Mengapa Wanita Muslim Dianjurkan Tak Mengantar Jenazah ke Pemakaman? Simak Penjelasannya..

Poptren

Jum'at, 03 Maret 2023 | 14:19 WIB
Mengapa Wanita Muslim Dianjurkan Tak Mengantar Jenazah ke Pemakaman? Simak Penjelasannya..
Ilustrasi wanita muslim di depan jenazah. (dyorr/Flickr)

Poptren.suara.com - Dalam sebuah riwayat dikisahkan oleh Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha, yang mengatakan bahwa ada larangan mengantar atau mengiringi jenazah, namun Rasulullah memng tidak menekankan larangan tersebut.

Meski begitu, riwayat tersebut menunjukkan secara eksplisit larangan bagi kaum wanita untuk mengantar atau mengiringi jenazah, baik mengiringi ke tempat salat jenazah ataupun mengiringi ke pemakaman.

Sebagian ulama memang berbeda pendapat dalam memahami riwayat tersebut, yang kemudian timbul pertanyaan apakah larangan tersebut menunjukkan hukum makruh atau haram?

Pendapat para ulama terkait wanita yang mengiringi jenazah

Pendapat pertama, bahwa larangan tersebut menunjukkan hukum makruh, sehingga bagi kaum wanita dianjurkan untuk tidak mengiring atau mengantar jenazah. Ini adalah pendapat sejumlah sahabat dan tabi’in, juga merupakan pendapat Syafi’iyyah dan Hanabilah, dan Ibnu Hubaib dari Malikiyyah. Demikian laman Muslim.or.id menjelaskan.

Pendapat kedua menyebutkan larangan tersebut menunjukkan hukum haram. Ini adalah pendapat Hanafiyyah yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah. Beliau beralasan bahwa hukum asal larangan adalah haram. 

Adapun perkataan Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha adalah berdasarkan pemahaman beliau sendiri. Hal itu bisa jadi karena tidak adanya ancaman, atau larangan tersebut tidak sangat ditekankan kepada kaum wanita, atau sebab-sebab yang lainnya.

Pertimbangan yang menguatkan haramnya wanita mengiringi jenazah

Pendapat yang mengatakan hukumnya haram ini sangat kuat, dengan mempertimbangkan dua hal berikut ini:

baca juga

Pertama, keluarnya kaum wanita untuk mengiring atau mengantar jenazah bisa menjadi sebab munculnya fitnah, juga memicu munculnya rasa takut atau kesedihan kaum wanita ketika melihat jenazah dibawa ke pemakaman sampai dimasukkan ke liang lahat.

Kedua, hal itu bisa menyebabkan kaum wanita bercampur baur dengan kaum lelaki--yang bukan muhrimnya--serta berdesak-desakan dengan mereka.

Ini adalah fakta yang bisa dilihat, baik ketika di jalan, atau ketika di pemakaman karena lahan yang sempit. Tidak diragukan lagi bahwa bercampur baurnya laki-laki dan perempuan adalah kemungkaran yang besar. Dan semua sarana menuju hal itu adalah haram. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hukum Adzan saat Hujan Deras dan Angin Kencang, Ada Cara Khususnya?

Hukum Adzan saat Hujan Deras dan Angin Kencang, Ada Cara Khususnya?

Lifestyle | Kamis, 02 Maret 2023 | 14:58 WIB

Hukum Merayakan Ulang Tahun dalam Islam, Haram atau Halal?

Hukum Merayakan Ulang Tahun dalam Islam, Haram atau Halal?

Lifestyle | Rabu, 01 Maret 2023 | 20:15 WIB

Hukum Makan Ikan Mentah dalam Islam, Penggemar Sushi dan Sashimi Harus Tahu

Hukum Makan Ikan Mentah dalam Islam, Penggemar Sushi dan Sashimi Harus Tahu

Lifestyle | Selasa, 28 Februari 2023 | 19:54 WIB

Pasutri Pakai Mainan Seks untuk Pemanasan Sebelum Bersetubuh, Boleh Nggak Ya Menurut Hukum Islam?

Pasutri Pakai Mainan Seks untuk Pemanasan Sebelum Bersetubuh, Boleh Nggak Ya Menurut Hukum Islam?

Lifestyle | Selasa, 28 Februari 2023 | 16:57 WIB

Terkini

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Video | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar

Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar

Sport | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:56 WIB

×