Jumat Keramat Bagi Irjen Pol Teddy Minahasa, Ditangkap Karena Narkoba dan Terancam Dipecat

Purwasuka

Jum'at, 14 Oktober 2022 | 17:25 WIB
Jumat Keramat Bagi Irjen Pol Teddy Minahasa, Ditangkap Karena Narkoba dan Terancam Dipecat
Potret Irjen Pol Teddy Minahasa yang ditangkap akibat kasus narkoba (Langgam.id)

PURWASUKA - Surat telegram penunjukan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jawa Timur yang baru dibatalkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hal ini buntut penangkapan Teddy Minahasa yang tersandung kasus narkoba.

"Surat TR-nya saya batalkan," ujar Listyo pada saat konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).

Tak hanya dibatalkan sebagai Kapolda Jatim, Teddy Minahasa juga mendapatkan sanksi berat lainnya yakni akan dipecat secara tidak hormat dari sebagai anggota Polri. 

Listyo pun meminta langsung Kadiv Propam untuk segera menggelar sidang komisi kode etik untuk Teddy Minahasa. Bahkan ancaman hukumannya yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Saya minta Kadiv Propam segera lakukan sidang etik Irjen TM (Teddy Minahasa) dengan ancaman di PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," katanya.

Dia mengatakan, penangkapan Teddy Minahasa bermula dari kasus ungkap narkoba yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Dari kasus itu, lalu dikembangkan oleh penyidik untuk menangkap pihak-pihak yang terlibat. 

"Beberapa hari lalu, Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan jaringan gelap perdagangan narkoba. Awalnya dari laporan masyarakat, kemudian saat itu berhasil diamankan tiga orang pelaku," katanya.

Setelah dilakukan pengembangan, kasus ini ternyata mengarah adanya keterlibatan anggota Polri yang berpangkat brigadir kepala, komisaris. "Jabatan kapolsek," kata dia.

Setelah dikembangkan lagi, penyelidikan lantas mengarah ke seorang pengedar sabu yang berkaitan dengan personel Polri berpangkat AKBP.

"AKBP, mantan Kapolres Bukit Tinggi," katanya.

Usai dari melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kapolres Bukit Tinggi. Alhasil perdagangan narkoba sampai ke nama Irjen Teddy Minahasa yang menjabat Kapolda Sumatera Barat.

"Atas dasar tersebut, kemarin, saya minta Kadiv Propam Mabes Polri untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM. Tadi pagi telah dilaksanakan gelar, dinyatakan Irjen TM dinyatakan terlangar, dan ada penempatan khusus," pungkasnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Irjen Teddy Minahasa Putra Tiga Kali Tes Urin Hasilnya Negatif Narkoba, Kapolri: Hanya Obat Tertentu

Irjen Teddy Minahasa Putra Tiga Kali Tes Urin Hasilnya Negatif Narkoba, Kapolri: Hanya Obat Tertentu

News | Jum'at, 14 Oktober 2022 | 17:24 WIB

Kapolri Minta Kapolda Metro Jaya Usut Tuntas Jaringan Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Kapolri Minta Kapolda Metro Jaya Usut Tuntas Jaringan Narkoba Irjen Teddy Minahasa

News | Jum'at, 14 Oktober 2022 | 17:24 WIB

Terlibat Peredaran Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Terancam Dipecat Tidak Hormat

Terlibat Peredaran Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Terancam Dipecat Tidak Hormat

Jakarta | Jum'at, 14 Oktober 2022 | 17:24 WIB

Terkini

Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday

Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday

Bola | Senin, 01 Juni 2026 | 05:00 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Jakarta | Senin, 01 Juni 2026 | 00:00 WIB

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?

Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?

Jakarta | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:45 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang

Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang

Kalbar | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:28 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

Bogor | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:23 WIB