Rekor Kasus Korupsi, Kerugian Negara Kasus Surya Darmadi Tembus Rp100Triliun

Purwasuka Suara.Com
Rabu, 31 Agustus 2022 | 08:24 WIB
Rekor Kasus Korupsi, Kerugian Negara Kasus Surya Darmadi Tembus Rp100Triliun
Surya Darmadi

JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan fakta baru terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Surya Darmadi selaku pemilik perusahaan PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu.

Menurut Kejagung, dalam kasus lahan sawit tersebut kerugian negara mencapai angka yang fantastis. Kerugian negara yang sebelumnya disebut mencapai Rp78 triliun, rupanya mengalami peningkatan hingga Rp 104,1 triliun.

Tentu hal itu bukan angka kerugian negara yang biasa mengingat jumlahnya yang sangat fantastis dan rekor dalam sejarah kasus korupsi di tanah air.   

Kenapa angka kerugian negara kasus Surya Darmadi ini meningkat? Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah mengakui jumlah kerugian kasus Surya Darmadi meningkat dari perhitungan sebelumnya.

Sebelumnya, penyidik menyampaikan nilai kerugian negara mencapai Rp 78 triliun. Namun setelah hasil perhitungan yang diserahkan pada penyidik dari BPKP dari ahli auditor kerugian negara sebesar Rp 4,9 triliun (untuk keuangan), untuk kerugian perekonomian negara senilai 99,2 triliun, sehingga nilai ini ada perubahan dari awal penyidik temukan senilai Rp 78 triliun.

Adapun Rp 104,1 triliun itu merupakan penjumlahan dari kerugian keuangan negara sekitar Rp 4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 99,2 triliun.

Dalam kasus itu ada 2 tersangka yang dijerat Kejagung yaitu R Thamsir Rachman selaku mantan Bupati Indragiri Hulu dan Surya Darmadi sebagai pemilik PT Duta Palma. 

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat itu mengatakan angka Rp 78 triliun itu diduga diakibatkan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Thamsir pada saat menjabat Bupati Indragiri Hulu. Saat itu, menurut Burhanuddin, Thamsir telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan Indragiri Hulu seluas 37.095 hektare kepada lima perusahaan.

Jampidsus Febrie Adriansyah sebelumnya pernah memaparkan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR bila komponen penghitungan itu terbagi menjadi 2 yaitu kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. 

Baca Juga: Baznas Kabupaten Sumedang Ajak Para Pelajar Untuk Sedekah Sampah

Menurut Febrie, dalam suatu kasus korupsi seharusnya diperhitungkan pula mengenai potensi-potensi penerimaan negara yang hilang lantaran terjadinya korupsi.

"Bahwa sekarang Kejaksaan tidak lagi hanya memakai instrumen kerugian negara tetapi sudah mencoba membuktikan kerugian perekonomian negara. Ini cakupannya lebih luas seperti hak untuk negara juga dihitung," kata Febrie dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (30/8). (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI