Tarif Pajak Kendaraan 2026: Ada 'Opsen' Baru, Simak Cara Hitungnya Biar Tak Kaget

Rabu, 07 Januari 2026 | 16:26 WIB
Tarif Pajak Kendaraan 2026: Ada 'Opsen' Baru, Simak Cara Hitungnya Biar Tak Kaget
Tarif Pajak Kendaraan 2026: Ada 'Opsen' Baru, Simak Cara Hitungnya Biar Tak Kaget (IST)
Baca 10 detik
  • Gubernur Jawa Barat pastikan tarif dasar pajak kendaraan 2026 tidak mengalami kenaikan.

  • Penerapan Opsen PKB sebesar 66 Persen bertujuan mempercepat distribusi dana pembangunan daerah.

  • Tarif pajak kepemilikan pertama kini disesuaikan menjadi 1,12 Persen untuk warga.

Suara.com - Kabar mengenai penerapan "Opsen" pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026 sempat membuat bingung banyak pemilik kendaraan. Apakah biaya tahunan bakal melonjak naik? Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan jaminan yang melegakan.

Gubernur Dedi menegaskan bahwa secara tarif dasar, tidak ada kenaikan untuk pajak kendaraan bermotor di tahun 2026, bahkan ada penyesuaian tarif yang lebih rendah. "Untuk kendaraan pribadi, roda dua dan roda empat, tidak ada kenaikan pajak, tetap seperti tahun 2025," ungkap Dedi melalui akun media sosialnya.

Namun, mekanisme pembayarannya kini mencantumkan komponen Opsen. Bagi Anda yang sedang mengatur anggaran bulanan, penting untuk memahami rincian tarif terbaru ini agar perhitungan dana pajak Anda tepat dan tidak meleset.

Berikut adalah rincian lengkap tarif dan simulasi perhitungannya.

1. Tarif Pajak Kendaraan Pribadi (Kepemilikan Pertama)

Kabar baik bagi pemilik kendaraan pertama. Mengacu pada Perda Provinsi Jawa Barat No. 9 Tahun 2023, tarif pajak kendaraan kini disesuaikan menjadi lebih spesifik.

Untuk kepemilikan pertama, tarif PKB ditetapkan sebesar 1,12% (satu koma satu dua persen). Angka ini menjadi dasar perhitungan utama sebelum ditambah komponen lain. Dengan tarif yang terkontrol ini, pemilik kendaraan harian bisa sedikit bernapas lega.

2. Awas Pajak Progresif (Kepemilikan Kedua )

Bagi Anda yang memiliki lebih dari satu kendaraan dalam satu Kartu Keluarga (KK) atau alamat yang sama, perhatikan skema pajak progresif yang berlaku. Pemerintah menerapkan tarif berjenjang untuk memastikan keadilan.

Baca Juga: Riset Ungkap Fakta Adopsi Mobil Listrik Indonesia Masih Didominasi Kalangan Tertentu

Berikut rincian tarif progresif yang wajib Anda catat:

  • Kendaraan Kedua: Dikenakan tarif 1,62%.
  • Kendaraan Ketiga: Dikenakan tarif 2,12%.
  • Kendaraan Keempat: Dikenakan tarif 2,62%.
  • Kendaraan Kelima dst: Dikenakan tarif 3,12%.

Pastikan Anda mengecek status kepemilikan kendaraan lama yang sudah dijual (blokir STNK) agar tidak terkena tarif progresif pada kendaraan baru Anda.

3. Kendaraan Angkutan Umum & Sosial (Tarif Khusus)

Pemerintah memberikan insentif khusus bagi kendaraan yang bersifat produktif atau sosial. Tarif PKB yang jauh lebih rendah, yakni 0,5% (nol koma lima persen), berlaku untuk kategori berikut:

  • Angkutan umum (Plat Kuning).
  • Angkutan karyawan & sekolah.
  • Ambulans & Pemadam Kebakaran.
  • Kendaraan sosial keagamaan & Instansi Pemerintah.

Perlu diingat, kategori ini tidak dikenakan pajak progresif, sehingga biaya operasional layanan publik tetap terjaga efisiensinya.

4. Apa Itu Opsen PKB?

Inilah komponen baru yang sering ditanyakan. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 (HKPD), Opsen adalah pungutan tambahan sebesar 66% dari tarif pokok PKB.

Tujuannya bukan sekadar menambah biaya, melainkan mempercepat distribusi dana ke Kabupaten/Kota. Jika dulu harus menunggu bagi hasil dari Provinsi, kini dana tersebut langsung diterima oleh Pemerintah Kabupaten/Kota saat Anda membayar pajak, sehingga pembangunan daerah bisa lebih cepat.

5. Simulasi Hitungan Real (Wajib Tahu)

Agar tidak bingung saat di Samsat, mari kita simulasikan cara menghitung total pajak yang harus dibayar.

Contoh Kasus:

Anda memiliki sepeda motor (kepemilikan pertama) dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) senilai Rp 21.000.000.

Langkah 1: Hitung Pajak Pokok (PKB)

Rp 21.000.000 x 1,12% = Rp 235.200

Langkah 2: Hitung Opsen (66% dari PKB)

Rp 235.200 x 66% = Rp 155.232

Total yang Harus Dibayar:

Rp 235.200 (PKB) + Rp 155.232 (Opsen) = Rp 390.432

(Catatan: Biaya di atas belum termasuk SWDKLLJ/Asuransi Jasa Raharja).

Dengan simulasi ini, Anda bisa menyiapkan dana lebih akurat. Pastikan kendaraan Anda selalu taat pajak untuk mendukung pembangunan di Jawa Barat sekaligus menjaga legalitas aset berharga Anda.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI