Suara.com - Mengurus balik nama motor ternyata tak merepotkan seperti yang orang-orang kira. Bahkan faktanya, mereka yang enggan mengurus balik nama STNK akan kerepotan di kemudian hari.
Pemilik motor yang menunda-unda untuk urus balik nama setelah beli motor dari tangan pemilk sebelumnya akan repot kala harus mengurus perpajakan.
Tiap tahun mereka harus menghubungi pemilik motor sebelumnya untuk mengurus pajak kendaraan.
Beberapa kasus bahkan menjadi lebih rumit ketika penjual motor dari tangan pertama hanya berupa perantara dan bukan pemilik asli dari motor
Mari simak bersama cara balik nama motor yang simpel dan membuat mengurus pajak lebih ringkas dan simpel.
Siapkan dokumen berikut
Mengurus balik nama kendaraan bisa dilakukan baik offline dengan mendatangi langsung kantor Samsat Kepolisian terdekat, atau menggunakan aplikasi resmi yang tersedia.
Namun sebelum menempuh urus balik nama baik melalui daring atau luring, harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut.
- STNK Asli dan fotokopinya.
- BPKB Asli dan fotokopinya.
- KTP Asli Pemilik Baru dan fotokopinya.
- Kuitansi Jual Beli yang ditandatangani di atas materai Rp10.000.
- Hasil Cek Fisik Kendaraan (dilakukan di Samsat).
Cara Mengurus Secara Offline (Datang ke Samsat)

Metode ini adalah cara konvensional yang paling umum dilakukan karena pengecekan fisik kendaraan tetap harus dilakukan secara langsung. Berikut adalah tahapan yang harus ditempuh.
- Cek Fisik Kendaraan
Motor harus dibawa ke area cek fisik di kantor Samsat sesuai domisili KTP pemilik baru. Petugas akan menggesek nomor rangka dan nomor mesin.
- Pengesahan Hasil Cek Fisik
Hasil gesekan tersebut kemudian diserahkan ke loket khusus untuk divalidasi dan dilampirkan bersama berkas lainnya.
- Pendaftaran di Loket Balik Nama
Seluruh dokumen yang telah disiapkan diserahkan ke loket pendaftaran BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Di sini, petugas akan melakukan verifikasi data.
- Pembayaran Tagihan
Setelah data diverifikasi, akan muncul rincian biaya yang harus dibayar melalui kasir atau bank yang bekerja sama di lokasi Samsat.
- Penerimaan STNK Baru
Usai pembayaran, STNK baru dengan nama pemilik yang baru dapat diambil.
- Pengurusan BPKB
Setelah STNK selesai, pemilik baru wajib mendatangi bagian Pendaftaran BPKB (biasanya di Polda atau gedung terpisah) untuk memperbarui identitas pemilik pada buku BPKB.
Prosedur Secara Online (Aplikasi SIGNAL)
Pemerintah telah mempermudah proses melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Meski demikian, perlu diingat bahwa proses online ini umumnya bersifat administratif untuk mempercepat pengisian data dan pembayaran.
- Registrasi Akun
Melakukan pendaftaran profil pada aplikasi SIGNAL dengan memverifikasi NIK dan wajah.
- Pendaftaran Kendaraan
Memasukkan data kendaraan yang akan diproses balik nama ke dalam sistem aplikasi.
- Pengajuan Layanan
Memilih menu layanan balik nama atau penggantian kepemilikan sesuai instruksi yang tersedia di aplikasi.
- Verifikasi Berkas Digital
Mengunggah foto dokumen pendukung seperti KTP pemilik baru dan kuitansi jual beli.
- Pembayaran Digital
Pembayaran dilakukan melalui kode bayar yang diterbitkan aplikasi, yang dapat dilunasi lewat kanal perbankan digital.
- Penyelesaian Dokumen
Walaupun pembayaran dilakukan online, berkas fisik (STNK lama dan BPKB) tetap harus diserahkan ke Samsat terkait untuk dilakukan pencetakan kartu fisik yang baru, atau bisa dikirim melalui jasa pengiriman jika layanan tersebut tersedia di wilayah tertentu.
Estimasi Komponen Biaya
Secara garis besar, biaya yang timbul mencakup beberapa elemen berikut:
- BBN KB: Umumnya sebesar 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
- Penerbitan STNK Baru: Rp100.000.
- Penerbitan TNKB (Plat Nomor): Rp60.000.
- Penerbitan BPKB Baru: Rp225.000.
- SWDKLLJ: Rp35.000 (Iuran asuransi kecelakaan jalan raya).
Kontributor : Armand Ilham