- Masyarakat dapat melunasi pajak kendaraan secara daring melalui aplikasi untuk mendapatkan dokumen sah elektronik TBPKP dengan QR code.
- Dokumen TBPKP digital perlu diunduh dari aplikasi transaksi lalu dicetak mandiri menggunakan kertas tebal sesuai ukuran presisi.
- Bukti cetak elektronik ini wajib disimpan bersama STNK asli sebagai bukti sah pembayaran pajak tahunan bagi pemilik kendaraan.
Suara.com - Kemudahan membayar pajak kendaraan bermotor secara daring kini sudah menjadi gaya hidup para pemilik mobil dan motor di tanah air.
Lewat platform seperti aplikasi SIGNAL, Sapawarga, hingga mobile banking, urusan kewajiban pajak bisa tuntas dalam hitungan menit tanpa harus menginjakkan kaki di kantor Samsat.
Namun, satu pertanyaan besar sering muncul setelah saldo terpotong: bagaimana cara mendapatkan bukti pengesahannya?
Jawabannya terletak pada dokumen digital yang disebut e-TBPKP atau elektronik Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran.
Dokumen ini merupakan bukti sah bahwa Anda telah melunasi pajak kendaraan tahunan dan berfungsi sebagai pengganti cap atau stempel basah yang biasanya didapat di loket fisik.
Berkat sistem QR Code unik yang terhubung langsung dengan database Korlantas Polri, dokumen ini memiliki kekuatan hukum yang sama kuatnya dengan cetakan manual.
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengunduh file tersebut melalui aplikasi tempat Anda bertransaksi, misalnya aplikasi SIGNAL.

Masuklah ke menu riwayat transaksi dan cari status pembayaran yang sudah dinyatakan berhasil. Di sana, akan tersedia opsi untuk mengunduh dokumen pengesahan dalam format PDF.
Perlu diingat bahwa tautan unduhan ini biasanya memiliki masa berlaku maksimal 30 hari, jadi pastikan Anda segera menyimpannya ke memori ponsel.
Agar hasilnya maksimal dan terlihat profesional saat diperiksa petugas di jalan, proses pencetakan disarankan tidak dilakukan langsung dari ponsel.
Pindahkan file PDF tersebut ke laptop atau PC agar pengaturan skala cetak lebih presisi. Salah satu trik penting agar tampilannya serupa dengan lembar pajak asli adalah dengan mengatur ukuran cetak menjadi 23 x 7,5 cm.
Gunakan kertas HVS dengan ketebalan minimal 90 gram atau kertas buffalo putih supaya dokumen tidak mudah lecek dan QR Code tetap tajam saat dipindai.
Penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk memahami bahwa e-TBPKP yang dicetak sendiri ini adalah pendamping STNK asli, bukan penggantinya.
STNK tetap menjadi identitas utama kendaraan yang wajib dibawa, sementara hasil cetak e-TBPKP berfungsi sebagai bukti bahwa pajaknya sudah diperpanjang untuk tahun berjalan.
Keduanya harus disimpan bersama dalam satu plastik mika agar praktis saat dibutuhkan.