Poptren.suara.com - Kalau saja saat itu band Radja langsung merespons somasi yang dilakukan pihak Ipay untuk menyelesaikan masalah terkait hak cipta lagu "Cinderella", tentu pemberitaan yang terjadi saat ini tak akan muncul ke permukaan.
Dalam kasus hak cipta lagu "Cinderella", pihak Ipay sebenarnya sudah melakukan somasi kepada manajemen Radja, dan telah diterima dengan baik somasi tersebut.
Namun belum ada tindak lanjut, Anji keburu mengungkap obrolan soal hak cipta lagu tersebut melalui kanal Youtube-nya, Dunia Manji yang tayang awal Agustus (4/8).
Penjelasan Ipay pada kanal Youtube Anji itu pun kemudian berbuntut panjang. Belakangan, band Radja melaporkan kanal Youtube Dunia Manji ke polisi atas alasan pencemaran nama baik yang membuat tak nyaman manajemen band Radja.
Ipay yang memiliki nama lengkap Rival Achmad Labbaika, mengeklaim kalau dialah yang menciptakan lagu "Cinderella", dan melarang Ian Kasela dan band Radja untuk membawakan lagu itu. Larangan itu berlaku sampai ada kejelasan terkait permasalahan hak cipta lagu.
"Ipay melarang Ian Kasela membawakan lagu itu sebelum ada solusi terkait haknya sebagai pencipta lagu. Jadi tidak hanya Ian, tetapi anggota band yang lain juga jangan bawakan Cinderella, karena berimbas pada royalti dan hak ekonomi. Terutama hak moralnya," kata kuasa hukum Ipay, Minola Sebayang, pada awak media, Jumat (28/7/2023).
Seperti disebutkan di atas, kuasa hukum Ipay memastikan bahwa Ian Kasela telah menerima somasi yang mereka kirimkan. Ipay meminta Ian Kasela dan band Radja untuk membayarkan ganti rugi sebesar Rp20 miliar karena mencatut lagu miliknya yang ia ciptakan pada 1996.
"Ian (vokalis band Radja) sudah menerima somasi dan pihak Ian sudah menghubungi kami," ungkap Minola.
Saat itu Minola berharap pihak manajemen band Radja akan melakukan pertemuan antara Ipay dan Ian Kasela, dengan tujuan menemukan titik sepakat atau jalan keluar.
Baca Juga: Netizen Tuding Pelaporan Band Radja Salah Sasaran
Lalu, kenapa Ipay baru melakukannya sekarang dan tak sejak dulu?
Minola menjelaskan bahwa hal itu tak ada yang salah. Selama ini, kata Minola, Ipay sudah menunggu itikad baik dalam bentuk izin dan kontrak kerja sama yang hingga saat ini tidak dibuat.
"Ketika tidak berjalan dalam waktu yang panjang, baru orang yang merasa dirugikan menggugat, kenapa dianggap aneh? Menurut saya biasa-biasa saja, itu hak orang, bebas kapan dia mau mempersoalkan kerugian yang dialami atas suatu pelanggaran," jelasnya.