5 Fakta Keras Mendagri Paksa Gubernur se-Indonesia Hapus Pajak Kendaraan Listrik, Apa Saja?

Nur Khotimah, Gagah Radhitya Widiaseno

Jum'at, 24 April 2026 | 11:03 WIB
5 Fakta Keras Mendagri Paksa Gubernur se-Indonesia Hapus Pajak Kendaraan Listrik, Apa Saja?
Ilustrasi pengisian daya pada mobil listrik (Gemini AI)
baca 10 detik
  • Mendagri instruksikan gubernur membebaskan pajak dan bea balik nama kendaraan listrik berbasis baterai.
  • Tenggat waktu laporan pembebasan pajak kendaraan listrik ditetapkan paling lambat tanggal 31 Mei 2026.
  • Kebijakan ini adalah langkah darurat merespons krisis energi global dan ancaman lonjakan harga minyak.

Suara.com - Pembebasan pajak untuk mobil listrik dan kendaraan listrik lainnya kini menjadi kenyataan lewat instruksi tegas Mendagri kepada seluruh gubernur.

Kebijakan mendadak ini menyimpan deretan fakta menarik yang wajib diketahui masyarakat.

Banyak yang mengira aturan ini sekadar pemanis demi mendukung gaya hidup hijau. Nyatanya, ada ancaman krisis energi global yang mendasari terbitnya aturan kilat ini.

Pemerintah pusat menyadari fluktuasi harga minyak dunia sangat mengancam ketahanan ekonomi nasional. Lewat pembebasan beban biaya ini, masyarakat didorong secepatnya beralih meninggalkan bahan bakar fosil.

Berikut adalah deretan fakta krusial di balik instruksi bebas tagihan untuk transportasi bebas emisi ini:

1. Menangkal Ketakutan Pemilik EV

Sebelumnya, terbit Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang sempat memicu polemik luas. Aturan dasar tersebut rupanya menghapus pengecualian otomatis beban biaya tahunan bagi pemilik moda ramah lingkungan.

Celah hukum ini membuat pemerintah daerah berpotensi kembali memungut iuran dari rakyat. Beruntung, edaran terbaru langsung menutup celah dan membatalkan potensi pungutan tersebut.

2. Ultimatum Waktu yang Sangat Sempit

baca juga

Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ ini baru saja diteken pada 22 April 2026. Pemerintah daerah sama sekali tidak diberi waktu luang untuk menunda eksekusi.

Para pimpinan daerah wajib merilis aturan turunan pembebasan biaya paling lambat akhir bulan depan. Ketegasan tenggat waktu ini memastikan birokrasi tidak memperlambat transisi energi.

Mobil listrik termurah di bawah harga Brio RS. (freepik)
Mobil listrik termurah di bawah harga Brio RS. (freepik)

3. Langkah Darurat Menjawab Krisis Minyak Dunia

Instruksi ini lahir bukan dari ruang hampa, melainkan respons langsung atas instabilitas global. Harga minyak dunia yang melambung liar menjadi alasan utama negara turun tangan.

Pusat menegaskan alasan mendesak ini dalam kutipan resmi di dalam surat edarannya.

"Mengingat situasi dan kondisi ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas) sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri, serta dukungan terhadap energi terbarukan, diminta kepada Gubernur untuk mengambil langkah opsi keputusan pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Listrik berbasis baterai."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mendagri Ngotot Hapus Semua Pajak Mobil Listrik di Daerah, Angin Segar Dunia EV Tanah Air

Mendagri Ngotot Hapus Semua Pajak Mobil Listrik di Daerah, Angin Segar Dunia EV Tanah Air

Otomotif | Jum'at, 24 April 2026 | 09:29 WIB

YouTube Blokir Akun Berusia Kurang dari 16 Tahun, Begini Penjelasan Aturan Komdigi

YouTube Blokir Akun Berusia Kurang dari 16 Tahun, Begini Penjelasan Aturan Komdigi

Tekno | Kamis, 23 April 2026 | 18:27 WIB

Tren Mobil Listrik Murah Mulai Gerus Pasar MPV Konvensional di Indonesia

Tren Mobil Listrik Murah Mulai Gerus Pasar MPV Konvensional di Indonesia

Otomotif | Kamis, 23 April 2026 | 18:45 WIB

Terkini

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar

Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 21:47 WIB

Dugaan Pelecehan di Klub SCBD, Pengacara Korban Curiga Betrand Peto Dalam Pengaruh Zat Tertentu

Dugaan Pelecehan di Klub SCBD, Pengacara Korban Curiga Betrand Peto Dalam Pengaruh Zat Tertentu

News | Senin, 14 September 2026 | 21:38 WIB

Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari

Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari

Riau | Senin, 14 September 2026 | 21:37 WIB

Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September

Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September

Banten | Senin, 14 September 2026 | 21:37 WIB

Tak Hanya Obat, Aktivitas Kreatif Bisa Bantu Jaga Kesejahteraan Psikologis Pasien Kanker

Tak Hanya Obat, Aktivitas Kreatif Bisa Bantu Jaga Kesejahteraan Psikologis Pasien Kanker

Health | Senin, 14 September 2026 | 21:35 WIB

×