Jasa Raharja Terus Sosialisasikan Pentingnya Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Daftar Besaran Penggantian Laka Lantas

RR Ukirsari Manggalani

Rabu, 07 Desember 2022 | 09:59 WIB
Jasa Raharja Terus Sosialisasikan Pentingnya Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Daftar Besaran Penggantian Laka Lantas
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas atau laka lantas (Shutterstock)

Suara.com - Bagi para pemilik kendaraan bermotor, tertib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) termasuk hal penting. Mengingat manfaatnya terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan dan pemeliharaan jalan, serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.  Untuk itu, PT Jasa Raharja terus melakukan sosialisasi pembayaran PKB.

Dikutip kantor berita Antara dari rilis resmi, Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana menyampaikan bahwa komponen lain yang memiliki peranan penting dalam PKB adalah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

"SWDKLLJ merupakan upaya negara untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan atau tertabrak kendaraan, sehingga biaya perawatan korban ditanggung oleh negara melalui peran Jasa Raharja," jelas Dewi Aryani Suzana.

Ilustrasi stnk dan bpkb - daerah dengan pemutihan pajak kendaraan 2022 (bapenda.jakarta.go.id)
Ilustrasi sSTNKdan BPKB [bapenda.jakarta.go.id].

SWDKLLJ yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dibayarkan pemilik kendaraan secara periodik di kantor Samsat, baik saat pendaftaran atau perpanjangan STNK.

Adapun pembayaran SWDKLLJ diwajibkan bagi setiap orang atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor, sebagaimana diatur dalam UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Besaran SWDKLLJ sudah ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008. Yaitu:

  • Sepeda motor 50-250 cc dikenakan Rp 32.000
  • Sepeda motor di atas 250 cc Rp 80.000
  • Roda empat atau lebih Rp 73.000 - Rp 163.000

Besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas atau laka lantas juga telah ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017. Yaitu:

  • Penggantian biaya ambulans Rp 500.000
  • Biaya P3K Rp 1.000.000
  • Biaya perawatan (maksimal) Rp 20.000.000
  • Santunan korban cacat tetap Rp 50.000.000
  • Santunan meninggal dunia Rp 50.000.000 yang diserahkan kepada ahli waris korban.
  • Korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris, akan diberikan biaya penguburan Rp 4.000.000.

Menurut Direktur Operasional Jasa Raharja, SWDKLLJ sangat penting bagi masyarakat sehingga semua pemilik kendaraan bermotor harus taat membayar pajak.

"Selain kewajiban sebagai pemilik kendaraan, juga turut serta membangun daerah, serta melindungi diri sendiri dan orang lain atas risiko kecelakaan lalu lintas di jalan," pungkasnya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Bisa Dicicil, Tapi Harus Punya Rekening Bank

Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Bisa Dicicil, Tapi Harus Punya Rekening Bank

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:35 WIB

Bank Jakarta Permudah Layanan Warga Bayar Pajak Kendaraan

Bank Jakarta Permudah Layanan Warga Bayar Pajak Kendaraan

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:11 WIB

Gak Pakai Ribet! Di Jakarta Fair 2026 Bisa Belanja Sambil Bayar Pajak Kendaraan

Gak Pakai Ribet! Di Jakarta Fair 2026 Bisa Belanja Sambil Bayar Pajak Kendaraan

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 11:10 WIB

Diskon Pajak hingga Hapus Denda, Catat Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di 6 Provinsi Tahun 2026

Diskon Pajak hingga Hapus Denda, Catat Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di 6 Provinsi Tahun 2026

Otomotif | Rabu, 03 Juni 2026 | 13:45 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Kembali Digelar Hingga Agustus

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Kembali Digelar Hingga Agustus

Otomotif | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:05 WIB

Daftar Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Daftar Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Otomotif | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:24 WIB

Menakar Wacana Dedi Mulyadi: Mungkinkah Jawa Barat Hidup Tanpa Pajak Kendaraan?

Menakar Wacana Dedi Mulyadi: Mungkinkah Jawa Barat Hidup Tanpa Pajak Kendaraan?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:33 WIB

Terpopuler: Garasi Indri Wahyuni Juri LCC MPR, Gubernur Jabar Hapus Pajak Tahunan Kendaraan

Terpopuler: Garasi Indri Wahyuni Juri LCC MPR, Gubernur Jabar Hapus Pajak Tahunan Kendaraan

Otomotif | Rabu, 13 Mei 2026 | 06:55 WIB

Jabar Sudah Bisa Bayar Pajak Kendaraan via WhatsApp, Jakarta Kapan?

Jabar Sudah Bisa Bayar Pajak Kendaraan via WhatsApp, Jakarta Kapan?

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:33 WIB

Gebrakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Hapus Pajak Kendaraan Tahunan, Pemilik Mobil Untung Jika...

Gebrakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Hapus Pajak Kendaraan Tahunan, Pemilik Mobil Untung Jika...

Otomotif | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:10 WIB

Terkini

Ketergantungan Ford pada Teknologi AI Berujung Petaka dan Panggil Kembali Ratusan Insinyur

Ketergantungan Ford pada Teknologi AI Berujung Petaka dan Panggil Kembali Ratusan Insinyur

Otomotif | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:45 WIB

Bagian yang Wajib Diperiksa saat Service Mobil Sebelum Lakukan Road Trip

Bagian yang Wajib Diperiksa saat Service Mobil Sebelum Lakukan Road Trip

Otomotif | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:15 WIB

Nasib Aliansi Honda Nissan Mitsubishi Terganjal Pengaruh Renault di Tengah Bayangan Kerugian

Nasib Aliansi Honda Nissan Mitsubishi Terganjal Pengaruh Renault di Tengah Bayangan Kerugian

Otomotif | Rabu, 01 Juli 2026 | 15:05 WIB

Wajah Baru New Suzuki XL7 yang Tampil Lebih Sporty dengan Sederet Perubahan Eksterior

Wajah Baru New Suzuki XL7 yang Tampil Lebih Sporty dengan Sederet Perubahan Eksterior

Otomotif | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:25 WIB

Pasutri Lansia Indonesia Taklukkan Rute Jakarta Mekkah Pakai Toyota Voxy

Pasutri Lansia Indonesia Taklukkan Rute Jakarta Mekkah Pakai Toyota Voxy

Otomotif | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:02 WIB

Pasarkan Produk di Indonesia, Changan Akui Belum Pikirkan Lakukan Perakitan Lokal

Pasarkan Produk di Indonesia, Changan Akui Belum Pikirkan Lakukan Perakitan Lokal

Otomotif | Rabu, 01 Juli 2026 | 11:55 WIB

Inspirasi Yamaha Grand Filano dengan Gaya Racing Look yang Sedang Jadi Tren Modifikasi

Inspirasi Yamaha Grand Filano dengan Gaya Racing Look yang Sedang Jadi Tren Modifikasi

Otomotif | Rabu, 01 Juli 2026 | 11:03 WIB

Ada yang Turun, Ini Update Harga Terbaru BBM per 1 Juli 2026

Ada yang Turun, Ini Update Harga Terbaru BBM per 1 Juli 2026

Otomotif | Rabu, 01 Juli 2026 | 08:25 WIB

Motor Jarang Dipakai, Kapan Sebaiknya Ganti Oli?

Motor Jarang Dipakai, Kapan Sebaiknya Ganti Oli?

Otomotif | Rabu, 01 Juli 2026 | 08:05 WIB

Intip Rahasia Mesin Vario Evo 160 yang Bikin Tarikan Makin Galak, Bukan Evolusi Wajah Saja

Intip Rahasia Mesin Vario Evo 160 yang Bikin Tarikan Makin Galak, Bukan Evolusi Wajah Saja

Otomotif | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:35 WIB

×