- Bapenda Jawa Barat dan Bank BJB meluncurkan T-Samsat untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan melalui sistem cicilan otomatis.
- Wajib pajak dapat mencicil dana melalui rekening tabungan agar tagihan pajak terbayar tepat waktu secara sistem daring.
- Pengguna wajib memiliki rekening Bank BJB, aplikasi DIGI, serta memastikan kendaraan tidak memiliki riwayat tunggakan pajak sebelumnya.
Suara.com - Pemilik kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat kini mendapatkan kemudahan baru dalam menyelesaikan kewajiban tahunan mereka. Skema pembayaran pajak kendaraan bermotor atau PKB kini dapat dilakukan dengan sistem cicilan melalui layanan bernama T-Samsat. Program inovatif ini merupakan hasil kolaborasi strategis antara Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Jawa Barat dengan Bank BJB guna meringankan beban finansial wajib pajak di kota-kota besar.
Melalui sistem ini pemilik kendaraan bisa menyisihkan dana secara bertahap jauh sebelum masa jatuh tempo tiba. Dana yang terkumpul dalam rekening tabungan akan ditarik secara otomatis melalui sistem debet untuk melunasi tagihan pajak tepat pada waktunya. Langkah ini dinilai sangat efektif bagi masyarakat yang seringkali merasa terbebani jika harus mengeluarkan dana dalam jumlah besar secara sekaligus saat masa berlaku STNK hampir habis.
Pihak Bapenda Jawa Barat memastikan bahwa layanan T-Samsat sudah terhubung sepenuhnya secara daring dengan sistem Samsat Jawa Barat. Hal ini menjamin proses administrasi berjalan akurat serta transparan tanpa perlu interaksi manual yang rumit saat mendekati batas akhir pembayaran.
Terdapat dua mekanisme utama yang ditawarkan dalam layanan T-Samsat ini. Pilihan pertama adalah blokir berkala yang memungkinkan wajib pajak menyisihkan uang dalam nominal kecil secara rutin hingga mencapai angka yang dibutuhkan. Pilihan kedua adalah blokir sekaligus yaitu dengan menyiapkan dana sesuai nilai tagihan yang akan dipotong otomatis pada tanggal yang sudah disepakati oleh nasabah dan pihak bank.
Layanan cicilan ini mencakup berbagai jenis kendaraan baik yang menggunakan plat nomor berwarna hitam maupun putih. Selain itu fasilitas tersebut tidak hanya terbatas untuk kendaraan atas nama sendiri tetapi juga bisa digunakan untuk membantu pembayaran pajak kendaraan milik pihak lain selama memenuhi ketentuan administratif yang berlaku di wilayah hukum Jawa Barat.
Namun terdapat beberapa syarat teknis yang wajib dipenuhi oleh para pemilik kendaraan sebelum bisa menikmati fasilitas cicilan ini. Calon pengguna harus memiliki rekening tabungan serta kartu ATM aktif dari Bank BJB. Selain itu wajib pajak diwajibkan mengaktifkan layanan aplikasi DIGI Bank BJB pada perangkat ponsel mereka. Syarat yang paling krusial adalah kendaraan yang didaftarkan tidak boleh memiliki riwayat tunggakan pajak pada tahun sebelumnya agar sistem automasi ini dapat berjalan lancar tanpa kendala birokrasi tambahan.