Bukan Lagi Rp0! Ini Aturan Baru Pajak Motor Listrik Tahun 2026, Cek Simulasi Hitungannya

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 30 April 2026 | 17:09 WIB
Bukan Lagi Rp0! Ini Aturan Baru Pajak Motor Listrik Tahun 2026, Cek Simulasi Hitungannya
pajak motor listrik (pixabay)

Suara.com - Motor listrik sempat jadi primadona karena satu alasan utama: bebas pajak. Tapi memasuki tahun 2026, situasinya berubah drastis. Banyak orang mulai bertanya, sekarang pajak motor listrik berapa sih? Jawabannya tidak lagi sesederhana “Rp0”. Pemerintah resmi mengubah aturan pajak kendaraan listrik, termasuk motor listrik, sehingga kini pemilik harus mulai memperhitungkan biaya tahunan.

Artikel ini akan membahas secara lengkap dan update 2026, mulai dari aturan terbaru, cara perhitungan, hingga estimasi pajak yang perlu Anda siapkan.

Aturan Baru Pajak Motor Listrik 2026

Mulai April 2026, pemerintah menerapkan regulasi baru melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Intinya:

  • Motor listrik tidak lagi otomatis bebas pajak
  • Kini masuk sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Juga dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Sebelumnya, pada aturan lama (2025), kendaraan listrik termasuk yang dikecualikan dari pajak. Namun aturan tersebut sudah dicabut. Dengan perubahan ini, motor listrik secara hukum diperlakukan hampir sama seperti motor bensin dari sisi pajak.

Jadi, Berapa Pajak Motor Listrik 2026?

Sayangnya, tidak ada angka pasti yang sama di seluruh Indonesia. Karena pajak motor listrik sekarang ditentukan oleh pemerintah daerah (pemda), bisa berupa Pembebasan (0%), Diskon pajak (misalnya 50%–90%), atau tarif normal seperti motor biasa. Hal ini karena pemerintah pusat masih memberi ruang insentif untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik.

Cara Menghitung Pajak Motor Listrik

Secara umum, rumus pajaknya tetap sama seperti kendaraan biasa: PKB = NJKB (Nilai Jual Kendaraan) × Tarif Pajak × Koefisien

Penjelasan:

  • NJKB: harga dasar kendaraan (ditentukan pemerintah)
  • Tarif PKB: umumnya sekitar 2% (tergantung daerah)
  • Koefisien: dampak kendaraan terhadap jalan & lingkungan

Menariknya, di aturan baru, motor listrik tidak lagi punya perlakuan khusus dalam perhitungan dasar pajak.

Simulasi Pajak Motor Listrik 2026

Misalnya:

baca juga
  • Harga motor listrik: Rp20 juta
  • NJKB diasumsikan: Rp18 juta
  • Tarif PKB: 2%

Maka:

  • PKB = Rp18.000.000 × 2% = Rp360.000 per tahun

Namun, jika daerah memberikan insentif:

  • Diskon 50%: jadi sekitar Rp180.000
  • Diskon 100%: tetap Rp0

Komponen Biaya Pajak Motor Listrik

Selain PKB, ada beberapa biaya lain:

1. SWDKLLJ

  • Biaya wajib untuk asuransi kecelakaan
  • Kisaran: ± Rp35.000–Rp150.000 per tahun

2. BBNKB (Saat beli baru)

  • Bisa gratis atau diskon tergantung daerah

3. Pajak saat pembelian (PPN)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Target 120 Juta Motor Listrik Dinilai Belum Realistis, IESR Soroti Infrastruktur dan Beban Fiskal

Target 120 Juta Motor Listrik Dinilai Belum Realistis, IESR Soroti Infrastruktur dan Beban Fiskal

News | Rabu, 29 April 2026 | 17:50 WIB

Purbaya Siap Kasih Insentif Pajak ke Pasar Modal, Tapi Ada Syaratnya

Purbaya Siap Kasih Insentif Pajak ke Pasar Modal, Tapi Ada Syaratnya

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 15:39 WIB

Beda Nasib! Malaysia Turunkan Pajak saat Harga Diesel Melambung, RI Malah Sebaliknya?

Beda Nasib! Malaysia Turunkan Pajak saat Harga Diesel Melambung, RI Malah Sebaliknya?

Otomotif | Rabu, 29 April 2026 | 14:02 WIB

Terkini

Ciri-ciri Larutan Asam dan Basa Beserta Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Ciri-ciri Larutan Asam dan Basa Beserta Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 21:00 WIB

Karhutla Sumsel Capai 6.552 Hektar, Kenapa Masih Ada 84 Hektare Belum Padam?

Karhutla Sumsel Capai 6.552 Hektar, Kenapa Masih Ada 84 Hektare Belum Padam?

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 20:59 WIB

Kasih Finger Heart Sembari Senyum Lebar, Bahlil Bungkam soal Fahd A Rafiq dan Nusron Wahid

Kasih Finger Heart Sembari Senyum Lebar, Bahlil Bungkam soal Fahd A Rafiq dan Nusron Wahid

News | Rabu, 16 September 2026 | 20:48 WIB

Bedah MV Penggantine Happy Asmara: Angkat Pesona Kediri Lewat Bus Bagong hingga Jalan Dhoho

Bedah MV Penggantine Happy Asmara: Angkat Pesona Kediri Lewat Bus Bagong hingga Jalan Dhoho

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 20:42 WIB

Momen Prabowo dan Pramono Jajal Rute LRT Kelapa Gading-Manggarai

Momen Prabowo dan Pramono Jajal Rute LRT Kelapa Gading-Manggarai

Foto | Rabu, 16 September 2026 | 20:39 WIB

Persib Cetak Sejarah, Satu-satunya Klub Indonesia yang Menang di Korea Selatan

Persib Cetak Sejarah, Satu-satunya Klub Indonesia yang Menang di Korea Selatan

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 20:39 WIB

Bukan Cuma Rp13 Miliar, Begini Jejak Aliran Uang Kasus Korupsi Chromebook Muara Enim

Bukan Cuma Rp13 Miliar, Begini Jejak Aliran Uang Kasus Korupsi Chromebook Muara Enim

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 20:33 WIB

Pemusnahan Sabu Jaringan Internasional Senilai Rp68 Miliar di Bengkalis

Pemusnahan Sabu Jaringan Internasional Senilai Rp68 Miliar di Bengkalis

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 20:32 WIB

Tukar Sampah dengan Air Bersih, Program SULAP Bantu Kebutuhan Warga

Tukar Sampah dengan Air Bersih, Program SULAP Bantu Kebutuhan Warga

Jakarta | Rabu, 16 September 2026 | 20:28 WIB

Boni Hargens Apresiasi Desk Ketenagakerjaan Polri untuk Lindungi Buruh

Boni Hargens Apresiasi Desk Ketenagakerjaan Polri untuk Lindungi Buruh

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 20:24 WIB

×