Aturan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2026 Mulai Berlaku Hari Ini, Jangan Asal Masuk Tol

Nur Khotimah, Gagah Radhitya Widiaseno

Selasa, 17 Maret 2026 | 13:55 WIB
Aturan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2026 Mulai Berlaku Hari Ini, Jangan Asal Masuk Tol
Jadwal Ganjil Genap Mudik Lebaran (Freepik)
baca 10 detik
  • Sistem ganjil genap mudik Lebaran 2026 berlaku di Tol KM 47 hingga KM 414.
  • Aturan untuk arus mudik dimulai pada 17 Maret 2026 hingga 20 Maret 2026. 
  • Pastikan pelat nomor kendaraan sesuai tanggal perjalanan agar terhindar dari putar balik petugas. 

Suara.com - Menjelang momen suci Idulfitri 1447 Hijriah, antusiasme masyarakat untuk pulang ke kampung halaman mulai terasa. Ya, Lebaran 2026 sudah di depan mata!

Namun, sebelum Anda memanaskan mesin mobil dan memasukkan barang ke bagasi, ada satu aturan krusial yang wajib Anda perhatikan: Sistem Ganjil-Genap di ruas Tol Trans Jawa.

Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) resmi menerapkan rekayasa lalu lintas ini untuk memecah kepadatan parah yang kerap menjadi "tradisi" tahunan.

SKB yang diteken oleh Ditjen Perhubungan Darat, Ditjen Bina Marga, dan Korlantas Polri ini memastikan arus kendaraan dari Jakarta menuju Jawa Tengah (dan sebaliknya) bisa terurai dengan baik.

Lantas, di mana saja titiknya dan kapan aturan ini mulai menyala? Yuk, simak panduan lengkapnya agar perjalanan mudik Anda dan keluarga tetap chill dan bebas drama putar balik!

Fokus Titik Ganjil Genap Arus Mudik 2026

Bagi Anda yang bersiap melakukan perjalanan mudik, pastikan mata Anda awas saat memasuki kawasan Cikampek.

Kebijakan ganjil-genap untuk arus mudik akan diterapkan membentang dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga KM 414 Tol Semarang-Batang.

Berdasarkan pengumuman resmi dari akun Instagram @official.jasamarga, aturan ganjil-genap pada jalur ini akan diberlakukan dengan jadwal berikut:

baca juga
  • Mulai: Selasa, 17 Maret 2026, pukul 14.00 WIB.
  • Berakhir: Jumat, 20 Maret 2026, pukul 24.00 WIB.

Tips penting: Jika pelat mobil Anda berakhiran angka ganjil, melintaslah pada tanggal ganjil. Begitu pula sebaliknya.

Jangan sampai Anda terpaksa keluar di gerbang tol terdekat karena nomor pelat tak sesuai tanggal kalender!

Bagaimana dengan Arus Balik?

Jangan lengah, aturan ini juga berlaku saat Anda kembali dari kampung halaman nanti. Untuk periode arus balik Lebaran 2026, skema ganjil-genap akan diterapkan pada arah sebaliknya, yakni dimulai dari KM 414 Semarang-Batang hingga KM 47 Jakarta-Cikampek.

Meski jadwal pasti untuk arus balik akan disesuaikan dengan volume kendaraan, pengendara tetap diimbau untuk selalu memastikan kesesuaian nomor pelat dengan tanggal perjalanan saat hendak masuk gerbang tol.

Catatan Tambahan untuk Pemudik

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tarif Tol Semarang-Solo, Terbaru Bulan Maret 2026 untuk Semua Golongan

Tarif Tol Semarang-Solo, Terbaru Bulan Maret 2026 untuk Semua Golongan

Otomotif | Selasa, 17 Maret 2026 | 13:41 WIB

Cerita Unik Pemudik di Terminal Kalideres: Pengalaman Pertama hingga Tradisi Tahunan

Cerita Unik Pemudik di Terminal Kalideres: Pengalaman Pertama hingga Tradisi Tahunan

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 13:38 WIB

Daftar Nomor Darurat Mudik Lebaran Lengkap: Ambulans, Pertamina, dan Call Center Tol

Daftar Nomor Darurat Mudik Lebaran Lengkap: Ambulans, Pertamina, dan Call Center Tol

Lifestyle | Selasa, 17 Maret 2026 | 13:41 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×