Perda KTR di Medan Dinilai Tak Berjalan Maksimal

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dinilai belum berjalan maskimal meski pemerintah setempat telah melakuk

medanheadlines
Minggu, 28 Februari 2021 | 14:15 WIB
Perda KTR di Medan Dinilai Tak Berjalan Maksimal
Sumber: medanheadlines

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dinilai belum berjalan maskimal meski pemerintah setempat telah melakukan banyak upaya pengendalian dampak rokok.

Koordinator Program Pengendalian Tembakau Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) Elisabet Junarti mengatakan ada penurunan dalam melakukan pengendalian yang dilakukan baik oleh pemerintah maupun lembaga pendamping yang menjadi KTR.

Seperti di sarana transportasi, sarana umum, tempat pendidikan, rumah ibadah, sarana kesehatan, perkantoran dan area permainan.
“Kami melihat menurunnya pemantauan hingga penegakan hukum mengakibatkan pengendalian dampak rokok di Kota Medan menjadi lengah. Kita kembali lagi melihat aktivitas merokok yang mengabaikan KTR, di mana di kawasan tersebut seharusnya steril dari bahaya asap rokok khususnya bagi anak-anak dan perempuan,” katanya.

BERITA LAINNYA

TERKINI