Bukan Lagi Rp0, Ini Bocoran Nominal Pajak Mobil Listrik Terbaru Sesuai Permendagri

Chyntia Sami Bhayangkara

Senin, 20 April 2026 | 15:35 WIB
Bukan Lagi Rp0, Ini Bocoran Nominal Pajak Mobil Listrik Terbaru Sesuai Permendagri
harga pajak tahunan mobil listrik (Gemini AI)

Suara.com - Pengguna mobil listrik sekarang harus bersiap, sebab per April 2026 pemerintah mulai menerapkan peraturan terbaru terkait pajak kendaraan listrik yang tertuang dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

Pemilik kendaraan listrik berupa mobil atau motor tidak bisa lagi sepenuhnya menikmati pembebasan pajak seperti tahun-tahun sebelumnya, melainkan tetap dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan terbaru tersebut sebagai penanda telah selesainya skema pembebasan pajak, namun perlu digaris bawahi bahwa peraturan itu tidak menjadikan besaran pajak mobil listrik sama di semua daerah.

Justru, dari peraturan baru tersebut akan ada perbedaan nominal. Karena tergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masih. Meskipun begitu tetap ada insentif dari Pemda.

Insentif dari Pemerintah Daerah Tetap Ada

Berdasarkan Peraturan Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, pada pasal 19 ayat (1), (2), (3) tertera bahwa Pemda tetap mempunyai kewenangan untuk memberikan insentif yang berkaitan dengan pengurangan atau pembebasan PKB maupun BBNKB.

Dengan demikian, tarif pajak mobil listrik yang harus dibayarkan pengguna tergantung dari peraturan pada setiap daerah. Sehingga terkesan lebih fleksibel, ada daerah dengan tarif ringan sampai berpeluang nol persen dan lain-lain.

Rincian Mobil Listrik Kena Peraturan Baru Tarif Pajak Per April 2026

Menelisik informasi dari berbagai sumber, pasal 3 ayat (3) pada Peraturan Pemerintah Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 terkait dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB dan Pajak Alat Berat yang telah diundangkan dan mulai berlaku 1 April 2026.

Mobil listrik (EV) sekarang tidak lagi terancam dari objek pajak, hanya tercantum beberapa moda transportasi berikut.

  • Kendaraan bermotor yang semata-mata untuk tujuan pertahanan serta keamanan negara
  • Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, lembaga-lembaga internasional yang memperoleh pembebasan fasilitas pajak dari pemerintah
  • Kendaraan bermotor energi terbarukan
  • Kendaraan bermotor lainnya yang telah ditetapkan sesuai peraturan daerah tentang pajak serta retribusi daerah.

Aturan tersebut berbeda dari aturan serupa tahun sebelumnya yang tercantum pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025. Berdasarkan aturan itu, pemerintah masih mencantumkan kendaraan berbasis listrik, biogas, tenaga surya sampai konversi kendaraan basis EBT berasal dari pengenaan pajak PKB serta BBNKB.

baca juga

Sementara itu, pemerintah tetap memberikan keringanan seperti insentif serta pengurangan PKB dan BBNKB untuk kendaraan EV berdasarkan ketentuan.

Bahkan, kendaraan listrik yang diproduksi sebelum tahun 2026 juga akan diberikan insentif pembiayaan maupun pengurangan PKB maupun BBNKB. Termasuk kendaraan yang telah konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.

Pajak Mobil Listrik Aturan Lama vs Pajak Mobil Listrik Peraturan Baru

Sebelum adanya peraturan baru tentang pajak kendaraan listrik, pemilik mobil listrik tidak dikenakan PKB hanya berkewajiban membayar SWDKLLJ senilai Rp 143 ribu setiap tahunnya.

Saat ini dengan adanya peraturan baru, maka sudah ikut diperhitungkan pembayaran PKB dan BBNKB. Biaya tahunan berpotensi meningkat jika tidak ada sama sekali insentif dari pemerintah daerah.

Tetapi Anda tidak perlu khawatir berlebihan, meski menyertakan PKB maupun BBNKB. Besaran pajak yang dibayarkan masih termasuk ringan daripada mobil bahan bakar bensin.

Besaran Pajak Mobil Listrik 2026

Mulai April 2026, mobil listrik Indonesia tidak lagi bebas Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Meskipun komponen tersebut angka pembayaran per tahun masih terjangkau.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Mobil Listrik Baru yang Lebih Murah dari Brio RS Mulai Rp170 Jutaan

5 Mobil Listrik Baru yang Lebih Murah dari Brio RS Mulai Rp170 Jutaan

Otomotif | Sabtu, 18 April 2026 | 17:29 WIB

Changan Lumin vs BYD Atto 1, Mending Mana? Simak Spesifikasi dan Harganya di Sini

Changan Lumin vs BYD Atto 1, Mending Mana? Simak Spesifikasi dan Harganya di Sini

Otomotif | Sabtu, 18 April 2026 | 12:06 WIB

Diskon Pajak Tak Lagi Rp0 : Benarkah Tarif Mobil Listrik Kini Setara Kendaraan Bensin?

Diskon Pajak Tak Lagi Rp0 : Benarkah Tarif Mobil Listrik Kini Setara Kendaraan Bensin?

Otomotif | Sabtu, 18 April 2026 | 11:02 WIB

Terkini

Saat Perlengketan Usus Melibatkan Saluran Kemih, Mengapa Penanganannya Lebih Kompleks?

Saat Perlengketan Usus Melibatkan Saluran Kemih, Mengapa Penanganannya Lebih Kompleks?

Health | Rabu, 28 Oktober 2026 | 20:01 WIB

438 Ribu Kasus ISPA di Sumsel, Siapa Menghitung Kerugian Perempuan dan Anak akibat Karhutla?

438 Ribu Kasus ISPA di Sumsel, Siapa Menghitung Kerugian Perempuan dan Anak akibat Karhutla?

Sumsel | Rabu, 28 Oktober 2026 | 19:58 WIB

Massa Pendemo Bakar Barier Dekat Plaza UOB, Letusan Terdengar

Massa Pendemo Bakar Barier Dekat Plaza UOB, Letusan Terdengar

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 19:52 WIB

Romantis! Alpha Drive One Bahas Koneksi Emosional di Lagu Baru, Talk To Me

Romantis! Alpha Drive One Bahas Koneksi Emosional di Lagu Baru, Talk To Me

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 19:50 WIB

Dea OnlyFans Ikut Demo Indonesia Sadar 28 Oktober: Selfie dengan Simbol Tiga Jari

Dea OnlyFans Ikut Demo Indonesia Sadar 28 Oktober: Selfie dengan Simbol Tiga Jari

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 19:46 WIB

Tutup Jalan Slamet Riyadi, Aliansi Mahasiswa Soloraya Teriakkan 'Prabowo-Gibran Penuh Kegagalan!'

Tutup Jalan Slamet Riyadi, Aliansi Mahasiswa Soloraya Teriakkan 'Prabowo-Gibran Penuh Kegagalan!'

Surakarta | Rabu, 28 Oktober 2026 | 19:43 WIB

Diguyur Hujan Deras, Situasi Terkini Bundaran HI: Massa Bertahan, Jalur Ditutup

Diguyur Hujan Deras, Situasi Terkini Bundaran HI: Massa Bertahan, Jalur Ditutup

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 19:43 WIB

Terus Kembangkan Inovasi Transformasi Digital, Pegadaian Raih The Finance Special Award 2026

Terus Kembangkan Inovasi Transformasi Digital, Pegadaian Raih The Finance Special Award 2026

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 19:39 WIB

AI Mulai Masuk Ruang Kelas, Guru Harus Ajarkan Siswa Cara Cek Fakta

AI Mulai Masuk Ruang Kelas, Guru Harus Ajarkan Siswa Cara Cek Fakta

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 19:36 WIB

Cair! Pemprov Riau Dapat Rp30 Miliar untuk Penanganan Karhutla

Cair! Pemprov Riau Dapat Rp30 Miliar untuk Penanganan Karhutla

Riau | Rabu, 28 Oktober 2026 | 19:33 WIB

×