PURWASUKA - Untuk memfasilitasi tempat ibadah bagi jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Purwakarta terus berkoordinasi dengan Pemkab setempat.
Hal tersebut menyusul bangunan tak berizin yang digunakan untuk tempat ibadah oleh sejumlah jemaat GKPS ditutup Pemkab Purwakarta pada Sabtu, 1 April 2023, silam.
"Kami akan berkoordinasi dengan Pemkab Purwakarta memfasilitasi jemaat GKPS untuk melaksanakan ibadah, terlebih akan menghadapi Hari Raya Paskah," Ungkap Kepala Kemenag Purwakarta, H Sopian, pada Selasa 4 April 2023.
Seandainya jemaat GKPS Purwakarta ingin memiliki tempat ibadah sendiri, Kata Sopian, maka harus mengikuti aturan yang tercantum dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan pendirian ibadat.
"Untuk pendirian rumah ibadah sudah diatur melalui peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, dinyatakan bahwa pendirian rumah ibadah itu harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan beberapa persyaratan antara lain memiliki jamaah minimal 90 orang yang berada di sekitar lokasi rumah ibadah yang akan dibangun dan itu dibuktikan dengan KTP, mendapatkan persetujuan dari minimal 60 warga setempat yang diketahui oleh pejabat desa/ kelurahan setempat," jelas Sopian.
Setelah persyaratan dipenuhi, lanjut dia, maka harus ada rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan izin rekomendasi dari Kemenag dan yang mengeluarkan izin pendirian rumah ibadah itu Pemerintah Kabupaten.
"Pada prinsipnya Kemenag Purwakarta tidak akan mempersulit untuk mengeluarkan izin rekomendasi pendirian rumah ibadah selama persyaratan telah dipenuhi,” tandasnya seraya berharap agar kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Purwakarta tetap terpelihara dan kondusif.
Seperti diketahui, Pemkab Purwakarta terpaksa menyegel dan menutup bangunan yang tidak memiliki izin dan disalahgunakan selama dua tahun menjadi rumah ibadah oleh sejumlah jemaat GKPS Purwakarta, di Desa Cigalem, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Sabtu 1 April 2023.***
Baca Juga: Selamatkan Gala Anak Vanessa Angel, Pak Ansori Menangis Dikasih Uang Segepok oleh Haji Faisal