GARUT - Sebanyak 160 ribu batang rokok ilegal disita Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya bersama Satpol PP Kabupaten Garut. sedangkan penjual rokok tersebut diperiksa guna mengungkap asal produsen rokok ilegal tersebut.
Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya, Hotmian Simorangkir mengatakan, operasi pemberantasan rokok ilegal ini rutin di lakukan.
Lanjutnya, tujuan operasi ini guna menekan penjualan rokok ilegal di Kabupaten Garut. Pasalnya rokok-rokok ilegal itu jelas merugikan negara karena tidak beripita cukai.
"Di tiap lokasi kita masih banyak menemukan rokok ilegal, total keseluruhan dari empat lokasi ada sekitar kurang lebih 160.464 batang," ucapnya pada Jumat (27/8/2022).
Dia menerangkan, dalam operasi ini pihaknya menggandeng Satpol PP Kabupaten Garut dengan menyusri sejumlah lokasi diantaranya Tarogong, Garut Kota, Kadungora, dan Leuwigoong. Menurutnya, di tempat-tempat ini disinyalir banyak beredar rokok ilegal.
"Untuk kegiatannya sangat maksimal memuaskan, karena memang dari tim Satpol PP-nya sudah melakukan pengumpulan informasi, sebelum kita melakukan operasi pasar bersama," katanya melansir dari Antarajabar.
Hotmian menyampaikan seluruh rokok yang disita selanjutnya dibawa ke kantor untuk dijadikan barang bukti hingga akhirnya dimusnahkan.
Sedangkan penjual rokok di lokasi, kata dia, akan menjalani pemeriksaan untuk mengetahui dari daerah mana dan siapa pemasok rokok ilegal itu. "Memang untuk Priangan Timur, terutama Garut ini hanya dari pemasaran, tidak ada yang produksi, jadi hanya penjual, tetap kita mintai keterangan untuk menanyakan dari mana asal barang tersebut," katanya.
Disampaikannya operasi serupa akan terus dilaksanakan ke sejumlah tempat di Garut karena disinyalir masih banyak rokok ilegal beredar atau diperjualbelikan kepada masyarakat.
Baca Juga: Pekerja Ungkap Dampak Buruk Jika Cukai Rokok Naik
Selain itu, lanjut dia, terus mensosialisasikan dan memberi peringatan agar tidak memproduksi atau menjual rokok ilegal karena ada ancaman pidananya.
"Kebanyakan memang penjual belum mengerti, apakah itu rokok ilegal atau tidak, dan kalau pun memang karena tidak sepengetahuan mereka, dari kita pun rutin melakukan sosialisasi untuk memaparkan bahwasannya itu rokok ilegal tidak boleh diperjualbelikan," katanya.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Garut Iwan Riswandi menambahkan jajarannya siap menjalankan operasi pemberantasan rokok ilegal di Garut, termasuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang rokok yang legal dan ilegal.
"Tentu saja rokok ilegal ini tidak ada pengawasan yang jelas, baik bahan, cara pembuatan, sehingga kemungkinan besar ini akan bertambah bahaya, ini bentuk perlindungan Satpol PP juga, terhadap warga masyarakat Kabupaten Garut," pungkasnya. ***