Aksi Ugal-ugalan Berujung Petaka, Toyota Calya Diamuk Massa

Agatha Vidya Nariswari, Gagah Radhitya Widiaseno

Kamis, 26 Februari 2026 | 11:20 WIB
Aksi Ugal-ugalan Berujung Petaka, Toyota Calya Diamuk Massa
Toyota Calya diamuk massa karena lawan arah (Instagram)
baca 10 detik
  • Mobil Calya hitam diamuk massa di Gunung Sahari akibat kabur dari kejaran polisi.
  • Pengemudi nekat melawan arah lalu lintas sebelum akhirnya dikepung warga dan ojek online. 
  • Polisi memastikan tidak ada korban jiwa, sementara pelaku dan mobil kini telah diamankan.

Suara.com - Jalanan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat mendadak mencekam pada Rabu (25/2/2026) sore. Sebuah aksi kejar-kejaran bak film laga kehidupan nyata berakhir dengan amuk massa. Sebuah minibus Toyota Calya bernomor polisi D-1640-AHB menjadi sasaran kemarahan warga dan puluhan pengemudi ojek online (ojol) setelah dituding melaju ugal-ugalan dan nekat melawan arus.

Video insiden ini dengan cepat menyebar dan menjadi viral di media sosial. Tapi, apa yang sebenarnya memicu kemarahan massa hingga mobil tersebut hancur lebur?

Kepanikan di Tengah Kemacetan: "Bannya Pecahin, Pak!"

Dalam rekaman amatir yang beredar luas, terlihat mobil hitam tersebut terkepung rapat oleh warga dan pengemudi ojol.

Suasana sangat memanas. Kaca belakang mobil tampak hancur berkeping-keping, sementara bodi kendaraan penuh dengan penyok akibat pukulan benda tumpul.

Teriakan warga bersahut-sahutan di tengah kemacetan.

“Bannya pecahin, Pak! Bannya pecahin!” teriak seorang wanita yang terekam jelas dalam video tersebut.

Beberapa pria bahkan terlihat berusaha membuka paksa pintu mobil untuk menarik keluar sang pengemudi.

Di dekat lokasi, sebuah sepeda motor tampak tergeletak, memicu spekulasi awal adanya tabrak lari, meski polisi belum mengonfirmasi kaitan motor tersebut dengan insiden ini.

baca juga

Kronologi Kejadian: Kabur dari Polisi Berujung Petaka

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold Hutagalung, membenarkan adanya peristiwa dramatis tersebut. Menurut keterangan resmi dari kepolisian, kendaraan dan pengemudi kini telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.

Berdasarkan laporan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas), drama ini bermula sekitar pukul 17.20 WIB. Mobil yang dikemudikan oleh pemuda berinisial HM (24), asal Sidoarjo, Jawa Timur, awalnya melaju dari arah utara ke selatan di Jalan Gunung Sahari.

Saat melintas di dekat Halte Lapangan Banteng, petugas kepolisian yang curiga mencoba memberhentikan kendaraan tersebut. Namun, bukannya kooperatif, HM justru menginjak pedal gas dalam-dalam untuk melarikan diri.

Pelariannya sungguh membahayakan pengguna jalan lain. Mobil tersebut meliuk-liuk masuk ke Jalan Gunung Sahari IV, Bungur Besar Raya, hingga Gunung Sahari V. Parahnya lagi, pengemudi nekat melawan arus lalu lintas.

Aksi pelarian ini akhirnya terhenti di dekat Halte Busway Golden Truly setelah mobil dicegat oleh massa yang sudah terlanjur geram.

Tidak Ada Korban Jiwa

Meski kondisi mobil sangat mengenaskan akibat diamuk massa, pihak kepolisian membawa kabar melegakan. “Korban luka nihil, korban meninggal dunia juga nihil,” tegas Kombes Reynold Hutagalung kepada awak media.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap HM untuk menggali motif di balik aksi nekatnya melarikan diri dari petugas.

Berkaca dari Kasus Ini: Sanksi Berat Menanti Pelanggar Lalu Lintas

Insiden ini menjadi pengingat keras bagi para pengguna jalan. Aksi melarikan diri dari polisi dan melawan arah bukan hanya membahayakan nyawa, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang sangat tegas.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):

  1. Melawan Arus: Pelanggaran ini masuk dalam Pasal 287 ayat (1) karena melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas. Sanksinya adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
  2. Tidak Mematuhi Perintah Petugas: Mengabaikan perintah petugas kepolisian yang sedang mengatur lalu lintas melanggar Pasal 282. Sanksinya berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
  3. Mengemudi Membahayakan: Jika terbukti mengemudi secara tidak wajar dan membahayakan nyawa (ugal-ugalan), pelaku bisa dijerat Pasal 311 ayat (1) dengan ancaman kurungan hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp3.000.000.

Jalan raya adalah fasilitas publik yang digunakan bersama. Mengedepankan emosi dan nekat melanggar aturan lalu lintas pada akhirnya hanya akan merugikan diri sendiri, mulai dari kendaraan yang hancur hingga ancaman kurungan penjara. Selalu patuhi arahan petugas demi keselamatan bersama!

Untuk melihat video selengkapnya, cek pada link di bawah ini:

LINK 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Isu Rizky Bantayan Lolos Akmil Karena Aira Yudhoyono, Sampai Rela Lepeh Pacar

Viral Isu Rizky Bantayan Lolos Akmil Karena Aira Yudhoyono, Sampai Rela Lepeh Pacar

Entertainment | Kamis, 26 Februari 2026 | 09:52 WIB

Viral! Ibu Kos Rutin Siapkan Buka Puasa Gratis, Penghuni Bongkar Harga: Keuntungannya Seuprit

Viral! Ibu Kos Rutin Siapkan Buka Puasa Gratis, Penghuni Bongkar Harga: Keuntungannya Seuprit

Entertainment | Kamis, 26 Februari 2026 | 08:54 WIB

Punya Jam Tangan Rp2,5 Miliar, Berapa Gaji Gubernur Kaltim yang Minta Mobil Dinas Rp8,5 M?

Punya Jam Tangan Rp2,5 Miliar, Berapa Gaji Gubernur Kaltim yang Minta Mobil Dinas Rp8,5 M?

Entertainment | Kamis, 26 Februari 2026 | 08:39 WIB

Terkini

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

×