Purwakarta - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika kini tengah menyiapkan klausul terkait Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau sebelumnya biasa disebut Perbup.
Hal tersebut dibuat agar tetap bisa merealisasikan agenda program kerakyatan yang telah diusulkan dalam anggaran perubahan di tahun 2022.
Sebelumnya, Raperda pertanggung jawaban APBD Tahun 2021 dan Raperda Tata Kelola Prasarana, Sarana perumahan dan permukiman gagal disetujui DPRD Purwakarta.
"Alhamdulillah, kita sudah mengkonsultasikan terkait penyusunan Perkada kepada Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, masa tenggat waktu yang dibutuhkan sekitar tujuh hari," kata Anne Ratna Mustika, di Bale Nagri, Purwakarta, Jumat 16 September 2022.
Anne Ratna Mustika juga menyebut bahwa mekanisme tersebut telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kemudian untuk evaluasi akan dilakukan bersama dengan Sekda, Sekwan, BKAD, Bagian Hukum, dan jajaran yang lainnya.
"Kini sudah tidak ada lagi pernyataan bahwa hasil paripurna itu sah atau tidak sah. Kami berharap kedepannya bisa berjalan dengan lancar dan tidak lagi terjadi hal seperti ini," kata Anne Ratna Mustika.
Sementara itu, terkait Interchange KM 99 di Kecamatan Darangdan, Anne menjelaskan bahwa program tersebut sudah ada dalam Perda 11 tahun 2012 tentang RTRW. Bukan dadakan atau tiba-tiba, hal ini menjadi skala prioritas dan untuk kepentingan masyarakat.
"Ini sudah dikomunikasikan langsung dengan Kementerian PUPR. Seharusnya untuk biaya dibebankan kepada pihak daerah yang mengusulkan. Tapi karena keuangan daerah yang terbatas, Kementerian PUPR telah mengabulkan untuk biaya akan dibebankan kepada Kementerian PUPR, karena ini sangat penting bagi masyarakat," tegas Anne Ratna Mustika.(*)
Baca Juga: Bupati Purwakarta Temui Biro Hukum Pemprov Jabar Soal Polemik PAPBD Tahun 2021, Ini Hasilnya