Panduan Balik Nama Motor: Jangan Tunda Lagi, Hindari Kendala Pajak Ribet!

Cesar Uji Tawakal | Suara.com

Selasa, 27 Januari 2026 | 11:49 WIB
Panduan Balik Nama Motor: Jangan Tunda Lagi, Hindari Kendala Pajak Ribet!
Ilustrasi STNK serta BPKB. (Dok. Dispendukcapil Jember)

Suara.com - Mengurus balik nama motor ternyata tak merepotkan seperti yang orang-orang kira. Bahkan faktanya, mereka yang enggan mengurus balik nama STNK akan kerepotan di kemudian hari.

Pemilik motor yang menunda-unda untuk urus balik nama setelah beli motor dari tangan pemilk sebelumnya akan repot kala harus mengurus perpajakan.

Tiap tahun mereka harus menghubungi pemilik motor sebelumnya untuk mengurus pajak kendaraan. 

Beberapa kasus bahkan menjadi lebih rumit ketika penjual motor dari tangan pertama hanya berupa perantara dan bukan pemilik asli dari motor 

Mari simak bersama cara balik nama motor yang simpel dan membuat mengurus pajak lebih ringkas dan simpel.

Siapkan dokumen berikut

Mengurus balik nama kendaraan bisa dilakukan baik offline dengan mendatangi langsung kantor Samsat Kepolisian terdekat, atau menggunakan aplikasi resmi yang tersedia.

Namun sebelum menempuh urus balik nama baik melalui daring atau luring, harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut.

  • STNK Asli dan fotokopinya.
  • BPKB Asli dan fotokopinya.
  • KTP Asli Pemilik Baru dan fotokopinya.
  • Kuitansi Jual Beli yang ditandatangani di atas materai Rp10.000.
  • Hasil Cek Fisik Kendaraan (dilakukan di Samsat).

Cara Mengurus Secara Offline (Datang ke Samsat)

Ilustrassi BPKB
Ilustrassi BPKB

Metode ini adalah cara konvensional yang paling umum dilakukan karena pengecekan fisik kendaraan tetap harus dilakukan secara langsung. Berikut adalah tahapan yang harus ditempuh.

  • Cek Fisik Kendaraan

Motor harus dibawa ke area cek fisik di kantor Samsat sesuai domisili KTP pemilik baru. Petugas akan menggesek nomor rangka dan nomor mesin.

  • Pengesahan Hasil Cek Fisik

Hasil gesekan tersebut kemudian diserahkan ke loket khusus untuk divalidasi dan dilampirkan bersama berkas lainnya.

  • Pendaftaran di Loket Balik Nama

Seluruh dokumen yang telah disiapkan diserahkan ke loket pendaftaran BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Di sini, petugas akan melakukan verifikasi data.

  • Pembayaran Tagihan

Setelah data diverifikasi, akan muncul rincian biaya yang harus dibayar melalui kasir atau bank yang bekerja sama di lokasi Samsat.

  • Penerimaan STNK Baru

Usai pembayaran, STNK baru dengan nama pemilik yang baru dapat diambil.

  • Pengurusan BPKB

Setelah STNK selesai, pemilik baru wajib mendatangi bagian Pendaftaran BPKB (biasanya di Polda atau gedung terpisah) untuk memperbarui identitas pemilik pada buku BPKB.

Prosedur Secara Online (Aplikasi SIGNAL)

Pemerintah telah mempermudah proses melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Meski demikian, perlu diingat bahwa proses online ini umumnya bersifat administratif untuk mempercepat pengisian data dan pembayaran.

  • Registrasi Akun

Melakukan pendaftaran profil pada aplikasi SIGNAL dengan memverifikasi NIK dan wajah.

  • Pendaftaran Kendaraan

Memasukkan data kendaraan yang akan diproses balik nama ke dalam sistem aplikasi.

  • Pengajuan Layanan

Memilih menu layanan balik nama atau penggantian kepemilikan sesuai instruksi yang tersedia di aplikasi.

  • Verifikasi Berkas Digital

Mengunggah foto dokumen pendukung seperti KTP pemilik baru dan kuitansi jual beli.

  • Pembayaran Digital

Pembayaran dilakukan melalui kode bayar yang diterbitkan aplikasi, yang dapat dilunasi lewat kanal perbankan digital.

  • Penyelesaian Dokumen

Walaupun pembayaran dilakukan online, berkas fisik (STNK lama dan BPKB) tetap harus diserahkan ke Samsat terkait untuk dilakukan pencetakan kartu fisik yang baru, atau bisa dikirim melalui jasa pengiriman jika layanan tersebut tersedia di wilayah tertentu.

Estimasi Komponen Biaya

Secara garis besar, biaya yang timbul mencakup beberapa elemen berikut:

  • BBN KB: Umumnya sebesar 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
  • Penerbitan STNK Baru: Rp100.000.
  • Penerbitan TNKB (Plat Nomor): Rp60.000.
  • Penerbitan BPKB Baru: Rp225.000.
  • SWDKLLJ: Rp35.000 (Iuran asuransi kecelakaan jalan raya).

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Biaya Cabut Berkas Mobil dan Cara Mengurusnya

Biaya Cabut Berkas Mobil dan Cara Mengurusnya

Otomotif | Senin, 26 Januari 2026 | 20:05 WIB

Cara Balik Nama Mobil: Panduan Mudah untuk Pemilik Baru Kendaraan Bekas

Cara Balik Nama Mobil: Panduan Mudah untuk Pemilik Baru Kendaraan Bekas

Otomotif | Senin, 26 Januari 2026 | 19:35 WIB

Cara Buka Blokir STNK Akibat Tilang ETLE, Bisa Secara Online atau Offline

Cara Buka Blokir STNK Akibat Tilang ETLE, Bisa Secara Online atau Offline

Otomotif | Senin, 26 Januari 2026 | 15:18 WIB

Berapa Biaya Balik Nama Mobil? Pahami Dulu Syarat dan Prosesnya

Berapa Biaya Balik Nama Mobil? Pahami Dulu Syarat dan Prosesnya

Otomotif | Senin, 26 Januari 2026 | 13:58 WIB

Jangan Sampai Raib Biar Nggak Repot: Begini Prosedur Mengurus STNK Hilang 2026

Jangan Sampai Raib Biar Nggak Repot: Begini Prosedur Mengurus STNK Hilang 2026

Otomotif | Minggu, 25 Januari 2026 | 14:02 WIB

Terkini

Daftar Harga Mobil Listrik BYD April 2026, Mulai Rp199 Jutaan

Daftar Harga Mobil Listrik BYD April 2026, Mulai Rp199 Jutaan

Otomotif | Jum'at, 03 April 2026 | 20:54 WIB

Apakah Motor Listrik Bayar Pajak Tahunan? Cek Besarannya

Apakah Motor Listrik Bayar Pajak Tahunan? Cek Besarannya

Otomotif | Jum'at, 03 April 2026 | 20:49 WIB

3 Fakta Kenapa Honda BeAT Dicap Motor Pelit Fitur, Strategi atau Efisiensi?

3 Fakta Kenapa Honda BeAT Dicap Motor Pelit Fitur, Strategi atau Efisiensi?

Otomotif | Jum'at, 03 April 2026 | 19:25 WIB

Teknologi New Veloz Hybrid yang Perlu Pengguna Pahami

Teknologi New Veloz Hybrid yang Perlu Pengguna Pahami

Otomotif | Jum'at, 03 April 2026 | 19:10 WIB

5 Skutik Entry-Level Super Irit BBM Terbaru 2026 Banderol Kaki Lima

5 Skutik Entry-Level Super Irit BBM Terbaru 2026 Banderol Kaki Lima

Otomotif | Jum'at, 03 April 2026 | 17:40 WIB

Honda Jazz 2026 Menjelma Jadi Karya Seni Berkat Sentuhan Kreatif Desainer Muda

Honda Jazz 2026 Menjelma Jadi Karya Seni Berkat Sentuhan Kreatif Desainer Muda

Otomotif | Jum'at, 03 April 2026 | 17:15 WIB

5 Mobil Hybrid Super Irit Bensin Keluaran 2026 yang Harga Tak Bikin Kecewa

5 Mobil Hybrid Super Irit Bensin Keluaran 2026 yang Harga Tak Bikin Kecewa

Otomotif | Jum'at, 03 April 2026 | 16:50 WIB

Dominasi Mobil Jepang Runtuh Dampak Serbuan Kendaraan Listrik Tiongkok di Australia

Dominasi Mobil Jepang Runtuh Dampak Serbuan Kendaraan Listrik Tiongkok di Australia

Otomotif | Jum'at, 03 April 2026 | 16:05 WIB

7 Motor Listrik Roda Tiga Tertutup, Bisa Muat Banyak Siap Terjang Panas dan Hujan

7 Motor Listrik Roda Tiga Tertutup, Bisa Muat Banyak Siap Terjang Panas dan Hujan

Otomotif | Jum'at, 03 April 2026 | 15:55 WIB

BBM Subsidi Dibatasi 50 Liter, Cukup Buat Kerja Bolak-Balik Jakarta-Bandung Pakai Mobil Pribadi?

BBM Subsidi Dibatasi 50 Liter, Cukup Buat Kerja Bolak-Balik Jakarta-Bandung Pakai Mobil Pribadi?

Otomotif | Jum'at, 03 April 2026 | 15:30 WIB