Poptren.suara.com - Surat Ijin Mengemudi atau disingkat SIM, dalam bahasa Inggris disebut Driving Licence. Dokumen satu ini bersifat resmi dan diterbitkan oleh pemerintah setempat sebagai salah satu syarat wajib mengemudi. Maka dari itu setiap warga negara yang akan berkendara, baik motor ataupun mobil, wajib memiliki SIM.
Di Indonesia, SIM dimiliki setelah memenuhi sejumlah syarat wajib calon pengemudi, seperti cukup usia, mengikuti rangkaian ujian mengemudi, sampai dinyatakan lolos ujian. Perlu diingat, setiap golongan SIM memiliki persyaratan yang tidak sama, hal tersebut mengacu pada cakupan wilayah berlakunya. SIM juga dibagi menjadi dua golongan, yakni SIM Domestik dan SIM Internasional.
Secara umum, SIM Domestik berlaku untuk semua wilayah di Indonesia. Tapi ternyata SIM Domestik berlaku juga di negara lain. Lalu, negara apa saja yang memberlakukan dan mengijinkan SIM Domestik Indonesia ? Pada tahun 1985, ASEAN menerbitkan pernyataan yang bertajuk “Agreement on the Recognition of Domestic Driving Licence Issued”, bahwa SIM Domestik dari persatuan negara-negara itu bisa berlaku di wilayah mereka satu sama lain.
Awalnya perjanjian tersebut hanya ditandatangani oleh Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura, dan Thailand. Hingga pada tahun 1998, Vietnam, Laos, dan Myanmar ikut menyetujui aturan penggunaan SIM Domestik di seluruh ASEAN. Kemudian Kamboja menjadi negara ASEAN terakhir yang memberlakukan perjanjian tersebut pada tahun 1999. Sedangkan Timor Leste diketahui belum terlibat dalam aturan SIM Domestik di ASEAN.
Selain di wilayah ASEAN, SIM Domestik Indonesia juga berlaku di Amerika Serikat dan Australia walaupun sifatnya sementara dan terbatas. Disamping itu, deretan negara yang memberlakukan SIM Domestik Indonesia di wilayahnya adalah :
A. Amerika Serikat -- > dengan catatan hanya diizinkan di beberapa negara bagian, menyertai SIM Internasional lebih direkomendasikan.
B. Australia --> dengan catatan hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu di beberapa negara bagian setelah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris oleh Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia.
C. Brunei Darussalam
D. Filipina
Baca Juga: Syarat, Biaya dan Cara Ganti Alamat Domisili yang Tidak Lagi Sama Pada SIM
E. Laos
F. Malaysia --> dengan catatan harus disertai dengan SIM Internasional
G. Myanmar
H. Singapura --> dengan catatan hanya berlaku maksimal 12 bulan semenjak kedatangan
I. Thailand
J. Vietnam