MK Terima Gugatan Aturan Merokok Saat Berkendara Agar Dapat Sanksi Lebih Tegas

Manuel Jeghesta Nainggolan, Michele Alessandra Amabelle

Jum'at, 09 Januari 2026 | 14:16 WIB
MK Terima Gugatan Aturan Merokok Saat Berkendara Agar Dapat Sanksi Lebih Tegas
Ilustrasi merokok saat berkendara. (Pixabay)
  • Seorang warga negara, Syahda Wardi, mengajukan uji materiil UU LLAJ Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 ke Mahkamah Konstitusi.
  • Gugatan ini bertujuan mempertegas larangan dan sanksi spesifik terhadap aktivitas merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor.
  • Pemohon menyoroti bahwa merokok saat berkendara mengancam keselamatan publik dan meminta MK memperjelas frasa penuh konsentrasi.

Suara.com - Aktivitas merokok saat berkendara kini menjadi sorotan serius di Mahkamah Konstitusi atau MK. Seorang warga negara Indonesia bernama Syahda Wardi resmi mengajukan permohonan pengujian materiil terkait aturan yang mengatur perilaku pengemudi di jalan raya.

Langkah hukum ini diambil karena kebiasaan merokok saat berkendara dinilai sangat berpotensi mengganggu konsentrasi dan mengancam keselamatan publik di berbagai kota besar Indonesia.

Gugatan tersebut menyasar Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UU LLAJ. Pemohon berpendapat bahwa regulasi yang berlaku saat ini masih sangat lemah dan belum secara spesifik menyebutkan larangan serta sanksi bagi mereka yang merokok di balik kemudi mobil maupun sepeda motor.

Perkara ini telah teregistrasi di MK dengan nomor 13/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 6 Januari 2026. Dalam argumennya, pemohon menyoroti bahwa meski UU LLAJ sudah mewajibkan pengemudi untuk berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi, namun implementasi di lapangan masih menimbulkan keraguan hukum.

“Namun dalam praktik, norma tersebut tidak memberikan kejelasan dan kepastian hukum, khususnya terkait perbuatan yang secara nyata mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, termasuk aktivitas merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor,” ujar pemohon dalam berkas gugatannya yang dikutip pada Kamis 8 Januari 2026.

Ketidakjelasan ini dianggap memicu inkonsistensi penegakan aturan oleh aparat di jalan raya. Oleh karena itu, Syahda Wardi meminta MK untuk mempertegas makna konstitusional dari pasal-pasal terkait, terutama mengenai frasa penuh konsentrasi.

Adapun Pasal 106 ayat (1) UU 22/2009 yang digugat berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan bermotor tersebut dengan wajar dan penuh konsentrasi."

Selain itu, ia juga mempermasalahkan Pasal 283 yang mengatur sanksi pidana. Pasal tersebut menyatakan “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."

Pemohon mengusulkan agar sanksi bagi pelanggar tidak hanya sebatas denda atau kurungan singkat. Ia mendorong adanya sanksi tambahan yang memberikan efek jera, seperti kewajiban kerja sosial membersihkan jalan raya atau bahkan pencabutan Surat Izin Mengemudi atau SIM.

“Kegagalan negara dalam menerapkan sanksi yang berat dan serius terhadap perilaku merokok saat berkendara merupakan bentuk pengabaian terhadap hak hidup dan hak atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945,” tulis Syahda Wardi dalam dokumen permohonannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Mobil Ramah Orang Tua di Bawah Rp100 Juta: Akses Mudah, Jok Nyaman, dan Fitur Tak Ribet

5 Mobil Ramah Orang Tua di Bawah Rp100 Juta: Akses Mudah, Jok Nyaman, dan Fitur Tak Ribet

Otomotif | Jum'at, 09 Januari 2026 | 14:01 WIB

5 Moge dengan Perawatan dan Pajak Murah, Cocok Buat Tampil Gagah

5 Moge dengan Perawatan dan Pajak Murah, Cocok Buat Tampil Gagah

Otomotif | Jum'at, 09 Januari 2026 | 06:30 WIB

Terpopuler: Koleksi Kendaraan Raja Juli Disorot, Mobil Bobby Nasution Terbakar?

Terpopuler: Koleksi Kendaraan Raja Juli Disorot, Mobil Bobby Nasution Terbakar?

Otomotif | Jum'at, 09 Januari 2026 | 07:05 WIB

Terkini

Motor Listrik Pintar OMO-X Resmi Mengaspal di Indonesia Simak Keunggulan dan Harganya

Motor Listrik Pintar OMO-X Resmi Mengaspal di Indonesia Simak Keunggulan dan Harganya

Otomotif | Senin, 15 Juni 2026 | 21:32 WIB

Garansi Motor Yamaha Langsung Gugur saat Modifikasi Dua Bagian Ini

Garansi Motor Yamaha Langsung Gugur saat Modifikasi Dua Bagian Ini

Otomotif | Senin, 15 Juni 2026 | 20:22 WIB

Maxi Series Kuasai 50 Persen Penjualan Yamaha di Bandung

Maxi Series Kuasai 50 Persen Penjualan Yamaha di Bandung

Otomotif | Senin, 15 Juni 2026 | 19:11 WIB

Pembalap Indonesia Aldi Satya Mahendra Raih Podium Bersejarah di World Supersport Misano

Pembalap Indonesia Aldi Satya Mahendra Raih Podium Bersejarah di World Supersport Misano

Otomotif | Senin, 15 Juni 2026 | 15:33 WIB

Perbedaan Perawatan Ban Mobil Listrik dan Konvensional Saat Musim Liburan

Perbedaan Perawatan Ban Mobil Listrik dan Konvensional Saat Musim Liburan

Otomotif | Senin, 15 Juni 2026 | 15:11 WIB

Declan Rice Jadi Brand Ambassador Xiaomi SU7, Peluncuran Global Semakin Dekat

Declan Rice Jadi Brand Ambassador Xiaomi SU7, Peluncuran Global Semakin Dekat

Otomotif | Senin, 15 Juni 2026 | 14:01 WIB

Deretan Modifikasi Yamaha Grand Filano dan Fazzio yang Curi Perhatian di Bandung

Deretan Modifikasi Yamaha Grand Filano dan Fazzio yang Curi Perhatian di Bandung

Otomotif | Senin, 15 Juni 2026 | 13:33 WIB

Nissan Pangkas Waktu Produksi Jadi 26 Bulan Demi Lawan Dominasi Mobil China

Nissan Pangkas Waktu Produksi Jadi 26 Bulan Demi Lawan Dominasi Mobil China

Otomotif | Senin, 15 Juni 2026 | 11:24 WIB

Pebalap Astra Honda Racing Team Sukses Amankan Podium di ARRC Motegi Jepang

Pebalap Astra Honda Racing Team Sukses Amankan Podium di ARRC Motegi Jepang

Otomotif | Senin, 15 Juni 2026 | 09:25 WIB

Motor Listrik Yadea Tawarkan Subsidi 10 Juta di Jakarta Fair 2026

Motor Listrik Yadea Tawarkan Subsidi 10 Juta di Jakarta Fair 2026

Otomotif | Minggu, 14 Juni 2026 | 16:05 WIB