Terbit PMK Baru, Bea Cukai Permudah Proses Pengajuan Keberatan

Fabiola Febrinastri, Iman Firmansyah

Senin, 28 November 2022 | 08:00 WIB
Terbit PMK Baru, Bea Cukai Permudah Proses Pengajuan Keberatan
Bea Cukai Permudah Proses Pengajuan Keberatan. (Dok: Bea Cukai)

Suara.com - Menjawab kebutuhan perkembangan zaman, pemerintah terus berupaya memberikan kemudahan dan simplifikasi pelayanan di berbagai sektor kepada masyarakat. Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai pun turut mendukung upaya pemerintah tersebut melalui penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.04/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan bahwa PMK ini telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada 12 September 2022 di Jakarta, dan akan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023 nanti.

Hatta mengatakan, melalui PMK ini pihaknya berupaya  memberikan payung hukum terkait kemudahan dalam pengajuan keberatan, permohonan pencabutan keberatan, serta penerbitan dan penyampaian keputusan keberatan di bidang kepabenan dan cukai. “Mulai Januari 2023 nanti seluruh proses tersebut dapat dilakukan secara elektronik melalui Sistem Aplikasi Keberatan dan Banding (Siap Tanding). Pengguna jasa dapat mengakses sistem ini melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan dapat melihat alur proses keberatan yang diajukan secara real time pada aplikasi tersebut,” imbuhnya.

Menilik dari peraturan baru tersebut, ada beberapa hal harus diperhatikan dalam pengajuan keberatan secara digital ini. Keberatan harus diajukan kepada Direktur Jenderal secara elektronik melalui Siap Tanding dengan berbagai syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Dalam hal terdapat gangguan operasional sehingga sistem tidak dapat dioperasikan, keberatan dapat disampaikan secara manual melalui Kantor Bea Cukai terdekat.

Terkait pencabutan keberatan, ada beberapa hal penting yang harus dipehatikan oleh pengguna jasa. Selain pengajuannya dilakukan secara elektronik, permohonan pencabutan keberatan hanya dapat diajukan sebelum adanya keputusan Direktur Jenderal. Jika terdapat gangguan operasional sehingga sistem tidak dapat dioperasikan, maka permohonan pencabutan disampaikan secara manual kepada Direktur Jenderal melalui Kantor Bea Cukai tempat keberatan diajukan, dan  tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai.

Hatta menjelaskan bahwa Direktur Jenderal akan memutuskan keberatan yang diajukan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya berkas pengajuan keberatan di sistem. Keputusan tersebut akan disampaikan kepada pemohon secara real time melalui sistem saat Direktur Jenderal menandatanganinya secara elektronik. Namun jika terdapat gangguan operasional sehingga sistem tidak dapat dioperasikan, maka keputusan Direktur Jenderal akan disampaikan secara manual paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal ditetapkan.

“Terhadap pengajuan keberatan dan/atau pencabutan pengajuan keberatan yang telah disampaikan sebelum PMK ini berlaku, maka pengajuan akan diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam PMK Nomor 51/PMK.04/2017. Untuk penjelasan dan berbagai ketentuan yang lebih rinci, PMK ini dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/PMK_136_2022,” jelas Hatta.

Dalam upaya menyosialisasikan ketentuan ini ke masyarakat, Bea Cukai pun gencar menggelar kegiatan sosialisasi. Di Surabaya, secara daring Bea Cukai Tanjung Perak melaksanakan sosialisasi kepada lebih dari 280 pengguna jasa ada pertengahan November lalu (17/11). “Diharapkan dengan adanya ketentuan baru ini dapat meningkatkan pelayanan dalam bidang kepabeanan dan cukai, sehingga ke depannya dapat memberikan dampak positif bagi semua pihak,” pungkas Hatta.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sambut Akhir Tahun, PNM Gelar Innovation Festival 2022

Sambut Akhir Tahun, PNM Gelar Innovation Festival 2022

Bisnis | Rabu, 07 Desember 2022 | 21:30 WIB

Mengaku Punya Bisnis Knalpot Kendaraan Bermotor, Seorang Perempuan Lakukan Penipuan di Banyumas

Mengaku Punya Bisnis Knalpot Kendaraan Bermotor, Seorang Perempuan Lakukan Penipuan di Banyumas

Otomotif | Rabu, 07 Desember 2022 | 17:35 WIB

Ide Bisnis Kreatif dan Mudah, Bisa Jadi Trend di Tahun 2023

Ide Bisnis Kreatif dan Mudah, Bisa Jadi Trend di Tahun 2023

Joglo | Rabu, 07 Desember 2022 | 13:34 WIB

Transaksi Pajak Lewat Non Tunai Naik 101 Persen

Transaksi Pajak Lewat Non Tunai Naik 101 Persen

Sulsel | Rabu, 07 Desember 2022 | 12:34 WIB

Jarang Nyanyi, Bisnis Jilbab Syahrini Pun Diduga Menipu: Gak Sesuai Nama Besar

Jarang Nyanyi, Bisnis Jilbab Syahrini Pun Diduga Menipu: Gak Sesuai Nama Besar

Sumatera | Rabu, 07 Desember 2022 | 11:16 WIB

Jasa Raharja Terus Sosialisasikan Pentingnya Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Daftar Besaran Penggantian Laka Lantas

Jasa Raharja Terus Sosialisasikan Pentingnya Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Daftar Besaran Penggantian Laka Lantas

Otomotif | Rabu, 07 Desember 2022 | 09:59 WIB

Terkini

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi  Sebelum Terlambat

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi Sebelum Terlambat

News | Selasa, 15 September 2026 | 23:46 WIB

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:31 WIB

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 22:29 WIB

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 22:21 WIB

×