Poptren.suara.com - Dalam sebuah riwayat dikisahkan oleh Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha, yang mengatakan bahwa ada larangan mengantar atau mengiringi jenazah, namun Rasulullah memng tidak menekankan larangan tersebut.
Meski begitu, riwayat tersebut menunjukkan secara eksplisit larangan bagi kaum wanita untuk mengantar atau mengiringi jenazah, baik mengiringi ke tempat salat jenazah ataupun mengiringi ke pemakaman.
Sebagian ulama memang berbeda pendapat dalam memahami riwayat tersebut, yang kemudian timbul pertanyaan apakah larangan tersebut menunjukkan hukum makruh atau haram?
Pendapat para ulama terkait wanita yang mengiringi jenazah
Pendapat pertama, bahwa larangan tersebut menunjukkan hukum makruh, sehingga bagi kaum wanita dianjurkan untuk tidak mengiring atau mengantar jenazah. Ini adalah pendapat sejumlah sahabat dan tabi’in, juga merupakan pendapat Syafi’iyyah dan Hanabilah, dan Ibnu Hubaib dari Malikiyyah. Demikian laman Muslim.or.id menjelaskan.
Pendapat kedua menyebutkan larangan tersebut menunjukkan hukum haram. Ini adalah pendapat Hanafiyyah yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah. Beliau beralasan bahwa hukum asal larangan adalah haram.
Adapun perkataan Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha adalah berdasarkan pemahaman beliau sendiri. Hal itu bisa jadi karena tidak adanya ancaman, atau larangan tersebut tidak sangat ditekankan kepada kaum wanita, atau sebab-sebab yang lainnya.
Pertimbangan yang menguatkan haramnya wanita mengiringi jenazah
Pendapat yang mengatakan hukumnya haram ini sangat kuat, dengan mempertimbangkan dua hal berikut ini:
Pertama, keluarnya kaum wanita untuk mengiring atau mengantar jenazah bisa menjadi sebab munculnya fitnah, juga memicu munculnya rasa takut atau kesedihan kaum wanita ketika melihat jenazah dibawa ke pemakaman sampai dimasukkan ke liang lahat.
Kedua, hal itu bisa menyebabkan kaum wanita bercampur baur dengan kaum lelaki--yang bukan muhrimnya--serta berdesak-desakan dengan mereka.
Ini adalah fakta yang bisa dilihat, baik ketika di jalan, atau ketika di pemakaman karena lahan yang sempit. Tidak diragukan lagi bahwa bercampur baurnya laki-laki dan perempuan adalah kemungkaran yang besar. Dan semua sarana menuju hal itu adalah haram.