- Mendagri instruksikan gubernur membebaskan pajak dan bea balik nama kendaraan listrik berbasis baterai.
- Tenggat waktu laporan pembebasan pajak kendaraan listrik ditetapkan paling lambat tanggal 31 Mei 2026.
- Kebijakan ini adalah langkah darurat merespons krisis energi global dan ancaman lonjakan harga minyak.
4. Nol Rupiah Sepenuhnya
Insentif yang wajib diberikan mencakup dua komponen biaya terberat pemilik roda dua dan empat. Keduanya adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dengan begitu, masyarakat benar-benar bisa menikmati biaya operasional yang jauh lebih murah. Kebijakan nol rupiah ganda ini diyakini mampu mendongkrak minat beli secara drastis.
5. Wajib Lapor ke Pusat
Tidak sekadar membuat aturan, setiap daerah harus mempertanggungjawabkan implementasinya ke Jakarta. Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah akan bertindak sebagai pengawas utamanya.
Pusat menginstruksikan gubernur untuk taat prosedur administrasi tanpa terkecuali.
"Melaporkan pemberian insentif fiskal dengan melampirkan Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat pada tanggal 31 Mei 2026."