Tujuan dari mereka adalah untuk memperbaiki nama institusi Polri di mata publik.
Laporan ini tercatat dengan nomor LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL dengan Pasal 202 KUHP mengenai laporan palsu.
"Karena beliau itu melaporkan tentang sebuah peristiwa KDRT yang ternyata mereka cukup sadar bahwa itu tidak ada," tutur kuasa hukum, Eko.
Eko berharap peristiwa ini akan menjadi peringatan masyarakat untuk tidak lagi bermain-main dengan permasalahan hukum, terlebih prank dilakukan di kantor polisi.
Sahabat Polisi telah menyerahkan berbagai barang bukti, termasuk video prank yang diunggah oleh Baim Wong dan Paula Verhoeven ke akun YouTube pada Sabtu (1/10/2022) malam. Namun sudah di-takedown pada Minggu (2/10/2022).
Atas laporan tersebut, Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam dihukum satu tahun 9 bulan.