- Pemerintah menerbitkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan pajak bagi seluruh kendaraan listrik di Indonesia.
- Mulai April 2026, kendaraan listrik tidak lagi secara otomatis dikecualikan dari objek Pajak Kendaraan Bermotor oleh pemerintah pusat.
- Pemerintah daerah kini berwenang menentukan besaran insentif atau potongan pajak bagi pemilik motor listrik di wilayahnya masing-masing.
Suara.com - Bagi pemilik kendaraan listrik, istilah "bebas pajak" mungkin sudah tidak asing lagi selama setahun terakhir. Namun, memasuki April 2026 pemerintah mengeluarkan aturan baru soal pajak kendaraan listrik. Lantas apakah motor listrik juga kena pajak sekarang?
Perubahan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 membawa pembaruan signifikan terkait dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai aturan tersebut.
Sebelum adanya Permendagri 11/2026, aturan yang berlaku adalah Permendagri Nomor 7 Tahun 2025. Dalam aturan lama tersebut, kendaraan berbasis energi terbarukan, termasuk motor listrik dan kendaraan konversi bahan bakar fosil ke listrik, secara eksplisit dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.
Artinya, pemilik hanya perlu membayar biaya administrasi seperti SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Namun, per 1 April 2026, status tersebut mengalami pergeseran melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Kini, kendaraan listrik tidak lagi secara otomatis dikategorikan sebagai objek yang dikecualikan dari pajak.
Apa Saja yang Dikecualikan dari Objek PKB?
Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB saat ini meliputi:
- Kereta api.
- Kendaraan bermotor yang digunakan untuk pertahanan dan keamanan negara.
- Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing, dan lembaga internasional dengan asas timbal balik.
- Kendaraan bermotor energi terbarukan (dengan ketentuan spesifik).
- Kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan melalui peraturan daerah.
Dengan adanya aturan baru ini, kendaraan listrik kini memiliki status pajak yang lebih dinamis.
Apakah Motor Listrik Langsung Kena Pajak?
Penting untuk dipahami bahwa meskipun tidak lagi secara otomatis dikecualikan, motor listrik tidak serta-merta dikenakan pajak penuh.
Melalui Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, pemerintah memberikan ruang bagi kendaraan listrik (baik unit baru maupun yang diproduksi sebelum 2026) untuk tetap mendapatkan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak.
Artinya, pemberlakuan pajak bagi motor listrik kini bergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk menentukan seberapa besar insentif atau potongan pajak yang diberikan kepada pemilik motor listrik di wilayahnya.
Perlu dicatat bahwa kewajiban membayar SWDKLLJ Jasa Raharja tetap berlaku dan tidak terpengaruh oleh insentif PKB.
Bagi pemilik atau calon pembeli motor listrik, langkah terbaik yang bisa dilakukan adalah memeriksa kebijakan pajak daerah setempat terkait kendaraan listrik, karena setiap provinsi mungkin menerapkan aturan yang berbeda mengenai besaran insentif.