Suara.com - Motor listrik sempat jadi primadona karena satu alasan utama: bebas pajak. Tapi memasuki tahun 2026, situasinya berubah drastis. Banyak orang mulai bertanya, sekarang pajak motor listrik berapa sih? Jawabannya tidak lagi sesederhana “Rp0”. Pemerintah resmi mengubah aturan pajak kendaraan listrik, termasuk motor listrik, sehingga kini pemilik harus mulai memperhitungkan biaya tahunan.
Artikel ini akan membahas secara lengkap dan update 2026, mulai dari aturan terbaru, cara perhitungan, hingga estimasi pajak yang perlu Anda siapkan.
Aturan Baru Pajak Motor Listrik 2026
Mulai April 2026, pemerintah menerapkan regulasi baru melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Intinya:
- Motor listrik tidak lagi otomatis bebas pajak
- Kini masuk sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Juga dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Sebelumnya, pada aturan lama (2025), kendaraan listrik termasuk yang dikecualikan dari pajak. Namun aturan tersebut sudah dicabut. Dengan perubahan ini, motor listrik secara hukum diperlakukan hampir sama seperti motor bensin dari sisi pajak.
Jadi, Berapa Pajak Motor Listrik 2026?
Sayangnya, tidak ada angka pasti yang sama di seluruh Indonesia. Karena pajak motor listrik sekarang ditentukan oleh pemerintah daerah (pemda), bisa berupa Pembebasan (0%), Diskon pajak (misalnya 50%–90%), atau tarif normal seperti motor biasa. Hal ini karena pemerintah pusat masih memberi ruang insentif untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik.
Cara Menghitung Pajak Motor Listrik
Secara umum, rumus pajaknya tetap sama seperti kendaraan biasa: PKB = NJKB (Nilai Jual Kendaraan) × Tarif Pajak × Koefisien
Penjelasan:
- NJKB: harga dasar kendaraan (ditentukan pemerintah)
- Tarif PKB: umumnya sekitar 2% (tergantung daerah)
- Koefisien: dampak kendaraan terhadap jalan & lingkungan
Menariknya, di aturan baru, motor listrik tidak lagi punya perlakuan khusus dalam perhitungan dasar pajak.
Simulasi Pajak Motor Listrik 2026
Misalnya:
- Harga motor listrik: Rp20 juta
- NJKB diasumsikan: Rp18 juta
- Tarif PKB: 2%
Maka:
- PKB = Rp18.000.000 × 2% = Rp360.000 per tahun
Namun, jika daerah memberikan insentif:
- Diskon 50%: jadi sekitar Rp180.000
- Diskon 100%: tetap Rp0
Komponen Biaya Pajak Motor Listrik
Selain PKB, ada beberapa biaya lain:
1. SWDKLLJ
- Biaya wajib untuk asuransi kecelakaan
- Kisaran: ± Rp35.000–Rp150.000 per tahun
2. BBNKB (Saat beli baru)
- Bisa gratis atau diskon tergantung daerah
3. Pajak saat pembelian (PPN)