:35 WIB

Bukan LCGC, Ini 5 Mobil Bekas Irit BBM Mulai Rp 80 Jutaan

Bukan LCGC, Ini 5 Mobil Bekas Irit BBM Mulai Rp 80 Jutaan

Otomotif | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:25 WIB

Astra UD Trucks: Sebelum Listrik, Pengembangan Truk Fokus ke Teknologi Cerdas

Astra UD Trucks: Sebelum Listrik, Pengembangan Truk Fokus ke Teknologi Cerdas

Otomotif | Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:16 WIB

Kualitas Mobil Listrik Honda Dipertanyakan Puluhan Ribu Unit Kena Recall Akibat Kamera Rusak

Kualitas Mobil Listrik Honda Dipertanyakan Puluhan Ribu Unit Kena Recall Akibat Kamera Rusak

Otomotif | Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:45 WIB

Yamaha Gear Ultima Hadir dengan Balutan Warna Baru yang Lebih Modern

Yamaha Gear Ultima Hadir dengan Balutan Warna Baru yang Lebih Modern

Otomotif | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:26 WIB

iCar V23 Gebrak Pasar Indonesia Harga Mulai Rp 389 Juta Siap Tantang Kompetitor SUV Listrik

iCar V23 Gebrak Pasar Indonesia Harga Mulai Rp 389 Juta Siap Tantang Kompetitor SUV Listrik

Otomotif | Sabtu, 23 Mei 2026 | 14:38 WIB