PURWOKERTO.SUARA.COM, Viral video Tiktok mengenai pernikahan seorang pria dengan seekor kambing betina di Desa Jogodalu, Benjeng, Gresik, Jawa Timur ditanggapi Kementerian Agama (Kemenag).
Aktor di balik pembuatan konten tersebut ternyata adalah seorang Youtuber dan content creator di TikTok.
Belakangan terungkap, tujuan dibuatnya video pernikahan dengan seekor domba tersebut hanyalah untuk mendapatkan banyak ´like´dan membuatnya viral. Meski konten dibuat untuk hiburan semata, namun tidak pantas.
Terlebih pernikahan adalah prosesi yang sakral dalam agama. Sekretaris Ditjen (Sesditjen) Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), M Fuad Nasar berpesan agar masyarakat menjaga sakralitas pernikahan.
Menurutnya, bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang agamis. Ketika bicara pernikahan atau perkawinan, dalam pikiran bawah sadar masyarakat adalah pernikahan menurut hukum agama atau kepercayaan masing-masing, bukan selain itu.
"Hormati sakralitas lembaga pernikahan, kata Fuad di Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Fuad mengatakan, pernikahan yang dilakukan pria dan wanita sebagai dasar pembentukan keluarga merupakan jalan ibadah menuju keridaan Tuhan.
Sehingga tidak sah menikah tanpa mengikuti ketentuan agama atau syariat agama.
Fuad mengungkapkan, di dalam pernikahan terdapat rambu-rambu yang ditentukan agama demi kemaslahatan manusia itu sendiri.
Ia mengatakan, keinginan membangun keluarga yang sakinah, perlu diikuti dengan ketaatan terhadap rambu-rambu tersebut.
“Agama adalah roh bagi sebuah perkawinan. Bagi umat Islam, akad nikah sebagai landasan terbentuknya ikatan perkawinan disebut mitsaqan ghalizha (perjanjian suci yang kokoh),” tuturnya.
Lebih jauh ia mengatakan, agama dan perkawinan memiliki keterkaitan dalam kehidupan. Keterkaitan antara perkawinan dan agama adalah prinsipil bagi setiap umat beragama yang menjunjung tinggi nilai-nilai agamanya dalam pembentukan keluarga.